Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MUSA YESKIAL TEFU

1 karya publik ditemukan.

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 30 UNDANG – UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini ”Analisi Yuridis Pembatalan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia Oleh Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus Putusan Nomor 71/PUU-XIX /2021)”. Rumusan masalah: Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia ?. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait dengan Pembatalan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis terkait dengan masalah pokok dalam penulisan ini yakni bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fiduasia Maka dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Karena hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia b. Ketentuan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Bertantangan Dengan UUD 1945. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis menarik beberapa saran sebagai berikut: 1. Pembuat peratuaran perundang-undangan serta penegak hukum dapat dengan segera melakukan revisi ulang terhadap penerapan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam pembatalan Pasal 30 dan undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia? 2. Penulis menyarankan para pembuat peraturan perundang-undangan dan penegak hukum supaya mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan hukum.