Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Menyembunyikan Barang Impor.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA MENYENBUNYIKAN BARANG IMPOR (Studi Putusan Nomor : 2199/Pid.Sus/2015/PN.TNG dan Nomor : 2479 K/Pid.Sus/2016).

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini :“ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA MENYENBUNYIKAN BARANG IMPOR (Studi Putusan Nomor : 2199/Pid.Sus/2015/PN.TNG dan Nomor : 2479 K/Pid.Sus/2016)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang ?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2199/Pid.Sus/2015/PN.TNG dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2479 K/Pid.Sus/2016. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalakan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan pertimbangan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyembinyikan barang impor bersama-sama sehingga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan pertimbangan juga bahwa Pengadilan Negeri Tangerang telah salah dan keliru dalam menjatuhakan putusan yang dimana Judex Facti keliru dalam menafsirkan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang dimana Judef Facti beranggapan bahwa pengangkut bukan orang, sedangkan pengertian orang menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Kepabeanan adalah orang perorangan atau badan hukum. Dan juga menurut fakta hukum dipersidangan, pada saat Saksi Chandra Lesmana bersama Terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura mereka melakukan pemeriksaan secara terpisah sehingga Saksi Chandra Lesmana kedapatan membawah handphone (HP) sebanyak 19 unit sedangkan terdakwa sudah berhasil keluar dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan dan ternyata terdakwa juga membawa HP sebanyak 8 unit yang disimpan dikantong celananya secara tidak wajar yang dimana sudah dipastikan tidak ada upaya (niat baik) dari Rifan Lesmana untuk memberitahukan adanya kegiatan impor barang yang mereka lakukan. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kerena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapakan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Reictssucherheir (Kepastian Hukum).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail