Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: PHK
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN PESELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul ‘Deskripsi Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial’’. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Faktor penyebab timbulnya perselisihan hubungan industrial antara perusahaan atau yayasan dengan tenaga kerja dan Akibat hukum terhadap tergugat dalam penyelesaian hubungan industrial antara perusahaan atau yayasan dengan tenaga kerja. Tujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perselisihan hubungan industrial antara perusahaan atau yayasan dengan tenaga kerja dan Akibat hukum terhadap tergugat dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara perusahaan atau yayasan dengan tenaga kerja. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis normatif dan bersifat deskriptif. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variable bebas dan variabel terikat. Variable bebas adalah yang mempengaruhi atau yang menjadi penyebab perubahannya atau timbulnya variabel dependen (terkait), variabel bebas pada penelitian ini adalah Akibat hukum terhadap tergugat dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara perusahaan atau yayasan dengan tenaga kerja. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Sumber data yang digunakan terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer adalah bahan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum seperti putusan-putusan. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terhadap Lima kasus dengan 5 (Lima) putusan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1. Faktor penyebab timbulnya perselisihan hubungan industrial antara perusahaan atau yayasan dengan tenaga kerja adalah: a. Uang pasagon dan uang pengganti hak penggugat tidak di bayar oleh tergugat. 2. Akibat hukum terhadap tergugat dalam pnyelesaian hubungan industrial antara perusahaan atau yayasan dangan tenaga kerja adalah: a. Hakim menghukum tergugat untuk membayar uang pasagon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. b. Hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang pasagon, uang penghargaan masa kerja dan uang penganti hak yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja. Saran dari penulis penelitian ini adalah: 1. Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial mampu memberikan hasil yang baik. 2. Mediator hendaknya terus meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sebagai pelaksana proses mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial. Kata Kunci: Hububungan Industrial, PHK, Perusahaan Asuransi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

“KAJIAN YURIDIS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PEMBAYARAN HAK YANG DITERIMA PEKERJA/BURUH SETELAH TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DIPENGADILAN NEGERI KLAS 1A KUPANG”

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Kajian Yuridis Tentang Putusan Pengadilan Terhadap Pembayaran Hak yang Diterima Pekerja/Buruh Setelah Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, adalah Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhi Putusan Pembayaran Hak yang Diterima Pekerja/Buruh Setelah Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang? Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhi Putusan Terhadap Pembayaran Hak yang Diterima Pekerja/Buruh Setelah Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. Selanjutnya, Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian Normatif yang bersifat deskriptif artinya bahwa sifat penelitian ini pada hakikatnya mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari Bahan hukum Primer, Bahan hukum Sekunder, dan Bahan hukum Tersier. Teknik pengumpulan data melalui Studi Pustaka/Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengetahui pertimbangan hakim menjatuhi putusan pembayaran hak yang diterima pekerja atau buruh setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja, hukum menjatuhkan putusan pembyaran hak-hak yang diterima pekerja/buruh setelah terjadinya PHK dengan mempertimbangkan alasan yang fundamental yakni, sebagai berikut: Perusahaan Melakukan Efisiensi, Lamanya Masa Kerja Pekerja atau Buruh, Pekerja atau Buruh Tidak dan/atau Diikut Sertakan Dalam Program Jaminan Sosial. Oleh sebab itu saran penulis adalah Disarankan bahwa Diharapkan perusahaan apabila melakukan efisiensi maka harus diwajibkan untuk membayar hak yang diterima pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Diharapkan apabila perusahan melakukan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran hal ini harus diwajibkan bagi pengusaha memberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Diharapkan apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja memasuki usia pensiun, maka perusahaan wajib membayar hak- haknya sesuai ketentuan Pasal 167 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail