Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: KESATU
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN BEBAS OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini : “ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN BEBAS OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK” Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak,?” Tujuan penelitian dalam tulisan ini, “untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Nomor Putusan No 51/pid.sus/2016/PN.kbu, Nomor Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2020/PN Pli, Nomor Putusan No 138/Pid.Sus/2019/PN Son, Nomor Putusan 374/Pid.Sus/2018/PN Rhl, dan Putusan Mahkama Agung Nomor 1923 K/Pid.Sus/2019. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutuskan perkara tindak pidana dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan alat bukti dan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dianggap tidak memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal. Hakim Menjatuhkan Putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari Hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Karna itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar Hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya Hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtidkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KOKOH DI TENGAH KEPELBAGAIAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK KOKOH DI TENGAH KEPELBAGAIAN Suatu Tinjauan Historis Teologis Terhadap Dinamika Pengembangan Jemaat GMIT Bet’El Maulafa Periode 2021 Sampai Saat Ini Adolfika Vinsensia Rahelia Kolifai Program Studi Teologi Agama Kristen, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang email: [email protected] Jemaat Bet’El Maulafa yang berdiri pada 4 April 2005 ini merupakan jemaat yang terbentuk dari semangat dan ketekunan. Datang dari keberagaman latar belakang suku/etnis, ras, golongan, tingkat pendidikan, dan lain sebagainya membuat jemaat ini semakin kaya akan ide dan gagasan-gagasan yang dapat menggerakkan langkah jemaat untuk terus maju. Perkembangan jemaat ini nampak dengan jelas dari peningkatan jumlah anggota jemaat. Perkembangan kuantitas ini tentu diharapkan berjalan lurus dengan peningkatan kualitas hidup jemaat. Namun, kenyataan yang terjadi dalam kehidupan jemaat ini menunjukkan yang sebaliknya. Keberagaman yang awalnya menjadi kekuatan dan yang menggerakkan jemaat ini justru sekarang dipandang sebagai ancaman. Berdasarkan masalah inilah, maka tujuan skripsi untuk melihat dinamika pengembangan jemaat Bet’El Maulafa periode 2021 sampai saat ini. Dengan melakukan penelitian lapangan dan dengan menggunakan kajian historis teologis. Dengan melihat pada teori keesaan gereja yang menyebut gereja sebagai communio sanctorum yang menggambarkan kesatuan dalam persekutuan orang percaya, juga menurut Dulles bahwa gereja adalah persekutuan murid-murid yang selalu berfokus pada keutamaan Tuhan dan sesama dibanding kepentingan diri sendiri sebagai kunci kehidupan bersama dalam perbedaan dan menurut model keesaan jeruk yang sama sekali tidak bermaksud untuk menghilangkan nilai-nilai keberagaman dalam kehidupan bergereja. Dari ketiga teori tersebut membuat penulis berkesimpulan bahwa keberagaman yang ada di dalam gereja seharusnya tidak menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup jemaat melainkan menjadi kekuatan dan kekayaan yang akan terus mengokohkan gereja itu sendiri, karena keberagaman akan terus ada di dalam kehidupan berjemaat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Sejarah Kepemimpinan Presbiterial Sinodal Di Jemaat GMIT Hosana Raeawu

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK SEJARAH KEPEMIMPINAN PRESBITERIAL SINODAL DI JEMAAT GMIT HOSANA RAEAWU Imanuel Bire Leo Program Studi Teologi Agama Kristen, Fakultas Teologi, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, NTT, Indonesia Email: [email protected] Dalam skripsi ini, penulis menemukan hal yang menarik terkait kepemimpinan presbiterial sinodal yang terjadi di jemaat GMIT Hosana Raeawu. Sebelum jemaat ini menjadi jemaat mandiri, sebagai pos pelayanan dan kemudian menjadi mata jemaat, jemaat ini dipimpin oleh para penatua dan diaken. Meski demikian, kepemimpinan dalam jemaat tetap berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dengan berbagai pelayanan yang tetap berjalan dan sangat minim konflik dalam jemaat. Dalam kepemimpinan mereka dengan cara penunjukan langsung oleh para tokoh utama yakni tokoh jemaat yang mendirikan Pos Pelayanan Hosana Raeawu untuk menjawab kebutuhan pelayanan. Kepemimpinan mereka juga memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan dalam jemaat dan menghindari perselisihan dalam melaksanan pelayanan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam pelayanan. Dalam perkembangan selanjutnya berkembang salah satu model kepemimpinan gereja yaitu presbiterial sinodal yang menekankan cara pemilihan penatua dan diaken dalam tiap periode. Penulis juga mengkombinasikan model kepemimpinan yang berhubungan terkait dengan kepemimpinan di jemaat dari Charles J. Keating, kemudian kenyataan terhadap konteks kepemimpinan. Untuk meneliti, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tujuan mengetahui cara kepemimpinan presbiterial sinodal dan membuat refelksi teologis dari kepemimpinan presbiterial sinodal. Analisa yang ditemukan dari kepemimpinan presbiterial sinodal di jemaat GMIT Hosana Raeawu adalah kesatuan dalam kepimpinan yang saling membantu yaitu dengan saling menopang antara satu dengan yang lainnya. Kepemimpinan ini lebih menekankan pada cara pemilihan penatua dan diaken di tiap periode. Sekalipun cara pemilihan penatua dan diaken berbeda tiap periodenya. Tetapi kerja sama, terus terjalin dalam kepemimpinan mereka. Presbiter bersama-sama mengatur pelayanan dengan Ketua Majelis jemaat induk sebagai kawan sekarja Allah. Penatua dan Diaken sebagai pemimpin dalam jemaat memiliki kesatuan hati untuk melakukan tugas pelayanan dan menjalankan kepemimpinan dalam jemaat meski Pendeta jemaat tidak tinggal bersama dengan mereka. Dan faktor yang membuat jemaat ini tetap eksis dan bersatu adalah budaya. Masalah-masalah dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan budaya dan kekeluargaan bisa terjadi karena kesatuan para pemimpin dalam jemaat ini. Penulis berefleksi bahwa pentingya kesatuan dalam pelayanan adalah hal yang seperti meningkatkan solidaritas, dan kinerja suatu jemaat/kelompok. Kesatuan ini tercermin melalui doa Yesus kepada Bapa supaya para murid menjadi satu (Yoh. 17:11). Kesatuan ini ada dalam presbiter di Jemaat GMIT Hosana Raeawu bahwa pentingnya di jemaat membangun kesatuan dalam pelayanan. Kata Kunci : Sejarah, Kepemimpinan, Presbiterial Sinodal, Kesatuan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

“DISPARITAS TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi adalah,“DISPARITAS TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”.Masalah pokok “Apa Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan Putusan yang berbeda bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga? “.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan-Putusan yang diperoleh dari Direktori Mahkamah Agung No.25/Pid.sus/2011/Pn.MKD,No.32/Pid.Sus/2011/Pn.MKD, No.77/Pid.sus/2011/PN.Mkd,No350/Pid.Sus/2013/Pn.Ab, dan Putusan No.71/Pid.Sus/2011/Pn.Mkd.Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus perara tindak pidana dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal yang terbukti. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN BEBAS OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini : “ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN BEBAS OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK” Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak,?” Tujuan penelitian dalam tulisan ini, “untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Nomor Putusan No 51/pid.sus/2016/PN.kbu, Nomor Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2020/PN Pli, Nomor Putusan No 138/Pid.Sus/2019/PN Son, Nomor Putusan 374/Pid.Sus/2018/PN Rhl, dan Putusan Mahkama Agung Nomor 1923 K/Pid.Sus/2019. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutuskan perkara tindak pidana dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan alat bukti dan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dianggap tidak memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal. Hakim Menjatuhkan Putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari Hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Karna itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar Hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya Hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtidkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail