DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN MEREK TANPA HAK
INTISARI Judul penelitian ini ialah Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggunaan Merek Tanpa Hak. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah apa dasar pertimbangan judex facti dan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penggunaan merek tanpa hak ? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan judex facti dan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku penggunaan merek tanpa hak. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut:Dasar pertimbangan judex facti dan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penggunaan merek tanpa hak yaitu : Pertimbangan Hakim terhadap alat-alat bukti, yaitu : Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan Keterangan Terdakwa. Pertimbangan Hakim terhadap objek merek. Pertimbangan judex facti terhadap unsur dakwaan penuntut umum yang didakwakan kepada Terdakwa pelaku tindak pidana penggunaan merek, yaitu : Barang siapa, dengan sengaja dan tanpa hak, menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Pertimbangan judex juris terhadap permohonan kasasi. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut : Diharapkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang dalam menangani kasus penggunaan merek tanpa hak agar bersungguh-sungguh dalam penanganannya dan melibatkan peran masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan bersama.Diharapkan kepada setiap orang yang dengan sengaja menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan memproduksi suatu barang dengan merek ciptaan sendiri yang telah lulus ijin.