ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu bentuk hubungan keuangan antar tingkat Pemerintahan yaitu hubungan keuangan antara Pemerintahan Kabupaten dengan Pemerintahan Desa. Untuk dapat merumuskan hubungan keuangan yang sesuai maka diperlukan pemahaman mengenai kewenangan yang dimiliki pemerintah Desa. Artinya, anggaran pemerintah yang diberikan Kepada Desa terkait sepenuhnya adalah untuk fasilitas pembangunan dan pemberdayaan Desa sebagai salah satu lembaga yang andil dalam format kepemerintahan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan sebuah produk era reformasi yang menjadi bentuk awal kemandirian Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan maupun dalam pengelolaan Keuangan Desa. Mengingat dana yang diterima oleh Desa jumlahnya cukup besar dan terus meningkat setiap tahunnya, maka dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan Desa, dibutuhkan kapasitas Aparatur Desa yang handal dan sarana lainnya yang memadai agar pelaksanaannya menjadi lebih terarah dan akuntabel.
Tujuan dari penelitian ini Untuk Untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sumlili Kupang Barat Kabupaten Kupang, karena penulis menemukan bahwa pelaksanaan Pembangunan telah dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan optimal namun belum adanya pemerataan pembangunan di wilayah Desa Sumlili.
Konsep dalam penelitian ini adalah perencanaan ADD, pelaksanaan ADD, Penatausahaan ADD, Pelaporan ADD dan Pertanggungjawaban ADD. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian yang berkaitan dengan Alokasi Dana Desa.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan jumlah populasi 6 orang perangkat Desa dan sampel sebanyak 6 orang perangkat Desa. Teknik dan instrumen pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dilakukan wawancara dan dokumentasi pada responden.
Dari hasil penelitian, dalam analisis pendahuluan yang menggunakan analisis data kualitatif yakni menggambarkan hasil kualitatif menurut kajian dan indikator empirik.
Dalam analisis lanjutan yang menggunakan Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menguraikan dan menjelaskan hasil penelitian yang diperoleh bahwa : Perencanaan ADD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumlili Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang telah mengikuti aturan petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, Pelaksanaan ADD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumlili Kecamatan Kupang Barat, Pembangunan telah dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan optimal namun belum adanya pemerataan pembangunan di wilayah Desa Sumlili, Penatausahaan ADD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumlili Kecamatan Kupang Barat, telah efisien dan memberikan manfaat yang optimal bagi desa Sumlili dalam pengelolaan ADD, Pelaporan ADD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumlili Kecamatan Kupang Barat, sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan dimana pemerintah Desa Sumlili sudah mampu untuk melaporkan kegiatan sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan, Pertanggungjawaban AD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumlili Kecamatan Kupang Barat, sesuai dengan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban tergolong tepat waktu dan sesuai format SPJ yang ditetapkan
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGANN DESA DI DESA WATUHADANG, KECAMATAN UMALULU, KABUPATEN SUMBA TIMUR
Drs. Robert Alex Serang, M. Si; Yudith Febrianty Lerrick, SE., M. Si Tomi Kartika (18410045)
FAKULTAS EKONOMI, UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG 2023
Pengelolaan keuangan desa didefinisikan sebagai semua kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Jadi dapat disimpulkan bahwa kinerja pengelolaan keuangan desa adalah hasil kerja atau prestasi aparatur desa dalam melaksanakan seluruh kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggara keuangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah didanai oleh APBN/APBD.
Penulisan melakukan penelitian ini bertitik tolak dari permasalahan yang sering ditemui dilokasi penelitian yaitu bagaimana perencanaan pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengelolaan dana desa pada desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Penelitian yang penulis lakukan disini adalah penelitian lapangan (Field Research) menggunakan data kualitatif tentang kesesuaian anggaran pendapatam dana desa. Penelitian ini dilakukan di Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur dari tahun 2019-2020. Dalam proses pengumpulan data, penulis menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara sedangkan didalam pembahasannya menggunakan analisis yang bersifat kualitatif. Data yang disajikan berbentuk tabel skema maupun dalam bentuk narasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan tentang kinerja pengelolaan keuangan desa bahwa dalam proses perencanaan APBDesa, pemerintah desa perlu
perencanaan yang matang serta melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam merencanakan pengelolaan dana desa melalui lembaga kemasyarakatan yang sah didesa. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam APBDesa yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran oleh Sekretaris Desa tidak meneliti kelengkapan pembayaran yang diajukan oleh pelaksana kegiatan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan atas sebab APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran, sehingga pengajuan permintaan pembayaran tetap terpenuhi walaupun tidak memenuhi persyaratan. Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa dengan kewajiban mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buk setiap akhir bulan secara tertib dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada Kepala desa. Pelaporan APBDesa mengacu pada prinsip transparansi keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa. Pertanggungjawaban APBDesa terintegrasi pertanggungjawaban APBDesa sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDesa. Pertanggungjawaban tersebut dibuat dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) selain dilaporkan kepada Bupati pada akhir tahun, kaur keuangan desa Watuhadang menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa setiap akhir bulan yaitu setiap tanggal 30.
Kata Kunci : Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pada era globalisasi saat ini perkembangan dunia usaha yang berbentuk koperasi semakin maju, hal ini menyebabkan persaingan diantara koperasi yang lainnya semakin ketat. Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagai lembaga ekonomi atau badan usaha yang berwatak sosial yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, koperasi harus menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat dalam mengelola dana mereka. Dalam suatu organisasi dalam mencapai suatu tujuan mampu menganalisis kinerja untuk mempertahan keberadaan atau eksistensi koperasi serta mengantisipasi persaingan diantara koperasi yang ada diperlukan suatu sistem pengelolaan dan manajemen koperasi sebaik mungkin salah satunya dengan melakukan evaluasi den penilaian kinerja koperasi. Koperasi sebagai perusahaan (cooperatif enterprise) memerlukan penilaian kinerja sesuai dengan prestasi yang dinilainya secara periodik, mengingat keberhasilan usaha koperasi akan menentukan tingkat kesehatan usahanya.
Dari penjelasan tersebut untuk mengetahui tingkat kesehatan keuangan koperasi, maka perlu dilakukannya pengukuran terhadap kinerja keuangan pada tiap akhir periode tertentu, dan ini merupakan salah satu tindakan penting yang harus dilakukan oleh Koperasi guna mengetahui prestasi dan keuntungan yang dicapainya melalui indikator-indikator pengukuran tingkat kesehatan keuangan dengan harapan koperasi beroperasi secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk menilai tingkat kesehatan koperasi maka perlu dilakukannya pengukuran terhadap laporan keuangan koperasi terhadap kinerja keuangan. Dimana penilaian kinerja keuangan koperasi dapat dilakukan dengan menganalisis rasio–rasio keuangan koperasi, diantaranya rasio likuiditas, rasio solvabilitas, rasio rentabilitas dan rasio aktivitas dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 06/Per/M.KUKM/V/2006 tentang Pedoman Koperasi Berprestasi.
Pada penelitian ini objek penelitian akan dijadikan sampel penelitian adalah Laporan Keuangan KSP Kopdit Sami Jaya Kota Kupang dari tahun 2017-2021. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 06/Per/M.KUKM/V/2006 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi, Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, kurang sehat, tidak sehat dan sangat tidak sehat. Maka berdasarkan hasil penelitian yang diteliti hasil Perhitungan Kinerja Keuangan KSP Kopdit Sami Jaya Kota Kupang Periode 2017-2021 yang terdiri dari delapan rasio memperoleh skor sebesar 975 dan bobot sebesar 24. Dari hasil perhitungan tersebut mendapatkan skor sebesar 40.62. Sehingga untuk menilai penetapan tingkat kesehatan KSP Kopdit Sami Jaya Kota Kupang Periode 2017-2021 berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, Nomor 06/per/M.KUKM/V/2006 Tanggal 1 Mei 2006 mendapatakan hasil kriteria Sangat Tidak Sehat dengan klarifikasi D atau perolehan standar <55. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa rasio yang belum memenuhi standar yang ditetapkan, diantaranya yaitu Rasio Return on asset, Rasio Return On Equity dan Perputaran Asset. Selain dari pada itu juga masih terdapat beberapa rasio yang masih tergolong rendah yaitu Net Profit Margin, Debt to Asset Ratio dan Debt to Equity Ratio. Dari perolehan tersebut dapat disimpulkan bahwa kemampuan koperasi KSP Kopdit Sami Jaya Kota Kupang belum mampu mengelola laporan keuangan secara efektif dan efisien
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Desa Mata Air Kecamatan kupang Tengah Kabupaten Kupang, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kuantitatif dan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengellaan keuangan dana desa pada desa Mata Air pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sudah menjalankan siklus keuangan desa dengan baik mulai dari penyusunan rencana anggaran hingga pada siklus pertanggungjawaban anggaran dana desa. Sehingga dapat dikategorikan efektif hanya saja pengaruhnya adalah penundaan terhadap pencairan dana desa pada tahun berikutnya.
untuk mengetahui penerapan Permendagri No. 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Mata Air kecamatan kupang tengah kabupaten kupang mengetahui hambatan dalam penerapan; dan upaya yang harus dilakukan dalam penerapan Permendagri No. 113/2014 di Desa Mata Air kecamatan kupang tengah kabupaten kupang. Metode kualitatif-deskriptif digunakan untuk menggambarkan dan menginterpretasikan data mengenai pengelo-laan keuangan Desa yang ditemukan di lapangan kemudian ditarik sebuah kesimpulan.
Pengumpulan data dilaksanakan dengan studi dokumentasi dan wawancara. Kemudian teknik analisis data cara mereduksi, menyajikan hingga memverifikasi data. Hasil dari penelitian ini yaitu secara garis besar pengelolaan keuangan Mata Air belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 113/2014. Beberapa kendala yang dihadapi diantaranya dalam perencanaan Desa tidak tepat waktu menyampaikan Raperdes tentang APBDesa. Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan bertentangan dan tidak sesuai dengan Permendagri. Kemudian, laporan setiap bulan tidak disampaikan kepada Kepala Desa. Serta pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah yang kurang maksimal.
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan Keuangan Desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
2. Sekretaris Desa. Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
3. Bendahara. Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Bendahara mempunyai tugas : Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa yaitu sebagai berikut :
1. Perencanaan
Pada tahap perencanaan: Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
2. Pelaksanaan.
Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
3. Penatausahaan.
Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran menggunakan buku kas umum; buku Kas Pembantu Pajak; dan buku Bank.
4. Pelaporan.
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun.
Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa.
Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
Laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
5. Pertanggungjawaban
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri.
format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan
format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Peneltian ini berjudul Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Oemaman Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system pemetintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.salah satu penentuan keberhasilan desa tergantung dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan dalam membangun desa.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 di Desa Oemaman Kecamatan Kualin,yang terdiri dari 5 tahap yaitu tahap perencanaan,tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan, dan tahap pertanggungjawaban,dan tujuan pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan pertama proses pengelolaan desa meliputi Perencanaan ,pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh pemerintah desa Oemaman Kecamatan Kualin belum mengikuti keseluruhan teknis dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, Hal ini dapat dilihat dari Pertanggungjawaban pengelolan keuangan desa dimana Desa Oemaman hanya menyampaikan Laporan realisasi APBDesa 1 (satu) kali dalam 1 periode dimana jika diLihat dari Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 dimana kepala desa menyampaikan laporan realisasi APBDesa kepada Bupati/walikota berupa laporan semester pertama yaitu Laporan realisasi APBDesa yang paling lambat disampaikan akhir bulan juli tahun berjalan Sementara laporan semester akhir paling lambat disampaikan bulan januari tahun berikutnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa baik perencanaan hingga pertangungjawaban dana desa sudah dilakukan dengan baik,namun ada beberapa kendala pelaksanaannya yaitu 9 bentuk partisipasi masyarakat yang kurang maksimal,kurangnya partisipasi badan permusyawaratan desa( BPD), serta kurangnya kompetensi tim pelaksanaan kegiatan desa dalam memnyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa.
Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukan bahwa perencenaan keuangan Desa Oemaman dari RPJM desa,RKP desa, dan APBDesa secara garis besar telah disusun sesuai dengan permendagri nomor 113 tahun 2014.Perangkat Desa diharapkan dapat mengelolah dana desa dengan baik sehungga dapat mempertanggungjawab laporan keuangan desa yang akuntabel dan transparan,sehingga dalam pengelolaan keuangan desa dapat tercapai dengan baik. Kata kunci :
Kata Kunci : Pengelolaan Keuangan Desa(Perencanaan, Pelaksanaan, Penataushaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban)
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran kesulitan yang dialami mahasiswa pendidikan biologi dalam melakukan penulisan skripsi selama masa pandemi covid-19 dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kesulitan mahasiswa pendidikan biologi dalam melakukan penulisan skripsi selama masa pandemi covid-19. Lokasi penelitian dilakukan di Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Kristen Artha Wacana Kupang. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Subjek dari penelitian ini adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Kristen Artha Wacana Kupang semester XII dengan jumlah 30 orang. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan angket. Data dianalisis dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa mahasiswa mengalami kesulitan dalam mencari topik permasalahan sebagai judul penelitian, mahasiswa kesulitan menuangkan ide dalam bentuk tulisan pada latar belakang masalah, mahasiswa suka menundah-nundah untuk melakukan revisi dari dosen pembimbing, mahasiswa kesulitan dalam menentukan metode penelitian dan membuat instrumen penelitian, mahasiswa mengalami kelelahan dan stress hingga sakit saat melakukan penulisan skripsi, mahasiswa kesulitan mendapat literatur yang sesuai, mahasiswa kesulitan bertemu dosen untuk melakukan konsutasi, kurangnya dukungan dari lingkungan orangtua dan teman sebaya, mahasiswa bekerja atau berorganisasi sambil melakukan penulisan skripsi, mahasiswa kesulitan dalam melakukan penelitian, mahasiswa kesulitan menggunakan ilmu statistik dalam pengolahan data serta mahasiswa kesulitan dalam menarasikan hasil penelitian dalam bentuk pembahasan. Sesuai dengan data di atas maka dapat disimpulkan bahwa mahasiswa Program Studi Pendidikan Biologi semester XII mengalami kesulitan dalam melakukan penulisan skripsi selama masa pandemi covid-19.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 desa merupakan bagian terkecil yang ada di negeri ini luas wilayah desa biasanya tidak terllu luas dan huni oleh sebuah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, hubungan kekerabatan antara masyarakatnya biasanya terjalin kuat. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatua Republik Indonesia. Menurut Balderton (Adisasmita 2014:21) mengemukakan bahwa: istilah pengelolaan sama dengan manajemen yaitu menggerakan, mengorganisasikan dan mengarahkan usaha manusia untuk memanfaatkan secara efektif material dan fasilitas untuk mencapai suatu tujuan tertentu, Menurut George R. Terry (2000 :15) Pengelolaan merupakan sebuah proses yang khas, yang terdiri dari tindakan-tindakan, perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan, dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber daya lain. Menurut Soekanto (Adisasmita 2014:22) mengemukakan bahwa: Pengelolaan dalam administrasi adalah merupakan suatu proses yang dimulai dari proses perencanaan, pengaturan, pengawasan, penggerak sampai dengan proses terwujudnya tujuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Kifu Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kuantitatif dan kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Kifu Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang pada tahun 2017 sampai dengan 2019 sudah menjalankan siklus keuangan desa dengan baik mulai dari penyusunan rencana anggaran hingga pada siklus pertanggungjawaban anggaran dana desa. Sehingga dapat dikategorikan efektif hanya saja pengaruhnya adalah penundaan terhadap pencairan dana desa pada tahun berikutnya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi penulis adalah: Disparitas Pemidanan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Sediaan Farmasi. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Terjadinya Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Sediaan Farmasi. Untuk mengetahui mengapa Terjadinya Disparitas Pemidaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan untuk memperoleh gelar Sarjana Huku. Jenis penelitian yang di gunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriftif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Hakim dan Kaidah Dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas Tindak Pidana Memproduksi Sediaan Farmasi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan variabel terikat Disparitas Putusan Hakim Hasil penelitian ini penulis menemukan 4 (empat) alasan yang menyebab terjadinya Disparitas Pemidanan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi karena: 1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum berbeda 2. Indepedensi/Kemandirian Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara 3. Kualitas perbuatan terdakwa berbeda 4. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk para Jaksa Penuntut Umum agar sebelum melakukan penuntutan melakukan musyawarah dan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum, guna terwujud keadilan dan kepastian hukum 2. Untuk para Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutuskan harus konsisten, guna terwujudnya Keadilan dan Kepastian Hukum Kata Kunci: Disparitas, Tindak Pidana Memproduksi Atau Mengedarkan Sedian Farmasi
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Peningkatan Perekonomian Masyrakat Di Desa Kuanheum Kabupaten Kupang Skripsi yang berjudul Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kuanheum, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, adalah sebuah karya penelitian yang dilakukan untuk menganalisis pengelolaan alokasi dana desa untuk program-program pemerintah Desa Kuanheum. Desa memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah umum desa serta pelayanan kepada masyarakat secara lebih terarah, terfokus dan lancar terutama dalam program kegiatan pemerintah desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa dengan dasar pertimbangan bahwa akan memberikan suatu kehidupan yang layak dan makmur bagi masyarakat desa. Tujuan dari penelitian ini adalah mendapatkan gambaran pengelolaan alokasi dana desa dalam peningkatan perekonomian masyarakat di desa kuanheum. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara dan dokumentasi, yang dilakukanmelalui pengumpulan data- data dari para informan, yaitu anggota Badan Pengelola Dana Desa. Hasil analisis dilakukan secara deskriptif kaulitatif, untuk menggambarkan aktifitas pengelolaan Alokasi Dana Desa, yang terdiri dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan aspek pertanggungjawaban. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Kuanheum dapat dilakukan dengan baik, yang diketahui dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sudah dilakukan sesuai petunjuk tekhnis yang ditetapkan. Implikasi teroitis dari penelitian ini ialah bahwa alokasi dana desa yang dilakukan secara efektif membawa dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian dapat dinyataka bahwa hasil peneliitan ini sejalan dengan penelitian Sri Hutami(2017). Sedangkan implikasiterapan yang dihasilkan adalah: 1)Bagi penelitian selanjutnya di sarankan agar melibatkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi pengelolaan alokasi dana desa., 2)Pemerintah desa sebagai pemegang tanggung jawab pengelolaan alokasi dana desa harus berperan meningkatkan kualitas pembangunan desa maupun kualitas sumber daya manusia aparat desa atau tim pengelola dana, 3)Perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan RPJMdesa maupun RKPdesam serta memberi masukan-masukan bagi pemerintah desa untuk melakukan proses pengelolaan Alokasi Dana Desa secara tepat guna dan tepat sasaran.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, DI DESA BAUMATA TIMUR KECAMATAN TAEBENU KABUPATEN KUPANG Peneltian ini berjudul Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Baumata Timur Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system pemetintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.salah satu penentuan keberhasilan desa tergantung dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan dalam membangun desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 di Desa Baumata Timur kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang,yang terdiri dari 5 tahap yaitu tahap perencanaan,tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan, dan tahap pertanggungjawaban,dan tujuan pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan pertama proses pengelolaan desa meliputi Perencanaan ,pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh pemerintah desa Baumata Timur Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang belum mengikuti keseluruhan teknis dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, Hal ini dapat dilihat dari Pertanggungjawaban pengelolan keuangan desa dimana Desa Baumata Timur hanya menyampaikan Laporan realisasi APBDesa 1 (satu) kali dalam 1 periode dimana jika diLihat dari Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 dimana kepala desa menyampaikan laporan realisasi APBDesa kepada Bupati/walikota berupa laporan semester pertama yaitu Laporan realisasi APBDesa yang paling lambat disampaikan akhir bulan juli tahun berjalan Sementara laporan semester akhir paling lambat disampaikan bulan januari tahun berikutnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa baik perencanaan hingga pertangungjawaban dana desa sudah dilakukan dengan baik,namun ada beberapa kendala pelaksanaannya yaitu bentuk partisipasi masyarakat yang kurang maksimal,kurangnya partisipasi badan permusyawaratan desa( BPD), serta kurangnya kompetensi tim pelaksanaan kegiatan desa dalam memnyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa. Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukan bahwa perencenaan keuangan Desa Baumata Timur dari RPJM desa,RKP desa, dan APBDesa secara garis besar telah disusun sesuai dengan permendagri nomor 113 tahun 2014.Perangkat Desa diharapkan dapat mengelolah dana desa dengan baik sehungga dapat mempertanggungjawab laporan keuangan desa yang akuntabel dan transparan,sehingga dalam pengelolaan keuangan desa dapat tercapai dengan baik. Kata kunci : pengelolaan keuangan desa(perencanaan, pelaksanaan, penataushaan, pelaporan dan pertanggungjawaban)
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi ini : “ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN BEBAS OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK”
Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak,?”
Tujuan penelitian dalam tulisan ini, “untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak”.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Nomor Putusan No 51/pid.sus/2016/PN.kbu, Nomor Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2020/PN Pli, Nomor Putusan No 138/Pid.Sus/2019/PN Son, Nomor Putusan 374/Pid.Sus/2018/PN Rhl, dan Putusan Mahkama Agung Nomor 1923 K/Pid.Sus/2019. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutuskan perkara tindak pidana dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan alat bukti dan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dianggap tidak memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal.
Hakim Menjatuhkan Putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari Hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Karna itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar Hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya Hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtidkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Masa remaja adalah masa dimana seorang anak mulai mencari identitas dirinya. Remaja yang dalam proses pencarian jati dirinya memerlukan wadah sebuah komunitas untuk dia berbagi cerita akan pen galaman hidupnya. Komunitas yang dimaksud disini bukanlah sebuah komunitas yang hanya sekedar kumpul-kumpul belaka, namun sebuah komunitas yang dapat membangun diri remaja terutama dalam pencarian identitasnya. Jack L. Saymour menyuguhkan komunitas iman sebagai wadah begi jemaat untuk membentuk sebuah komunitas. Komunitas iman ini membantu remaja untuk berbagi cerita tentang pengalaman hidupnya. Peranan guru cukup penting bagi remaja khusunya menumbuhkan karakter Kristus di dalam diri setiap remaja. Guru menjadi seorang fasilitator bagi remaja untuk menghubungkan cerita teks Alkitab disini kemudian direfleksikan dan menghasilkan sebuah tindakan nyata sebagai wujud pelayanan. Pelayanan dilakukan bukan hanya pelayanan di dalam melainkan pelayanan keluar. Gereja Jemaat GMIT Imanuel Oehani merupakan jemaat yang memberikan pelayanan pendidikan agama kristen lewat persekutuan anak dan remaja. Dalam membentuk sebuah persekutuan tentunya diperlukan tenaga pengajar yang memiliki pengetahuan cukup mengenai pendidikan kristiani. Sebagaimana tujuan yang perlu dicapai oleh Jack L. Saymour dalam bidang pendekatan Komunitas Iman. Persekutuan atau koinonia merupakan suatu wadah pembentukan karakter Kristus dalam diri seorang anak. Sebuah persekutuan yang baik tentunya sudah memiliki potensi untuk memberikan dampak yang baik dalam pencarian identitas diri anak terlebih khusus memberikan dampak baik untuk menumbuhkan karakter Kristus dalam diri setiap remaja. Gereja perlu terus mendorong para pemuda untuk menggunakan semua potensi yang ada pada arah yang benar untuk terus melayani Tuhan. Para remaja harus membuktikan kalau mereka telah mengenal Kristus mereka harus berani bersaksi dan dibuktikan dengan tindakan nyata untuk mempengaruhi individu dalam persekutuan remaja tersebut. penulis menekankan supaya setiap remaja harus memiliki dampak ketika mereka telah ada dalam persekutuan remaja, yakni ketika mereka berhasil memberikan kesaksian tentang pengalaman mereka dan berpengaruh pada kehidupan remaja lainnya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA MAUBESI KECAMATAN INSANA TENGAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA AGUSTINA BORA 17411678 Universitas Kristen Artha Wacana Kupang 2022 Penelitian ini berjudul “Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Maubesi Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara”. Skripsi ini ditulis oleh AGUSTINA BORA, NIM 17411678 Fakultas Ekonomi, Program Studi Manajemen, Jalur Minat Keuangan Daerah, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang ( UKAW ). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Desa Maubesi Kecamatan Insana Tengah dan juga untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan keuangan desa di Desa Maubesi dengan perencanaan keuangan desa menurut Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini penulis melakukan analisis data dengan cara mengumpulkan, mereduksi, dan menyajikan data hingga dapat ditarik sebuah kesimpulan. Keabsahan data diperiksa dengan menggunakan metode triangulasi. Hasil analisis tersebut kemudian dibandingkan dengan hasil wawancara dengan Kepala Desa Maubesi, Pendamping Desa Maubesi, BPD Desa Maubesi dan salah satu Perangkat Desa Maubesi mengenai perencanaan keuangan desa di Desa Maubesi tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan keuangan dana desa pada desa Maubesi Kecamatan Insana Tengah pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sudah menjalankan siklus keuangan desa dengan baik mulai dari penyusunan rencana anggaran hingga pada siklus pertanggungjawaban anggaran dana desa. sehingga dapat dikategorikan efektif hanya saja pengaruhnya adalah Penundaan terhadap pencairan dana desa pada tahun berikutnya. Kata Kunci : Perancanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Inventarisasi Tumbuhan Penghasil Nektar Atau Sari Untuk Lebah Madu (Apis dorsata) di Hutan Camplong, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang Mau, K.) * Sabuna, A.) ** Ngginak, j.) ** Penelitian ini bertujuaan untuk mengetahui jenis-jenis tanaman penghasil nektar dan polen pada kawsan hutan Camplong. Variabel yang diamati dalam meliputi jenis-jenis tanaman persingahan lebah madu, dan jenis-jenis tanaman penghasil nektar dan polen. Metode yang digunakan adalah metode survey pada lokasi (Hutan Camplong) tumbuhan persingahan lebah madu Di Hutan Camplong, Desa Kiuoni, Kecamanatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Hasil penelitian menunjukan bahwa jenis tanaman yang terdapat pada lokasi kawasan hutan camplong adalah tanaman hias antara lain: bunga kembang sepatu, almanda (Allamanda blancheti L), Jassia javanica, Bunga lempuyuk tanaman perkebunan antara lain: kelapa (Cocos nufiera), mangga gala-gala (Sesbania grandiflorapers), kelor (Moringa oleifera) dan Tanaman buah-buahan antara lain: jambu biji (Psidium guajava), jambu mete (Arnacidium occidentale mangga (mangifera indica), pisang (Musa paradisiaca L), sirkaya (Annona squamosa).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Akses Informasi Dan Dokumen Elektronik Bermuatan Ancaman Atau Pemerasan”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Modus Terjadinya Tindak Pidana Akses Informasi Dan Dokumen Elektronik Bermuatan Ancaman Dan Pemerasan?; Bagaimanakah Akibat Hukum Dari Tindak Pidana Akses Informasi Dan Dokumen Elektronik Bermuatan Ancaman Dan Pemerasan? Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data studi dokumen. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa modus dan akibat hukum dari pelaku serta korban tindak pidana akses informasi dan dokumen elektronik bermuatan ancaman dan pemerasan 1. Modus terjadinya tindak pidana akses informasi dan dokumen elektronik bermuatan ancaman atau pemerasan adalah: Menawarkan kepada korban via pesan pinjaman uang secara online dengan suku bunga murah;Menawarkan kepada korban pencairan pinjaman yang lebih mudah dan cepat dengan syarat yang mudah;Memberikan informasi mengenai aplikasi pinjaman ini merupakan aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK;Dengan sengaja dikarenakan jabatan sebagai debt collector via penagihan lewat handphone maka pelaku melakukan pendekatan awal agar dapat menarik perhatian korban dan baru selanjutnya menekan korban untuk membayar dengan bunga yang sudah disepakati saat pinjaman awal dengan menggunakan nama perusahaan; Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, serta akan menyebarkan foto dan video yang diedit untuk disebarluaskan oleh pelaku;Terdakwa menggunakan akun facebook palsu untuk menipu korban; Mengancam kepada korban agar membayar sejumlah uang agar nama korban di hapus dari buku besar pengedar narkoba 2. Akibat Hukum dari terjadinya tindak pidana akses informasi dan dokumen elektronik bermuatan ancaman atau pemerasan terhadap pelaku: Mendapatkan pidana penjara; Mendapatkan pidana denda yang sesuai; Membayar biaya perkara; bagi korban: Merasa malu; Mengalami trauma terhadap orang banyak; Trauma terhadap teman, saudara serta informasi yang sebenarnya benar namun dianggap sebagai berita hoax. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberi saran, sebagai berikut: 1. Direkomendasikan pada kesimpulan I agar perlu adanya suatu regulasi elektronik dari segi perbankan untuk memnimalisir pesan SMS maupun pesan-pesan lainnya melaui handphone 2. Rekomendasi pada akibat hukum yang diterima oleh para pelaku menurut penulis sangatlah ringan bahkan tidak akan menimbulkan efek jera
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan dana desa,di mana dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyaraakatan dan pemberdayaan masyarakat . Sistem pengelolaan dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa termasuk didalamnya mekanisme penghimpunan dan pertanggungjawaban merujuk pada UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pengelolaaan dana desa terdapat 5(lima) tahapan yaitu Perencanaan, Pelakaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertangungjawaban. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti tertarik megambil judul”Analisis Kinerja Pengelolaan Dana Desa”. Untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa di desa Baumata Barat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa di desa Baumata Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa di desa Baumata Barat. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dukumentasi, dan wawancara. sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis bahwa perencanaan dalam pengelolaan dana desa telah dilakukan proses penetepan perencanaan sudah sesuai dengan permendagri No. 113 tahun 2014. Proses pelaksanaan dalam pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan permendagri No.113 tahun 2014. Untuk proses penatausahaan dalam pengelolaan dan desa belum sesuai dengan permendagri No.113 tahun 2014 dimana bendahara desa Baumata Barat terlambat melakukan pencatatan penerimaan maupun pengeluaran. Dan proses pelaporan dalam pengelolaan dana desa juga belum sesuai dengan permendagri No.113 tahun 2014 dikerenakan keterlambatan dalam penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sehingga tidak dapat dilaporkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Proses pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan permendagri No.113 tahun 2014 dimana pemerintah desa Baumata Barat memberikan informasi pertanggunjawaban kepada masyarakat dilakukan melalui baliho sehingga mempermudah masyakat untuk mengatahui laoparan pertanggunjawaban yang ada. Kata Kunci : Pengelolaan Dana Desa, Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah,“DISPARITAS TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”.Masalah pokok “Apa Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan Putusan yang berbeda bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga? “.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan-Putusan yang diperoleh dari Direktori Mahkamah Agung No.25/Pid.sus/2011/Pn.MKD,No.32/Pid.Sus/2011/Pn.MKD, No.77/Pid.sus/2011/PN.Mkd,No350/Pid.Sus/2013/Pn.Ab, dan Putusan No.71/Pid.Sus/2011/Pn.Mkd.Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus perara tindak pidana dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal yang terbukti. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini : “ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN BEBAS OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK” Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak,?” Tujuan penelitian dalam tulisan ini, “untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Nomor Putusan No 51/pid.sus/2016/PN.kbu, Nomor Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2020/PN Pli, Nomor Putusan No 138/Pid.Sus/2019/PN Son, Nomor Putusan 374/Pid.Sus/2018/PN Rhl, dan Putusan Mahkama Agung Nomor 1923 K/Pid.Sus/2019. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutuskan perkara tindak pidana dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan alat bukti dan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dianggap tidak memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal. Hakim Menjatuhkan Putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari Hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Karna itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar Hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya Hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtidkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).