Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

REMIGIUS KAESNUBE

1 karya publik ditemukan.

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 10 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1.Mengapa Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?. 2.Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : 1)Untuk Mengetahui Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.2)Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah yaitu Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1. Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu: a. Karena pemohon memiliki legal standing. b. Karena pemberlakuan pasal 10 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945. 2. Alasan Hukum Mahkamah Konstitusi Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: a. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon. b. Pasal 10 ayat (5) membatasi atau menutup peluang bagi hakim ad hoc. c. Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang telah menghapuskan masa periodisasi jabatan hakim ad hoc tersebut perlu juga disertai dengan penyempurnaan mengenai proses pemilihan dan pengawasan/pemberhentian hakim konstitusi yang pengaturannya sumir. Kata Kunci:Pengadialan Tindak Pidana Korupsi,Hakim Ad Hoc,Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi.