Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: KRISTIANUS RIWU UNA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG MELEBIHI GUGATAN PENGGUGAT (Studi Putusan PN Gorontalo No. 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto Dan Putusan MA No 441 K/Pdt-Sus-PHI/2016)

2021•Koleksi Perpustakaan

Deskripsi Tentang Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yang Melebihi Gugatan Penggugat.Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimana Putusan Mahkamah Agung Terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto, dengan tujuan penelitian yakni untuk mengetahui Putusan Mahkamah Agung Terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian yaitu variabel bebas yakni; Pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan variabel terikat yakni putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Hasil penelitian telah membuktikan bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yang Melebihi Gugatan PenggugatBerdasarkan putusan nomor: 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto. Nomor: Nomor 441 K/Pdt.Sus-PHI/2016 dapat disimpulkan sebagai berikut; 1. Pemberi kerja tidak dapat membuktikan adanya pengunduran diri dari Tenaga Kerja. 2. Pemberi Kerja tidak dapat membuktikan Tenaga Kerja Mangkir dari Pekerjaan. 3. Tidak adanya bukti adanya pemecatan dari Pemberi Kerja terhadap Tenaga Kerja. 4. Adanya bukti kesepakatan antara Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja tentang Pesangon sebesar Rp. 13.000.000 (Tiga belas juta rupiah). 5. Pemberhentian Tenaga Kerja Sama dengan Pengunduran Diri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG MELEBIHI GUGATAN PENGGUGAT (Studi Putusan PN Gorontalo No. 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto Dan Putusan MA No 441 K/Pdt-Sus-PHI/2016)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Deskripsi Tentang Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yang Melebihi Gugatan Penggugat.Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimana Putusan Mahkamah Agung Terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto, dengan tujuan penelitian yakni untuk mengetahui Putusan Mahkamah Agung Terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian yaitu variabel bebas yakni; Pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan variabel terikat yakni putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Hasil penelitian telah membuktikan bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yang Melebihi Gugatan PenggugatBerdasarkan putusan nomor: 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto. Nomor: Nomor 441 K/Pdt.Sus-PHI/2016 dapat disimpulkan sebagai berikut; 1. Pemberi kerja tidak dapat membuktikan adanya pengunduran diri dari Tenaga Kerja. 2. Pemberi Kerja tidak dapat membuktikan Tenaga Kerja Mangkir dari Pekerjaan. 3. Tidak adanya bukti adanya pemecatan dari Pemberi Kerja terhadap Tenaga Kerja. 4. Adanya bukti kesepakatan antara Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja tentang Pesangon sebesar Rp. 13.000.000 (Tiga belas juta rupiah). 5. Pemberhentian Tenaga Kerja Sama dengan Pengunduran Diri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail