Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Pelelangan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ALASAN PENGADILAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM SENGKETA HAK TANGGUNGAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini berjudul : “Alasan Pengadilan Menolak Gugatan Penggugat Dalam Sengketa Hak Tanggungan”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa alasan pengadilan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hak tanggungan ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui alasan pengadilan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hak tanggungan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yaitu dengan mengkaji putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan pengadilan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hak tanggungan Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan peradilan terhadap sengketa Pelelangan Jaminan Hak Tanggungan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan, alasan pengadilan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hak tanggungan adalah : 1. Penggugat selaku debitur terbuti melakukan wanprestasi 2. Pelaksanan Pelelangan jaminan sesuai ketentuan hukum Untuk itu diharapkan bagi pihak debitur senantiasa agar selalu membayar hutangnya dengan tepat waktu agar tidak menunggak dan menyebabkan kredit macet, dan pada akhirnya sertifikat hak atas tanah yang diikat hak tanggungan tidak akan dilelang eksekusi hak tanggungan dan bagi pihak Kreditur dalam hal ini pihak perbankan harus lebih teliti dan hati-hati dalam melakukan fasilitas kredit pada calon debitur. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh kreditur yang menyebabkan kredit macet.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELELANGAN OBJEK PERJANJIAN AKIBAT WANPRESTASI

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul : Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pelelangan Objek Perjanjian Akibat Wanprestasi. Permasalahandalampenelitianiniadalah: Mengapa pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat di terima tetapi di batalkan oleh Mahkamah Agung dengan Menolak Gugatan ? Tujuandaripenelitian ini adalah : Mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat di terima tetapi di batalkan oleh Mahkamah Agung dengan menolak gugatan. Jenis penelitianyangdigunakandalam penelitianiniadalahmetodepenelitian normative yangdianalisissecaradeskriptifkualitatifsesuaidenganbahan hukum primer,sekunderdantersier, variabel yang di gunakan adalah variabel bebas dan terikat. Berdasarkanpada hasil penelitian,makaBerdasarkan Hasil penelitian bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan tidak dapat di terima dan di batalkan oleh Mahkamah agung Yaitu : 1. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan Putusan gugatan penggugat tidak dapat di terima Karena : a. Gugatan Kabur/tidak Jelas . Gugatan kabur atau tidak jelas Karena dalil gugatan tidak berdasarkan adanya sengketa, dalam hal ini penggugat sebagai debitur mengajukan gugatan kepada kreditur yang pada pokoknya mohon agar tergugat tidak melakukan penjualan lelang, dan di nyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, gugatan yang demikian adalah tanpa di dasari adanya persengketaan, karena penggugat sebagai debitur pada dasarnnya berkewajiban untuk membayar hutang kepada kreditur, maka gugatan yang tidak di dasarkan pada suatu sengketa seperti dalam kasus ini di sebut tidak memenuhi syarat materil suatu gugatan. b. Gugatan penggugat Kurang Pihak, karena penggugat tidakmelibatkan Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL),Kantor jasa penilai public (KJPP),Sehingga seharusnya penggugat juga menarik kntor jasa penilai public (KJPP) Sebagai Pihak yang bertanggung jawab telah melakukan penilaian atas objek yang akan di lelang. 2. Mahkamah Agung Membatalkan putusan karena Judex facti salah menerapkan hukum. KataKunci : Perbuatan Melawan Hukum,Pelelangan,objek Perjanjian,Wanprestasi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail