DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS DAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG
Deskripsi tentang penjatuhan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi diwilayah hukum pengadilan tipikor pada pengadilan negeri kupang dengan permasalahan sebagai berikut:Bagaimanakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berguna secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variable bebas yaitu: pertimbangan hakim dan variabel terikat yaitu: putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah : 1. Analisis putusan bebas oleh hakim karena: a. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi b. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum. 2. Analisis Putusan lepas dari segala tuntutan oleh hakim karena: Perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan tindak pidana. Berdasarkan pada kesimpulan di atas, maka dapat disarankan sebagai berikut: Bagi terdakwa. Diharapkan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama agar terhindar dari tindak pidana korupsi; Bagi Penuntut Umum. Diharapkan agar lebih jeli dan teliti dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi mengenai alat bukti dan barang bukti dan harus membedakan antara perkara pidana dan perdata dalam pembuktian mengenai tindak pidana korupsi sehingga dapat menjerat para pelaku korupsi