Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: NOVRALDO EDMOND MALELAK
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) ATAS SITA EKSEKUSI DALAM SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini : "Kajian Yuridis Terhadap Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Atas Sita Eksekusi Dalam Sengketa Hubungan Industrial". Permasalahan dalam penelitian ini yaitu “Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perlawanan pihak ketiga atas sita eksekusi dalam perselisihan hubungan industrial”. Penelitian ini bertujuan “Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perlawanan pihak ketiga atas sita eksekusi dalam perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif, yaitu dengan mengkaji kasus perlawanan pihak ketiga atas sita eksekusi dalam sengketa hubungan industial, dan dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 940 K/Pdt.Sus-PHI/2017, Putusan Mahkamah Agung Nomor 684 K/Pdt.Sus/2010 dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 7/Pdt.Plw/2017/PN.Kpg. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perlawanan pihak ketiga atas sita eksekusi dalam perselisihan hubungan industrial, yakni Majelis Hakim mengabulkan dalil gugatan Pelawan dikarenakan Pelawan telah bisa membuktikan dalil gugatannya tersebut baik melalui surat-surat maupun saksi-saksi sesuai dengan pasal 164 HIR/284 RBG. Dasar dari pengajuan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sendiri adalah hak kepemilikan dan Pelawan bisa menunjukkan dan membuktikannya dalam persidangan serta telah dengan benar mengajukan perlawanan terhadap Pengadilan yang memutuskan perkara tersebut sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR/206 RBG. Judex facti telah salah dalam menerapkan hukum yakni karena belum memeriksa perkara pokok yang ada, maka dari itu hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan dari Pengadilan Negeri. Hakim dalam menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara perdata. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), dan Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail