Abstrak
INTISARI Judul dari skripsi ini adalah, Analisis Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Membatalkan Putusan Bpsk Diwilayah Hukum Kota Padang, Rumusan Masalah dari skripsi ini adalah, Apadasar pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan BPSK di Wilayah Hukum Kota Ppadang? Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui Dasar pertimbangan hukum, hakim dalam membatalakan BPSK Penelitian ini menggunakan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor 91/pdt.sus-bpsk/2018, 55 k/pdt.sus-bpsk/2020. Variabel penelitian adalah Variabel Bebas yakni : pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan membatalkan putusan BPSK. Sedangkan Variabel terikat yakni : pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan membatalkan putusan BPSK. Penelitian memberikan kesimpulan bahwa dengan adanya pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah : Hakim mempertimbangkan bahwa objek sengketa bukan kewenangan BPSK. Saran dari penulis bahwa Kepada Pemohon setiap perjanjian yang telah disepakati harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak sebaik-baiknya dengan itikad baik, dalam halini debitur harus beritikad untuk melaksanakan kewajibannya membayar angsuran dan tidak mengada-ngada untuk melaksanakan dan memilih upaya hukum. Kepada Badan Penyelesaian sengketa konsumen Perlu adanya perubahan-perubahan terhadap kaedah-kaedah yang mengatur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga BPSK dapat berperan lebih aktif. KataKunci: Pertimbangan Hakim, Pembatalan Putusan BPSK