ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini adalah “Motif, Modus, Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak
Pidana Pencurian Sarang Burung Walet Hasil Budidaya”.
Rumusan masalah yaitu Motif apa yang menyebabkan pelaku melakukan tindak
pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya?, bagaimana Modus Pelaku
melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya? dan
Bagaimana Akibat hukum dari tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil
budidaya terhadap pelaku, korban dan barang bukti?
Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui Motif yang menyebabkan pelaku
melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya, Untuk
mengetahui Modus pelaku melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet
hasil budidaya, dan Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pencurian
sarang burung walet hasil budidaya terhadap pelaku, korban, dan barang bukti.
Dengan metode penelitian yang bersifat “Deskriptif” diartikan bahwa penelitian
ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti,
menyimpulkan ,serta dapat menganalisisnya, dengan Penelitian ini menggunakan
Metode Penelitian Hukum Normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas
hukum, sistematik hukum, taraf sinkroniasi vertical dan horizontal. Dan menggunakan
normative dengan mengkaji Putusan No.80/Pid.B/2017/PN.MGL,
No.21/Pid.B/2020/PN.PNN, No.146/Pid.B/2020/PN.PSB, No.212/Pid.B/2020/PN.TNR,
No.6/Pid.B/2022/PN.SBS .
Hasil Penelitian menunjukan bahwa :1)Motif para terdakwa melakukan pencurian
sarang burung walet adalah karena faktor ekonomi dan juga faktor kurangnya
pengamanan. 2) Modus para terdakwa melakukan pencurian yaitu dengan cara terdakwa
membuka gembok/engsel pintu rumah sarang burung walet, atau melalui lubang tempat
keluar masuknya burung walet dan setelah terdakwa masuk kedalam kemudian
mengambil sarang burung walet dan dimasukan ke dalam kantong plastik hitam yang
sudah disiapkan sebelumnya. 3) akibat hukum yang di terima oleh : a)Akibat hukum
bagi para pelaku yaitu terdakwa dikenakan pidana penjara dan membayar biaya perkara
.b) Akibat hukum bagi korban yaitu akibat hukum untuk korban tidak ada dikarenakan
dalam putusan Majelis Hakim tidak ada biaya penggantian kerugian bagi para korban
dan mengalami kerugian materil. c) Akibat hukum bagi barang bukti yaitu barang bukti
dirampas dan dimusnahkan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi adalah,“DISPARITAS LAMANYA PUTUSAN PEMIDANAAN OLEH JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI ADD”. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah “Mengapa Judex Factie menjatuhkan putusan pemidanaan selama 1 tahun tapi Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan selama 4 tahun”?.
Jenis penelitian yang digunakan dalm penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan malah aktual terkait putusan Judex Factie menjatuhkan putusan pemidanaan selama 1 tahun tapi Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan selama 4 tahun kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan yang penulis kaji yakni: “Mengapa Judex Factie menjatuhkan putusan pemidanaan selama 1 tahun tapi Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan selama 4 tahun kepada tindak pidana korupsi” maslah ini merupakan suatu tindak pidana korupsi anggaran dana desa, yang menjadi alasan Hakim Judex Facti menjatuhkan putusan pemidaan 1 tahun tapi mahkamah agung dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan selam 4 tahun kepada tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
1. Putusan judex factie yang menjatuhkan putusan bebas terhadap dakwaan primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang tipikor adalah tidak tepat. Atau dapat dikatakan bahwa putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi keliru (Salah) Dalam Menerepkan Hukum.
2. Putusan judex juris Mahkamah Agung (kasasi) menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa dikarenakan Majelis Hakim berpendapat bahwa Penuntu Umum telah dapat membuktikan bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair
Kata Kunci :Tindak Pidana, Korupsi Add, Putusan Hakim.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Terjadinya Sengketa Hak Kepemilikan Atas Tanah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa kepemilikan atas tanah dan Mengapa Judex Factie dan Judex Juris menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan menolak gugatan penggugat. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah : Untuk Mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa kepemilikan atas tanah dan Untuk Mengetahui Alasan Judex Factie dan Judex Juris menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan menolak gugatan penggugat. Sifat penelitian ini adalah penelitian ini adalah penelitia deskriptif.jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor sengketa hak keoemilikan atas tanah dan alasan judex faktie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan menolak gugatan penggugat.variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim sengketa kepemilikan atas tanah. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka di peroleh jawaban faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa kepemilikan atas tanah yaitu Tergugat melarang penggugat untuk menguasai tanah sengketa dan Alasan judeks faktie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat,yaitu penggugat mampu membuktikan dalil-dalil gugatanya dan Alasan hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan membatalkan putusan kasasi, adanya kekhilafan dan kekiliruan yang nyata dalam putusan judeks yuris. Saran Penulis adalah: Agar dalam menjatuhkan putusan, hakim harus mempertimbangkan asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Bagi Judex Facti, Judex Juris dan Pengadilan Tinggi dalam memutuskan suatu perkara harus memperhatikan fakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan agar tidak salah dalam menjatuhkan putusan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini adalah “Disparitas Hukuman Dalam Perkara Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Permasalahannya adalah: Mengapa terjadi disparitas hakim menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadi disparitas hakim menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dengan studi putusan pengadilan, variabel yang digunakan adalah variabel bebas yaitu pertimbangan hakim menjatuhkan disparitas pemidanaan dan variabel terikat yaitu Putusan hakim tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa disparitas penjatuhan pidana terhadap terdakwa terdiri dari: (1). Tuntutan Penuntut Umum; 2). Kualitas perbuatan pidana yang menimbulkan akibat bagi korban. (3). Pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. (4). Independesi Hakim atau putusan. Dari hasil penelitian tersebut, maka disarankan bagi: pertama, Jaksa Penuntut Umum harus jeli dan teliti dalam merumuskan suatu tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa. Hal ini perlu adanya pedoman bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhan pidana karena putusan pemidanaan akan selalu berbeda-beda. Kedua, bagi hakim. Perlu memikirkan pedoman putusan pemidanaan dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga agar tidak terjadi perbedaan yang mencolok dalam putusan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Karena kualitas perbuatan terdakwa, barang bukti akan selalu berbeda-beda karena itu di perlukan suatu pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara. Kata Kunci: Disparitas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Putusan Hakim.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi : Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Di Luar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2910K/PID.SUS/2018). Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana penjara 2 (dua) tahun di luar pasal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum? Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan di luar pasal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung terhadap pelaku tindak pidana nar kotika. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan Putusan di luar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah karena Hakim Mahkamah Agung menemukan ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan dengan fakta hukum yang ada pada putusan sebelumnya (putusan Nomor 345/Pid.Sus/2018/PN.Kis yang diperkuat oleh putusan 542/Pid.Sus/2018/PN MDN). Terdakwa II tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan oleh penuntut umum. Namun, Terdakwa II telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Penerapan asas keadilan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjatuhkan pemidanaan kepada Terdakwa II. Sehingga, Terdakwa II dapat bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan hukum yang mengatur. Hakim dalam tugasnya menilai dan mengadili suatu perkara pidana hendaknya memperhatikan dengan seksama aspek-aspek penting berupa fakta hukum dalam persidangan demi mencapai keadilan yang bermanfaat. Jaksa Penuntut Umum hendaknya dapat menganalisis dengan seksama kesesuaian antara tindak pidana apa yang telah dilakukan dengan aturan yang mengatur tindak pidana tersebut, agar terdakwa dapat bertanggung jawab terhadap tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Masyarakat sebagai salah satu aspek penting negara hendaknya menghindari penyalahgunaan Narkotika yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain Kata Kunci : Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Surat Dakwaan, Putusan Hakim.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI “DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK” Permasalahannya adalah: Mengapa terjadi disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadi disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dengan studi putusan pengadilan, variabel yang digunakan adalah variabel bebas yaitu pertimbangan hakim menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian ternak dan variabel terikat yaitu putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian ternak. sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa disparitas penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak terdiri dari: (1). Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda; 2). Independensi hakim yang memeriksa perkara tindak pidana pencurian ternak; (3). Kualitas perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian bagi korban. (4). Pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dari hasil penelitian tersebut, maka disarankan bagi pelaku perlu dan memahami bahwa tindak tersebut merugikan orang lain yang dapat di pidana dengan pembaratan dan menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tindak menjadi residivis dan bagi hakim. Perlu ada pedoman perbedaan penerapan saksi pidana bagi terdakwa dalam pencurian dan pemberatan agar tidak terjadi perbedaan hukum bagi terdakwa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi adalah,“DESKRIPSI TENTANG DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN”. Masalah pokok “Bagaimana dasar Pertimbangan Hakim menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Perjudian Kartu Remi”?.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji PutusanNo. 32/Pid.B/2020/Pn.Wkb,No.40/Pid.B/2020/Pn.Wkb,No.52/Pid.B/2019/PN.Wkb,No137/Pid.B/2019/Pn.Wkb,No.28/Pid.B/2018/Pn.Wgp.Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara tindak pidana Perjudian Kartu remi dengan dakwaan alternative dan Dakwaan Primair Subsidiair dari jaksa penuntut umum dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal yang terbukti. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan),Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).