Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

11 hasil
Subjek: Mahkamah Konstitusi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 30 UNDANG – UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini ”Analisi Yuridis Pembatalan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia Oleh Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus Putusan Nomor 71/PUU-XIX /2021)”. Rumusan masalah: Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia ?. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait dengan Pembatalan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis terkait dengan masalah pokok dalam penulisan ini yakni bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fiduasia Maka dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Karena hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia b. Ketentuan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Bertantangan Dengan UUD 1945. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis menarik beberapa saran sebagai berikut: 1. Pembuat peratuaran perundang-undangan serta penegak hukum dapat dengan segera melakukan revisi ulang terhadap penerapan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam pembatalan Pasal 30 dan undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia? 2. Penulis menyarankan para pembuat peraturan perundang-undangan dan penegak hukum supaya mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP JUDICIAL REVIEW PASAL 1 ANGKA 28, PASAL 52 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul: Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Judicial Review Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945? Bagaimanakah akibat hukum yang timbul terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang bermanfaat secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: dasar pertimbangan hakim dan variabel terikat yaitu: putusan Mahkamah Konstitusi dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 karena pertama, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili. Kedua, Pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum dan ketiga, Pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum yang timbul terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yaitu: pertama, Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat dan kedua, adanya kekosongan hukum. Pencegahan terjadinya kekosongan hukum, maka Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk ketentuan baru sebagai dasar bagi pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik, khususnya penerangan jalan, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS JUDICIAL REVIEW TERHADAP PASAL 296 DAN 506 KUHP DI MAHKAMAH KONSTITUSI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini ” Analisis Yuridis Judicial Review Terhadap Pasal 296 Dan 506 Kuhp Di Mahkamah Konstitusi”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Mengapa pemohon mengajukan judicial review terhadap pasal 296 dan 506 KUHP?, Dengan Mengapa pemohon mengajukan judicial review terhadap pasal 296 dan 506 KUHP? Dan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon terhadap Judicial Review? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui Untuk Mengetahui alasan mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon judicial Review terhadap pasal 296 dan 506 dan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon terhadap Judicial Review?. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dansifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan untuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim.Yaitu Mahkamah Konstitusi membatalkan Analisis Yuridis Judicial Review Terhadap Pasal 296 Dan 506 Kuhp Di Mahkamah Konstitusi karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil penggugat atas sangketa pemilihan umum. Alasan atau perimbangan hakim Makamah Konstitusi Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu pelanggaran berdasarkan pemohon dan tuntutan hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara hukun tata negara. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Mahkamah Konstitusi tentang Mucikari.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 10 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1.Mengapa Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?. 2.Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : 1)Untuk Mengetahui Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.2)Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah yaitu Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1. Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu: a. Karena pemohon memiliki legal standing. b. Karena pemberlakuan pasal 10 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945. 2. Alasan Hukum Mahkamah Konstitusi Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: a. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon. b. Pasal 10 ayat (5) membatasi atau menutup peluang bagi hakim ad hoc. c. Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang telah menghapuskan masa periodisasi jabatan hakim ad hoc tersebut perlu juga disertai dengan penyempurnaan mengenai proses pemilihan dan pengawasan/pemberhentian hakim konstitusi yang pengaturannya sumir. Kata Kunci:Pengadialan Tindak Pidana Korupsi,Hakim Ad Hoc,Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PEMAKNAAN KATA BERJUMLAH DALAM PASAL 83 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul:Deskripsi Tentang Pemaknaan Kata Berjumlah Dalam Pasal 83 Ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Oleh Mahkamah Konstitusi. Permasalahannya adalah: 1). Alasan-alasan yuridis apakah yang melandasi pemohon mengajukan Constitutional Review terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia? 2). Mengapa Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan terhadap kata berjumlah pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia?Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan yuridis yang melandasi pemohon mengajukan Constitutional Review terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan untuk mengetahui Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan terhadap kata berjumlah pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berguna secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu:alasan pengujian dan pemaknaan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap UUD RI 1945dan variabel terikat yaitu:Putusan Mahkamah Konstitusi30/PUU-XX/2022dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan analisis penulis terhadap putusan diperoleh jawaban bahwa:Alasan-alasan yuridis yang melandasi pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu:Pertama, Pasal 83 ayat (1) UU HAM khususnya sepanjang frasa “Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) yang dirumuskan secara limitatif.Kedua,Pasal 83 ayat (1) UU HAMtidak mencerminkan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Ketiga, Pasal 83 ayat (1) UU HAM menimbulkan adanya ketidakpastian dalam proses seleksi dan menimbulkan multitafsir.Keempat,Pasal 83 ayat (1) UU HAM membatasi yang hak warga negara untuk menjadi Anggota Komnas HAM; KelimaPasal 83 ayat (1) UU HAMmenutup partisipasi publik dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas proses.Alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan kata berjumlah pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena:Pertama, Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan kata “berjumlah” 35 (tiga puluh lima) yang diatur secara imperatif menjadi fakultatif.Kedua, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan memberikan pemaknaan kata berjumlah 35 menjadi berjumlah paling tinggi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PEMAKNAAN FRASA PENYIDIK TINDAK PIDANA ASAL DALAM PENJELASAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul: Deskripsi Tentang Pemaknaan Frasa Penyidik Tindak Pidana Asal Dalam Penjelasan Pasal 74 Undang Undang No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Mahkamah Konstitusi. Pokok permasalahannya: 1). Alasan-alasan apakah yang melandasi pemohon mengajukan permohonan uji materil tentang penjelasan Pasal 74 Undang Undang No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? 2). Mengapa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana asal bertentangan dengan UUD RI 1945? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui Alasan-alasan permohonan uji materil dan 2) untuk mengetahui alasan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana asal bertentangan dengan UUD RI 1945. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: alasan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana asal bertentangan dengan UUD RI 1945 dan variabel terikat yaitu: putusan Mahkamah Konstitusi dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: 1. Alasan-alasan yang melandasi pemohon mengajukan permohonan constitutional review yaitu: a. Pemohon sebagai PPNS hak konstitusionalnya dirugikan. b. Pasal 74 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang membatasi para pemohon tidak memiliki kewenangan. 2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana asal bertentangan dengan UUD RI 1945 karena: a. Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bertentangan dengan UUD 1945 b. Adanya ketidaksinkronan antara norma Pasal 74 dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Diskriminasi penanganan tindak pidana pencucian uang bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ALASAN PEMBATALAN PASAL 73 AYAT(3),(4),(5),(6) DAN PASAL 122 L UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR,DPR,DPD DAN DPRD OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah :ALASAN PEMBATALAN PASAL 73 AYAT (3),(4),(5),(6) DAN PASAL 122L UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR,DPR,DPD DAN DPRD OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah :Mengapa Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah :Untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah yaitu Alasan Pembatalan Pasal 73 Ayat (3),(4),(5),(6) dan Pasal 122l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD Oleh Mahkamah Konstitusi. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD karena: 1. Pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD menimbulkan ketidakpastian hukum. 2. Pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. DPR dan Presiden harus segera melakukan perubahan terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD sebagai upaya tindaklanjut dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 16/PUU-XVI/2018. 2. DPR harus mendengar dan memperhatikan aspirasi masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran hak konstitusional warga negara

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 416 AYAT (1) UNDANG- UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini, “Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 416 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Mengapa pemohon mengajukan judicial review terhadap pasal 416 ayat (1) undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilu? Yaitu Pemohon memiliki Legal standing dan hak konstitusional pemohon dirugikan. Mengapa Mahkama konstitusi menjatuhkan putusan pasal 416 ayat (1) Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum bertantangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat? Yaitu Karena Norma pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 telah diatur dalam pasal 159 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Tujuan yang ingin penulis kaji yaitu untuk mengetahui alasan pemohon mengajukan judicial review terhadap pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Untuk mengetaui alasan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertantangan dengan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kata Kunci : JUDICIAL REVIEW, MAHKAMAH KONSTITUSI, PEMILU

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PEMBATALAN PASAL 458 AYAT (13) UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul: Analisis Pembatalan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dengan Rumusan Masalah 1.Apa yang menjadi dasar pemohon mengajukan permohonan? 2.Bagaimana Dasar Pertimbangan Mahkamah Kontitusi membatalkan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? 3.Bagaimana Akibat Hukum dari Pembatalan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dasar pemohon mengajukan judicial review, dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan akibat hukum dari pembatalan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaituPembatalan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2107 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dan akibat hukumnyadan variabel terikat yaitu Dasar Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi. Sumberbahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan/dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian penulis sebagai berikut : 1. Dasar Pemohon mengajukan permohonan 1. Pemohon sebagai anggota KPU hak konstitusinya dirugikan dengan berlakunya Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 2. DKPP telah membuat putusan yang cacat yuridis saat memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Pemohon. 2. Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi a. Ketentuan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menimbulkan kerugian hak Konstitusional pemohon. b. Pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memenuhi syarat dalam pengujian Undang-Undang. c. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah Melampaui Tugas Dan Kewenangan Lembaga Peradilan. 3. Akibat hukum dari pembatalan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum a. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak bersifat final dan mengikat. b. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hanya mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu. Berdasarkan kesimpulan diatas beberapa hal yang menjadi saran yaitu: 1. Bagi DKPP perlu melaksanakan putusan Mahkamah Kontitusi agar tetap pada koridor hukum yang berlaku. 2. Bagi Mahkamah Kontstitusi perlu meningkatkan profesionalisme dalam menjaga hak warga Negara yang tercantum dalam UUD 1945 dalam rangka penegakkan hukum bagi warga Negara dengan memutuskan perkara yang objektif dan berkeadilan bagi warga Negara yang dirugikan. 3. Bagi DPR agar melaksanakan perubahan Pasal 458 (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci:Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI PEMBATALAN PASAL 235 AYAT (1) DAN PASAL 293 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul: Deskripsi Pembatalkan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Ptusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? dan Bagaimanakah akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif studi kasus yang bersifat deskriptif menggunakan variable bebas dan variable terikat. Jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalis secara deskriptif kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diketahui bahwa: Dasar Pertimbangan Hakim dalam pembatalan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh Mahkamah Konstitusi karena: Pertama, Mahkamah Konstitusi berwewenang mengadili permohonan pemohon. Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum/legal standing. Ketiga, Norma yang diuji menimbulkan ketidakadilan. Keempat, Norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejak dibacakan yaitu terhadap ketentuan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan substansi pada bab III, yaitu: Pertama, Terhadap putusan PKPU dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua, Mahkamah Agung harus membuat regulasi tentang tata cara pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU. Berdasarkan pada hasil penelitian tersebut, maka disaran hal-hal sebagai berikut: Perlu pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan perbaikan substansi Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tentang upaya kasasi dan peninjauan Kembali dan untuk Pemerintah dan DPR dalam menyusun perundang-perundangan perlu memperhatikan asas kejelasan rumusan undang-undang agar tidak terjadi kekaburan norma dan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISISI YURIDIS PEMBATALAN PASAL 182 HURUF l UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 30/PUU-XVI/2018)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini ”ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 182 HURUFl TENTANG PEMILIHAN UMUM”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Bagaimana pertimbangan hakim mahkamah konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dansifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan untuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim. Yaitu Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil penggugat atas sangketa pemilihan umum. Alasan atau pertimbangan hakim Makamah Konstitusi Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terja disuatu pelanggaran berdasarkan pemohon dan tuntutan hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan Frasa pekerjaan lain dalam pasal 182 huruf l sangat multi tafsir. Frasa pekerjaan lain dalam pasal 182 huruf l menimbulkan ketidak pastian hukum. Kata Kunci :Pertimbangan Hakim, Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan umum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail