Kajian Yuridis Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor. 41 K/Pid/2020)
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas namun Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan. Dengan Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Dasar Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas akan tetapi Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi putusan pemidanaan. Berdasarkan hasil penelitian maka dasar pertimbangan hakim pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan adalah karena alat bukti yang diajukan oleh Penuntut umum tidak memenuhi batas minimum pembuktian. Dengan alasan bahwa keterangan yang diperoleh dari saksi tanpa didukung oleh keterangan saksi lainnya atau alat bukti lainnya sehingga majelis hakim berpendapat bahwa satu saksi tidak dapat dipakai untuk menjatuhkan pidana pada diri seseorang atau dengan kata lain seorang saksi bukan saksi/unus testis nullus testis dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Sedangkan dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan karena Judex Facti telah salah dan tidak menerapkan peraturan hukum sebagai mana mestinya serta tidak mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.