DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR
INTISARI Judul skripsi penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1) Bagaimanakah motif, terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor ?. 2) Bagaimanakah modus terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor?. 3) Bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor ?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah:1) Untuk mengetahui motif hukum terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor, 2) Untuk mengetahui Modus terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor 3) Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dalam penelitian yang penulis deskripsikan adalah motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian terhadap 5 (lima) putusan yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu : 1. Motif terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari 2. Modus terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor a. Meminjam untuk keperluan pribadi b. Menjanjikan sebagai jaminan proyek 3. Akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor a. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara b. Barang bukti di sita dan di kembalikan Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor