Abstrak
Judul skripsi ini ” KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TIDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN”. Rumusan masalah yang penulis kaji:Mengapa Pengadilan Negeri memutuskan putusan lepas terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian, namun Mahkamah Agung Membatalkan dengan menjahukan putusan pemindanaan?. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dansifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaanuntuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim. Berdasarkan hasil penelitian diatas alasan Mahakamah Agung menggabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku tersebut diatas adalah Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan Kesatu Primair dan dengan demikian pula putusan Judex Facti yang menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti namun bukan suatu perbuatan pidana haruslah dibatalkan karena Judex Facti dalam perkara a quo tidak menerapkan fakta secara tepat dan benar dalam menentukan dasar kesalahan Terdakwa