ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pangan Olahan (Usaha Shoun) Berdasarkan Undang-undang 18 Tahun 2012 Berikut Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : a. Bagaimana bentuk tindak pidana perdagangan pangan tanpa izin edar? b. Mengapa terhadap pelaku tindak pidana perdagangan pangan olahan tanpa izin edar ada yang diputus pidana penjara dan ada yang diputus denda ? Berikut tujuan penelitian ini adalah : a. Untuk mengetahui bentuk tindak pidana perdagangan pangan olahan tanpa izin edar b. Untuk mengetahui alasan tindak pidana perdagangan pangan olahan tanpa izin edar ada yang diputus pidana penjara dan ada yang diputus denda Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif . sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakuakan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: a. Bentuk tindak pidana perdagangan pangan olahan tanpa izin edar b. Perdagan pangan olahan ada yang putus pidana penjara dan ada putus pidana Denda Kata Kunci : penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pangan olahan (usaha shoun)
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul :“ Deskripsi Tentang Motif Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Memberikan Keterangan Tidak Benar Pada Surat Pemberitahuan Pajak”.Permasalahannya adalah :1) Apa motif terdakwa melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT)?. 2) Bagaimana modus terdakwa dalam melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT)? 3) Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT) terhadap terdakwa dan negara?.Jenis penelitian dalam penulisan ini menggunakan penelitian normatif, variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, modus dan akibat hukum tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT) Variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka: 1.Motif dari tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT) adalah (a) Menghindari pembayaran pajak, (b) mencari kuntungan, 2.Modus dari tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT) adalah: (a) Sengaja tidak melaporkan dan menjelaskan selisih antara SPT PPh orang Pribadi dan SPT Masa PPN, (b) Membuat faktur pajak yang palsu dan tranksaksi fiktif, (c) Tidak menyetor PPN ke kas negara, 3.Akibat hukumnya adalah Terhadap Terdakwa (a)Terdakwa Dikenakan Penahanan,(b) Terdakwa Dijatuhi Pidana Penjara dan Denda, (c) Terdakwa mengganti Kerugian Keuangan Negara, (d) Terdakwa Dibebankan Biaya Perkara dan Terhadap Negara : Negara Mengalami Kerugian Keuangan. Sarannya adalah Agar tidak terjadi kejahatan faktur pajak fiktif maka diperlukan pihak pemerintah dalam memperbaiki pengawasan intern dan tatakelola administrasi, dalam hal ini melakukan pengontrolan dan lebih teliti dalam memeriksa penomoran dan harus tercatat di sistem secara elektronik atas faktur pajak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul : “Diskripsi Modus Dan Akibat Hukum Dalam Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 1992 Tantang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Modus Pelaku Terjadinya Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat? 2) Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat? Tujuan penelitian adalah 1) Untuk Mengetahui Modus Pelaku Terjadinya Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat. 2) Untuk Mengetahui Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus pelaku terjadinya tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi modus tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat adalah 1) Terdakwa memesan burung jenis kacer tersebut melalui orang lain. 2) Terdakwa membeli burung jenis kacer tersebut tidak dilengkapi dokemen dari Negara asal dan Negara transit. 3) Terdakwa melakukan penyelundupan burung jenis kacer dipelabuhan yang bukan merupakan tempat pemasukan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. 4) Terdakwa mengantar pesan burung jenis kacer menggunakan kendaraan pribadi. 5) Terdakwa menaruh burung jenis kacer tersebut kedalam kotak-kotak kecil. 6) Terdakwa tidak melaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan atau untuk keperluan tindakkan karantina. Sedangkan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat ialah 1) Terhadap Terdakwa : (a) Terdakwa dipidana penjara, (b) Terdakwa didenda, (c) Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara. 2) Terhadap barang bukti : (a) Burung kacer 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara terdakwa lainnya. (b) Burung Kacer 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor yang gunakan dalam pemeriksaan perkara terdakwa telah dirampas dan dimusnahkan, dan mengacu pada kesimpulan pada kesimpulan tersebut maka saran yang dapat penulis berikan adalah kepada petugas karantina hewan untuk lebih memperketat pengawasan dan pemeriksaan ditempat atau lokasi pada pintu pemasukan dan pengeluaran (entry and axit point) di dalam pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan bandara udara dan pos perbatasan. Dengan kegiatan tindakan berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan,penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan yang disingkat dengan sebutan “8 (delapan)
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Menghimpun Dan Menyimpan Dana Tanpa Izin Bank Indonesia”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Apa motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia? 2) Apa modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. 2) Untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan-putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia adalah terdakwa ingin mendapat keuntungan uang dari masyarakat secara cuma-cuma dan terdakwa ingin mengikuti forex perdagangan mata uang dolar. Sedangkan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia adalah terdakwa membuka arisan online, Menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi anggota koperasi serba usaha BMT insan cendekiawan muslim (ICM) petanahan kebumen, dan terdakwa investasi dalam keluarga. Saran yang penulis berikan adalah Diharapkan bagi Lembaga Perbankan terlebih khusus bank Indonesia untuk merketat pengawasan terhadap setiap usaha yang berkaitan dengan izi perbankan supaya tidak terjadi permasalahan hukum antara masyarakat dengan lembaga keuangan itu sendiri. Dan melaksanakan peraturan perundang-undagan yang berkaitan dengan perbankan secara efektif dan efisien. Bagi masyarkat untuk lebih hati-hati dalam berinvsetasi atau bekerja sama dalam bidang perbankan sehingga tidak merugikan masyarkat sendiri. Kata Kunci : Motif Dan Modus, Pelaku Tindak Pidana Menghimpun Dan Menyimpan Dana Tanpa Izin Bank Indonesia
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi : Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Di Bidang Perbankan . Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa putusan pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi dalam tingkat peninjauan kembali mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum . Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui alasan putusan hakim pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi dalam tingkat peninjauan kembali hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum . Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmia. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yaitu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dibidang perbankan dan variabel terikat yaitu variabel yang tergantung dari putusan pengadilan tentang pelaku tindak pidana pemalsuan surat dibidang perbankan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, indeks dan komulatif . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan hakim pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan ialah perbuatan terdakwa adalah perbuatan tindak pidana dan perbuatan terdakwa terbukti sebagai pembuat surat palsu . Alasan hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada tingkat peninjauan kembali ialah adanya kekeliruan dan kehilafan hakim dari judex factie dan judex juris dan perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah dalam menjatuhkan putusan, hakim haruslah teliti sehingga tidak ada kekeliruan dan kehilafan hakim dan dalam menjatuhakan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Kata Kunci : Pelaku Tindak Pidana, Putusan Hakim, Pemalsuan Surat, Perbankan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Tingkat Pemeriksaan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Hakim dalam hal ini juga harus dapat memberi putusan yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam putusannya hakim dituntut tidak boleh sekedar melaksanakan undang undang, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek moral dan sosial. Putusan hakim sangat berpengaruh atas suatu perkara karena keadilan menjadi hal yang sangat diharapkan. Putusan hakim tersebut mencerminkan proses penegakan hukum yang erat kaitannya dengan sosial kemasyarakatan yang dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Putusan hakim seperti inilah yang banyak menuai persoalan dari masyarakat, misalnya terkait dengan penbatalan Putusan oleh hakim Judul adalah: Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Tingkat Pemeriksaan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Masalah dalam penelitian ini dalah: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakin Peninjauan Kembali yang membatalkan putusan Mahkamah Agung terhadap pelaku tindak pidana korupsi Tujuan penelitan yaitu: untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Peninjau kembali Yang membatakan Putusan Mahkamah Agung terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan hakim Hasil penelitian, penelitian menemukan 3 alasan yang menjadi dasar prtimbangan hakim Pengadilan Negeri . 1 Karena Putusan judex juris Tersebut Dibuat Berdasarkan Kesimpulan Dan Pertimbangan Hukum Yang Salah, Tidak Sesuai Dan Tidak Berdasarkan Pada Fakta Hukum Yang Relevan Secara Yuridis 2 Karena putusan pemidanaan oleh judex juris terlampau berat dan tidak setimpal dengan perbuatan 3 Karena Adanya perbedaan penjatuhan pidana antara putusan judex juris yang satu dengan putusan judex juris yang lain dalam peristiwa hukum yang sama
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul “tinjauan yuridis putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pengoperasian kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan republik indonesia tanpa surat izin penangkapan ikan, Masalah Pokok Penelitian, “Bagaimana Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan?” Tujuan Penelitian Untuk mengatahui Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan?” Metode Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitiana Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Yaitu Penelitian Hukum Yang Dilakukan Dengan Cara Meneliti Bahan Kepustakaan (Data Sekunder). Data Sekunder Dalam Penelitian Terdiri Dari Tiga Bahan Hukum Yaitu 1. Bahan Hukum Primer, 2 Bahan Hukum Sekunder, Dan 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian Telah Membuktikan Bahwa Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan, Berdsarkan Putusan Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Ffk, 10 / Pid.Sus-PRK /2018/ PT JAP, 1928 k /Pid.Sus/2019 adalah sebagai berikut : a. Pertimbangan Hakim Terhadap Alat Bukti b. Pertimbangan Hakim Terhadap Unsur Tindak Pidana c. Pertimbangan Hakim Terhadap Kualitas Perbuatan Terdakwa d. Pertimbangan Hakim terhadap Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Kata kunci : Tinjauan Yuridis, Pelaku Tindak Pidana, Pengoperasian Kapal Penengkap Ikan Tanpa Surat Izin
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul: Tinjauan yuridis putusan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjahtuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama ? Tujuan : untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjahtuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama, manfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif sesuai dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan pada hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku pengrusakan barang secara bersama-sama berdasarkan pada: 1). Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa 2). Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa., adapun saran dari penulis: 1). Didalam memutuskan tindak pidana pengrusakan barang hakim harus benar-benar memperhatikan motif dari terdakwa. 2). Didalam memutuskan tindak pidana pengrusakan barang hakim harus benar-benar memperhatikan dari kualitas terdakwa. Kata kunci : Putusan Pemidanaan, pelaku tindak pidana, pengrusakan barang, secara besama-sama
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Dilingkup Rumah Tangga, Masalah Pokok Penelitian, “Apa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatukan Putusan Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak?”Tujuan Penelitian Untuk Mengatahui “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatukan Putusan Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak?” Metode Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitiana Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Yaitu Penelitian Hukum Yang Dilakukan Dengan Cara Meneliti Bahan Kepustakaan (Data Sekunder). Data Sekunder Dalam Penelitian Terdiri Dari Tiga Bahan Hukum Yaitu 1. Bahan Hukum Primer, 2 Bahan Hukum Sekunder, Dan 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian Telah Membuktikan Bahwa Dasar Pertimbangan Hakim Terjadi Disparitas Penjatuhan Hukuman Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Berdsarkan Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2017/PN.Jap, Nomor 08/Pid.Sus/2016/Pn Wkb, Nomor 77/Pid.Sus/2013/PN.Klt, adalah sebagai berikut :
a. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berbeda;
b. Kualitas Perbuatan Terdakwa;
c. Independensi Hakim;
d. Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Memutuskan Berbeda;
e. Faktor-Faktor Yang Memberatkan Dan Meringankan Terdakwa;
Kata kunci : Disparitas Putusan Hakim, Pelaku Tindak Pidana, Penelantaran Anak
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi kajian yuridis penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu oleh mahkamah Agung Republik Indonesia., Masalah pokok dalam penulisan ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu. Jenis penelitian hukum yang di gunakan adalah normatif dan bersifat deskriptif subyek penelitian adalah putusan pengadilan jakarta barat dan Mahkamah Agung pengumpulan data di lakukan dengan Studi dokumen kemudian data di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian 1 Hakim menjatuhkan putusan bebas karena tidak terpenuhi unsur unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum 2, Hakim Mahkamah Agung menguatkan Putusan pengadilan negeri karena judex fackti sudah benar menerapkan hukum. Saran Pemerintah maupun pihak yang berwenang sebaiknya dapat memberikan arahan mengenai tindak pidana pemalsuan Akta otentik, saran hendaklah Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan upayakan hukum kasasi perlu mencari bukti bukti yang baru Kata kunci Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi adalah “Disparitas Penjatuhan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A”, Masalah pokok Penelitian, “Mengapa hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana aborsi saling berbeda antara satu dengan yang lain ?, Tujuan Penelitian dan penulisan dilakukan untuk mengetahui putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi berbeda diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A ? ” Metode Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Yaitu Penelitian Hukum Yang Dilakukan Dengan Cara Meneliti Bahan Kepustakaan atau (Data Sekunder) Berupa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A. Data Sekunder Dalam Penelitian Terdiri Dari Tiga Bahan Hukum Yaitu 1. Bahan Hukum Primer, 2. Bahan Hukum Sekunder, Dan 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian Telah Membuktikan Bahwa Dasar Pertimbangan Hakim Terjadi Disparitas Penjatuhan Hukuman Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan Putusan Nomor: 131/Pid.Sus/2016/PN.Kpg, Nomor: 242/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Nomor: 243/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Nomor: 244/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Adalah Sebagai Berikut : A. Tuntutan Pidana Berbeda B. Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Memutuskan Berbeda C. Kualitas Perbuatan Pelaku D. Faktor-Faktor Yang Memberatkan Dan Meringankan Dalam Persidangan E. Faktor-faktor Yang Menimbulkan Terjadinya Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi F. Independensi Hakim, Kata Kunci : Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi