ANALISIS YURIDIS JUDICIAL REVIEW TERHADAP PASAL 296 DAN 506 KUHP DI MAHKAMAH KONSTITUSI
INTISARI Judul skripsi ini ” Analisis Yuridis Judicial Review Terhadap Pasal 296 Dan 506 Kuhp Di Mahkamah Konstitusi”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Mengapa pemohon mengajukan judicial review terhadap pasal 296 dan 506 KUHP?, Dengan Mengapa pemohon mengajukan judicial review terhadap pasal 296 dan 506 KUHP? Dan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon terhadap Judicial Review? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui Untuk Mengetahui alasan mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon judicial Review terhadap pasal 296 dan 506 dan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon terhadap Judicial Review?. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dansifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan untuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim.Yaitu Mahkamah Konstitusi membatalkan Analisis Yuridis Judicial Review Terhadap Pasal 296 Dan 506 Kuhp Di Mahkamah Konstitusi karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil penggugat atas sangketa pemilihan umum. Alasan atau perimbangan hakim Makamah Konstitusi Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu pelanggaran berdasarkan pemohon dan tuntutan hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara hukun tata negara. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Mahkamah Konstitusi tentang Mucikari.