Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Jaminan Fidusia
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah :Deskripsi Tentang Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah Faktor-faktor yang menyebabkan terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia ? Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan tentang faktor yang menyebabkan terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia. Jenis Penelitian adalah normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor yang menyebabkan terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini addalah putusan hakim dalam tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia. Berdasarkan hasil penelitian maka yang menjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia adalah sebagai berikut : 1.Tuntutan Penuntut umum Berbeda, 2.Independensi Hakim,3.Adanya Pertimbangan Yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa, 4.Kualitas perbuatan terdakwa Terdakwa. SARAN 1. Terkait putusan yang ada pada setiap tingkat pengadilan terkait dalam perkara Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Maka penulis mengharapkan kepada hakim dalam mengambil keputusan perlu melihat bukti-bukti yang ada sehingga keputusan yang diberikan kepada para pihak yang berperkara sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada. 2. Dengan adanya penelitian ini diharapkan mampu untuk lebih meningkatkan integritas hukum dalam pengambilan putusan secara adil, dan juga untuk memberikan pengetahuan dan masukan kepada masyarakat umum dalam memahami hukum jaminan. Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana, Jaminan Fidusia

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis yuridis pembatalan putusan bebas judex facts oleh hakim kasasi dalam tindak pidana jaminan fidusia

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

  INTISARI Judul Skripsi Penulis Adalah: Analisisyuridis Pembatalan Putusan Bebas Judex Facti Oleh Hakim Kasasi Dalam Tindak Pidana Jaminan Fidusia. Rumusan Masalahnya yang dikaji adalah: Mengapa pengadilan negeri menjatukan putusan bebas tetapi di batalkan oleh hakim tingkat kasasi dengan menjatukan putusan pemidanaan. Tujuan penelitian yang dikaji adalah: Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatukan putusan bebas tapi di batalkan oleh hakim tingkat kasasi dengan menjatukan putusan pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan serta menjelaskan. Data yang digunakan adalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Variabel penelitian yang dikaji adalah: Variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas adalah bahan yang sebab perubahannya atau timbulnya variabel terikat dalam dependet, sedangkan variabel terikat adalah ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat dari adanya pengubah variabel bebas, oleh sebab itu variabel terikat adalah Tindak Pidana pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut: 1. Alasan Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Bebas: a. Perbuatan pidana tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa. b. Unsur-unsur dalam pasal dakwaan tidak terbukti yakni unsur dalam pasal 36 undang-undag nomor 42 tahun1999 tentang jaminan fidusia yang tidak terpenuhi. 2. Alasan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Pemidanaan: a. Judex Facti salah menerapkan hukum. b. Terdakwa selaku pemberi fidusia. c. Perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kata Kunci: Tindak Pidana, Jaminan fidusia

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail