ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul tulisan ini adalah “Deskripsi Tentang Penyelesaian Gugatan Perjanjian Jual Beli Tanah”. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Mengapa Putusan Hakim Dalam Gugatan Perjanjian Jual Beli Tanah Ada gugatan yang Ditolak, Dikabulkan Dan Tidak Dapat Diterima. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait Putusan Hakim Pengadilan Negeri dalam sengketa perjanjian jual beli tanah. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni mengapa putusan hakim dalam gugatan perjanjian jual beli tanah ada gugatan yang ditolak, dikabulkan dan tidak dapat diterima sebagai berikut:
1. Gugatan pengugat ditolak karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya
2. Gugatan penggugat dikabulkan dengan alasan: Penggugat dapat membuktikan dalil gugatanya
3. Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan:
a. Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
b. Gugatan tidak memenuhi syarat- syarat gugatan atau gugatan penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Mengacu pada kesimpulan Saran Penulis adalah: 1)Kepada setiap masyarakat yang ingin melakukan suatu kesepakan dalam hal ini perjanjian jual beli tanah agar tidak terjadi kesalah pahaman dikemudian hari yang kemudian masalah tersebut sampai dibawah ke rana hukum.2) Kepada pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum dalam memeriksa dan mengadili suatu kasus harus diperhatikan setiap bukti serta fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan agar tercapainya kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima Dan Mengapa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan penggugat dalam tingkat kasasi?. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui alasan :Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan tidak dapat diterima dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dalam tingkat kasasi. Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima karena tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, tidak jelasnya objek sengketa, petitum gugatan tidak jelas dan masalah posita wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dalam Tingkat Kasasi karena gugatan penggugat sempurna,penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan judex factie telah salah menerapkan hukum. Penulis memberi saran untuk Hakim agar dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan Hakim harus menilai bukti-bukti yang di ajukan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Kata Kunci : Putusan Hakim,tanah sengketa,jual beli tanah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA WANPRESTASI JUAL BELI TANAH.Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal dan menolak gugatan penggugat intervensisedangkan Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat asal dan penggugat intervenes tidak dapat diterima.tujuan yang ingin penulis kaji adalah: untuk mengetahuhi alasan mengapa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal dan menolak gugatan penggugat intervensi sedangkan Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat asal dan penggugat intervensi tidak dapat diterima.metode Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi alasan atau pertimbangan hakimpengadilan negeri dan pangadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal adalah karena penggugat telah berhasil membuktikan dali-dalil penguasaannya atas tanah objek perkara yaitu menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atas jual beli tanah, alasan atau pertimbangan hakimpengadilan negeri dan pengadilan tinggi menolak gugatan penggugat intervensi adalah karena penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah objek perkara merupakan milik penggugat.. danalasan atau pertimbangan hakim Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat diterima adalah karena judex facti tidak melaksanakan tata tertib beracara dengan benar dimana pihak tergugat-tergugat tidak perna hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut maka tidak dibenarkan adanya gugatan intervensi. Saran dari penulis terkait denganpenulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi: Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jaminan Kredit Dan Jual Beli Tanah Oleh Pengadilan.Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni:Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pembatalan jaminan kredit dan jual beli tanah?. Dengan tujuan penelitian yakni adalah Untuk mengetahui : Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pembatalan jaminan kredit dan jual beli tanah Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian Adalah Variabel Bebas, Yakni; pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pembatalan jaminan kredit dan jual beli tanah dan variabel terikat yakni: Putusan pengadilan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Penjamin kredit dan penjual yang memiliki itikad buruk. 2. Kurangnya kehati-hatian dari kreditur dan pembeli. 3. Ketidakpastian perjanjian jaminan kredit. Saran dari penelitian ini : Berdasarkan kesimpulan penelitian maka penulis memberikan saran kepada kreditur dan jual beli tanah untuk lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian kredit dan jual beli tanah, dan sebaiknya perjanjian pokok dan perjanjian jaminan dilakukan pemisahan untuk menghindari timbulnya perkara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Analisis Yuridis Penjatuhan Verstek Tentang Sahnya Jual Beli Tanah,dengan rumusan masalah bagaimakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek tentang sahnya jual beli tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek tentang sahnya jual beli tanah dan, instansi terkait. Varibel yang digunakan terdiri dari 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan verstek, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan verstek tentang sahnya jual beli tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini normatif. Jenis data yang digunakan melalui sumber data primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu putusan-putusan Pengadilan Putusan Nomor 4/Pdt.G/2015/PN.Mrb, Putusan Nomor 294/Pdt.G/2017/ PN.Sby, Putusan Nomor 536/Pdt.G/ 2017/PN.Sby.Putusan Nomor 06/Pdt.G/2011/PN.Prob dan Putusan Nomor 186/Pdt.G/2017/PN.Byw, Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai sumber data primer seperti rancangan undang-undang hasil-hasil penelitian,atau pendapat para pakar hukum jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia yang kemudian di analisis dan ditarik kesimpulanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Verstek Tentang Sahnya Jual Beli Tanah, maka pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan vertek karena tergugat dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak menghadap dan tergugat tidak mengirimkan wakil atau kuasa untuk menghadap dan Pertimbangan hakim menyatakan sahnya jual beli tanah karena : gugatan penggugat beralasan hukum dan jua beli tanah dapat dibuktikan oleh penggugat. KataKunci:Gugatan, Penggugat, Jual beli tanah dan verstek
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTI SARI Judul Skripsi Penulis adalah :TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH ATAS DASAR JUAL BELI. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah ; “Apa Dasar Pertimbangan Hakim Menyatakan Jual Beli Antara Penggugat Dan Tergugat Sah”. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk Mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Mengabulkan Penggugat Sebagai Pembeli Yang Sah . Varibelyangdingunakan 2(dua)variabelyaituVariabelbebas dalam penelitian ini adalah jual beli tanah, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait jual beli tanah.Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci dan jelas sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalahbahan hukum Primer yang terdiri dari Bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu : Putusan-Putusan Pengadilan Negeri, Putusan No. 77/Pdt.G/2012/PN.Pra. Putusan No. 6/Pdt.G/2011/PN.Pra. Putusan No. 25/Pdt.G/2017/PN.Clp. Putusan No. 42/Pdt.G/2019/PN.Rbi. Putusan No. 53/Pdt.G/2010/PN.Blt. Serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar . Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah rancangan peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah karya tulis hukum atau pandangan ahli hukum, kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian.Bahan hukum tersieradalah bahan hukum yang digunakan untuk menjelaskan bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kamus dan ensiklopedia hukum kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya, Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka dapat dikatakan bahwa yang menjadi Dasar Pertimbangan Hakim Menyatakan Jual Beli Antara Penggugat Dan Tergugat Sah adalah karena : 1. Pertimbangan hakim penggugat beritikad baik. 2. Keabsahan jual-beli penggugat dapat membuktikan berdasarkan bukti yang sah. 3. Penggugat dapat membuktikan sebagai pembeli pertama tanah sengketa milik penjual. SaranTerkait dengan Putusan yang ada pada Pengadilan Negeri terkait dengan sengketa tanah yang terjadi antara penggugat dan tergugat.Maka Penulis mengharapkan kepada Hakim agar dalam mengambil keputusan perlu menilai dan mempertimbangkan secara baik dan cermat,berkaitan dengan alat-alat bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada maupun dalam hal penerapan hukum. agar setiap putusan yang dijatuhan dapat diterima oleh semua pihak yang berperkara. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Perdata dalam Sengketa Jual Beli Tanah.