Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Perlawanan Pihak Ketiga
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN KASASI OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA JUAL BELI RUKO PERLAWANAN PIHAK KETIGA

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTI SARI Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN KASASI OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA JUAL BELI RUKO PERLAWANAN PIHAK KETIGA.Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa hakim tingkat kasasi menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan menjatuhkan putusan menolak gugatan perlawanan pihak ketiga.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: untuk mengetahui alasan hakim tingkat kasasi menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan menjatuhkan putusan menolak gugatan perlawanan pihak ketiga.Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai penulis kaji yaitu : Alasan Majelis Hakim tingkat kasasi mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga dapat diterima yaitu : a. Pihak ketiga adalah pembantah yang beritikat baik b. Putusan judex factie tidak tepat karena tanpa alasan sah mengesampingkan perjanjian jual beli ruko Alasan hakim peninjauan kembali menolak gugatan perlawanan pihak ketiga yaitu : a. Terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan judex juris yang membatalkan putusan judex facti. b. Pembantah adalah pembantah yang tidak benar. Saran dari penulis adalah (1). Majelis hakim dalam pemeriksaan perkara perdata penulis mengharapkan kepada hakim agar dalam pengambilan keputusan perlu memperhatikan latar belakang masalah dan fakta –fakta persidangan maupun dalam hal penerapan hukum. Agar dalam menjatuhkan putusan dapat diterima oleh semua pihak semua yang berperkara. (2). Demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat maka sangat diharapkan majelis hakim memeriksa dan memutuskan perkara seadil-adilnya. Kata Kunci:Putusan Hakim,Sengketa jual beli Ruko perlawanan pihak ketiga.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) ATAS SITA EKSEKUSI DALAM SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini : "Kajian Yuridis Terhadap Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Atas Sita Eksekusi Dalam Sengketa Hubungan Industrial". Permasalahan dalam penelitian ini yaitu “Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perlawanan pihak ketiga atas sita eksekusi dalam perselisihan hubungan industrial”. Penelitian ini bertujuan “Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perlawanan pihak ketiga atas sita eksekusi dalam perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif, yaitu dengan mengkaji kasus perlawanan pihak ketiga atas sita eksekusi dalam sengketa hubungan industial, dan dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 940 K/Pdt.Sus-PHI/2017, Putusan Mahkamah Agung Nomor 684 K/Pdt.Sus/2010 dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 7/Pdt.Plw/2017/PN.Kpg. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perlawanan pihak ketiga atas sita eksekusi dalam perselisihan hubungan industrial, yakni Majelis Hakim mengabulkan dalil gugatan Pelawan dikarenakan Pelawan telah bisa membuktikan dalil gugatannya tersebut baik melalui surat-surat maupun saksi-saksi sesuai dengan pasal 164 HIR/284 RBG. Dasar dari pengajuan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sendiri adalah hak kepemilikan dan Pelawan bisa menunjukkan dan membuktikannya dalam persidangan serta telah dengan benar mengajukan perlawanan terhadap Pengadilan yang memutuskan perkara tersebut sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR/206 RBG. Judex facti telah salah dalam menerapkan hukum yakni karena belum memeriksa perkara pokok yang ada, maka dari itu hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan dari Pengadilan Negeri. Hakim dalam menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara perdata. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), dan Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail