Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

PATRISIA GLORIA MENGGO

1 karya publik ditemukan.

2022: 1

DESKRIPSI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MENDISKUALIFIKASI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SABU RAIJUA 2020

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul: Deskripsi tentang Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pilkada Sabu Raijua 2020. Permasalahan adalah: Mengapa pengajuan permohonan sengketa pemilihan umum kepala daerah Sabu Raijua melampaui 3 hari namun masih di terima di Mahkamah Konstitusi? Bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan pasangan calon kepala daerah Sabu Raijua? Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan pengajuan sengketa pemilihan umum kepala daerah Sabu Raijua melampaui 3 hari masih diterima di Mahkamah Konstitusi dan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan pasangan calon kepala daerah Sabu Raijua yang bermanfaat secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: Pertimbangan hakim mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Sabu Raijua Tahun 2020 dan variabel terikat yaitu: putusan Mahkamah Konstitusi dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan sengketa pemilihan umum kepala daerah Sabu Raijua melampaui 3 hari namun masih diterima di Mahkamah Konstitusi. Eksepsi tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Selasa,tanggal 9 Maret 2021, namun demikian berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan karena: pertama, adanya kondisi spesifik dalam sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Sabu Raijua, kedua, Kondisi spesifik tersebut belum diatur dalam peraturan perundang- undangan dan ketiga, adanya keadilan substantif yang mesti ditegakan. Alasan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan pasangan calon kepala daerah Sabu Raijua karena: pertama, Calon kepala daerah pasangan calon nomor urut 2 atas nama orient riwu kaho kehilangan kewarganegaraan Indonesia. kedua, Kehilangan kewarganegaraannya orient riwu kore tersebut tidak diketahui oleh KPU pada saat mendaftarkan diri dan ketiga, Mahkamah konstitusi mengakomodir pasal 23 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006.