ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (Studi Kasus RSUD Dr.Harjono Kabupaten Ponorogo). Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1). Mengapa Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkama Agung dengan putusan pemidanaan? 2). Mengapa putusan Mahkama Agung dalam tingkat Kasasi menjatuhkan pemidanaan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas?. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: 1). Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkama Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. 2). Untuk mengetahui alasan putusan Mahkama Agung dalam tingkat Kasasi menjatuhkan pemidanaan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas. Sifat penelitian adalah deskriptif dan Jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel bebas yakni : Pengadilan Negeri menjatukan putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkamah Agung dengan putusan pemidanan serta putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatukan putusan bebas dan Variabel Terikat dalam penelitian ini yaitu Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas karena: 1).Tidak memenuhi unsur melawan hukum dalam dakwaan primair; dan 2).Tidak memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan dalam dakwaan subsidair. Kemudian alasan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi membatalkan karena: 1).Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum; 2).Perbuatan terdakwa terbukti atau memenuhi unsur dalam dakwaan primair. Selanjutnya ditemukan alasan Mahkamah Agung tingkat Peninjauan Kembali membatalkan putusan Kasasi dan membebasakan Terpidana karena 1).Majelis Hakim Mahkamah Agung tingkat Kasasi salah menerapkan hukum dan 2).Perbuatan Terpidana tidak terbukti atau memenuhi unsur dalam dakwaan Penuntut umum. Adapun saran yang diberikan yaitu : 1). Pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung diharpkan lebih cermat dalam memperhatikan fakta-fakta persidangan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam meberikan putusan atau menerapkan hukum; dan 2).Hakim Pengadilan Kasasi dalam menerapkan hukum diharapkan lebih cermat memperhatikan dengan baik dalam menghubungkan fakta hukum dengan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dakwaan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah: Analisis Pertimbangan Hakim Dalam
Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan
masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi memutus pemidanaan lebih rendah sedangkan Mahkamah
Agung dan Peninjauan Kembali memutus pemidanaan lebih tinggi terhadap
pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan irigasi?. Tujuan
yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk mengetahui hakim Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi memutus pemidanaan lebih rendah sedangkan Mahkamah
Agung dan Peninjauan Kembali memutus pemidanaan lebih tinggi terhadap
pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan irigasi. Jenis
penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif.
Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan
pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara
kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Hakim
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memutus pemidanaan lebih rendah karena
Terdakwa hanya melakukan perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau
Sarana Yang Ada Padanya dalam Jabatannya, Sedangkan alasan Hakim Mahkamah
Agung dan Peninjauan Kembali memutus pemidanaan lebih tinggi terhadap pelaku tindak
pidana korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan irigasi karena Terdakwa terbukti
melakukan perbuatan secara melawan hukum. Adapun saran yang diberikan yaitu 1).
Judex Facti diharapkan lebih cermat dalam memperhatikan, meneliti dan
mempertimbangkan fakta hukum di persidangan agar dalam putusannya tidak terdapat
kekeliruan dalam menerapkan hukum; 2). Terdakwa seharusnya menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya secara profesional dan tidak tergiur dengan memperoleh keuntungan
dari hasil korupsi yang dilakukan, dan setelah dipidana diharapkan terdakwa dapat jera
sehingga tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi lagi
Kata Kunci: Disparitas Putusan, Tindak Pidana, Korupsi, Barang dan Jasa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin.Rumusan masalah penelitian penulis adalah: Bagaimana Motif Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Bagaimana Modus Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Bagaiamana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi dana raskin.Tujuan yang penulis dikaji adalah:Untuk menegtahui Motif Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Untuk menegetahui Modus terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin, Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah: jenis penelitian normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Variabel yang digunakan penulis adalah:variabel bebasdan variabel terikat.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Motif terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin adalah: Terdakwa melakukan korupsi untuk membayar utang, Terdakwa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri.Modus terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin Sebagai berikut:Terdakwa menaikan harga raskin, Terdakwa menjual raskin, Terdakwa memotong jatah raskin, Terdakwa tidak mensosialisasi pendistribusian raskin, Terdakwa tidak mengawal raskin.Akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin adalah: Terdakwa ditahan, Terdakwa di hukum penjara, Terdakwa membayar denda dan uang pengganti. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: Untuk Jaksa Penuntut umum: Jaksa penuntut umum dalam membuat dakwaan harus teliti dan cermat menjelaskan substansi pasal dakwan. Untuk Hakim: Dalam membuat putusan hakim harus memperhatikan fakta-fakta hukum dipersidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa. Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatukan putusan.
Kata Kunci : Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT KESEHATAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Mengapa Judex Juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pembebanan uang pengganti hanya Rp.943.714.000,00?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk mengetahui alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pembebanan uang pengganti hanya Rp.943.714.000,00? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni analisis yuridis pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan kembali dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan variabel terikat yakni putusan hakim tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka:
1. Alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 adalah karena :
a. Perbuatan terdakwa memenuhi dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi
b. Terdakwa terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.
2. Alasan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan judex juris dan menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan uang pengganti Rp.943.714.000,00 adalah karena:
a. Adanya kekhilafan dari judex juris dalam menentukan berat ringannya pemidanaan
b. Menurut hakim peninjauan kembali diskon pembelian tidak terhitung dalam kerugian negara.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat
Kesehatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1.Mengapa Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?. 2.Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : 1)Untuk Mengetahui Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.2)Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah yaitu Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu:
1. Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu:
a. Karena pemohon memiliki legal standing.
b. Karena pemberlakuan pasal 10 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945.
2. Alasan Hukum Mahkamah Konstitusi Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi:
a. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon.
b. Pasal 10 ayat (5) membatasi atau menutup peluang bagi hakim ad hoc.
c. Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945.
Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang telah menghapuskan masa periodisasi jabatan hakim ad hoc tersebut perlu juga disertai dengan penyempurnaan mengenai proses pemilihan dan pengawasan/pemberhentian hakim konstitusi yang pengaturannya sumir.
Kata Kunci:Pengadialan Tindak Pidana Korupsi,Hakim Ad Hoc,Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS MOTIF DAN MODUS PEMBERIAN SUAP TERHADAP PEGAWAI NEGERI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah bagaimana motif, modus dan akibat hukum pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi.
Tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah untuk Mengetahui Motif, Modus dan akibat hukum pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif. sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif .
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, dengan masalah pokok sebagai berikut:
1. Motif terjadinya pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi adalah:
a. Terdakwa ingin mencari keuntungan
b. Terdakwa ingin memenangkan pelelangan proyek dan menjadi pelaksananya
2. Modus terjadinya pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi adalah:
a. Terdakwa memberikan uang suap melalui pihak ketiga.
b. Terdakwa memberikan uang suap dengan cara ditransfer melalui bank.
c. Terdakwa memberikan uang tunai secara langsung kepada Pegawai Negeri.
3. Akibat hukum terjadinya pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi adalah
a. Adanya kerugian terhadap perusahaan
b. Melambatnya pertumbuhan okonomi perusahaan
Kata Kunci : Motif dan Modus, tindak pidana korupsi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Tanggaba.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana motif terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba? (2) Bagaimanakah modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba? (3) Bagaimana akibat hukum terhadap kerugian negera dan pelaku? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba. (2) Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba. (3) Untuk mengetahui akibat hukum terhadap kerugian negera dan pelaku. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”.
Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut:
1. Motif Motif terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Tanggaba adalah: (a) Faktor ekonomi dan (b) Untuk memperkaya diri.
2. Modus terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Tanggaba adalah: (a) Pejabat Pembuat Komitmen CV. Siska lalai dalam melakukan tugas dan kewenangan; (b) Kontraktor pelaksana CV. SISKA lalai dalam melakukan pekerjaan sesuai kontrak dalam mengerjakan pekerjaan Puskesmas Tanggaba; dan (c) Konsultan pengawas CV. Karya Putra Yuda lalai dalam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan.
3. Akibat hukum terhadap kerugian negara dan pelaku: (a) Akibat hukum terhadap kerugian negara adalah terdakwa dipidana membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. (b) Akibat hukum terhadap pelaku adalah: (1) Pelaku dikenai pidana penjara; (2) Pelaku dikenai pidana denda; dan (3) Pelaku membayar biaya perkara.
Adapun saran dari penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini sebagai berikut: (1) Diharapkan penegak hukum dapat mencermati faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana korupsi; Diharapkan pihak pemerintah dalam menentukan dan memverifikasi suatu perusahan Kontraktor maupun Konsultan Pengawas lebih tegas dan teliti sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara; dan (2) Diharapkan penegak hukum lebih tegas mengambil suatu hukuman agar dapt mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini adalah: Deskripsi Tentang Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh anggota Polri dengan permasalahan sebagai berikut: Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana oleh Anggota Polri? Bagaimana bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri? Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan Anggota Polri dan untuk mengetahui bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri. Kegunaan dari penelitian ini bersifat teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri dan bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri dan Variabel terikat. Variable terikat dalam penelitian ini adalah: Putusan Pengadilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri.
Berdasarkan pada hasil penelitian putusan dapat diperoleh jawaban sebagai berikut:
1. Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi oleh angota Polri yaitu
a. Faktor untuk memenuhi kebutuhan terdakwa
b. Faktor kesempatan
2. Bentuk tindak pidana korupsi oleh anggota Polri yaitu:
a. Memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri
b. Memperkaya orang lain
c. Merugikan Keuangan Negara
d. Menerima suap
Berdasarkan pada kesimpulan diatas dapat di sarankan beberapa hal yaitu:
1. Bagi Polri perlu adanya pengawasan secara baik dan benar agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi dalam institusi Kepolisian.
2. Bagi terdakwa yaitu tidak perlu mengulangi perbuatan yang sama lagi agar terhindar dari sanksi pidana oleh negara karena penyalahgunaan wewenang dengan niat dan kesempatan maupun kebutuhan yang dapat merugikan keuangan negara, suap dan pemerasan dengan menggunakan jabatan yang dapat merugikan terdakwa sendiri.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi adalah,“DISPARITAS LAMANYA PUTUSAN PEMIDANAAN OLEH JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI ADD”. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah “Mengapa Judex Factie menjatuhkan putusan pemidanaan selama 1 tahun tapi Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan selama 4 tahun”?.
Jenis penelitian yang digunakan dalm penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan malah aktual terkait putusan Judex Factie menjatuhkan putusan pemidanaan selama 1 tahun tapi Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan selama 4 tahun kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan yang penulis kaji yakni: “Mengapa Judex Factie menjatuhkan putusan pemidanaan selama 1 tahun tapi Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan selama 4 tahun kepada tindak pidana korupsi” maslah ini merupakan suatu tindak pidana korupsi anggaran dana desa, yang menjadi alasan Hakim Judex Facti menjatuhkan putusan pemidaan 1 tahun tapi mahkamah agung dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan selam 4 tahun kepada tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
1. Putusan judex factie yang menjatuhkan putusan bebas terhadap dakwaan primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang tipikor adalah tidak tepat. Atau dapat dikatakan bahwa putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi keliru (Salah) Dalam Menerepkan Hukum.
2. Putusan judex juris Mahkamah Agung (kasasi) menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa dikarenakan Majelis Hakim berpendapat bahwa Penuntu Umum telah dapat membuktikan bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair
Kata Kunci :Tindak Pidana, Korupsi Add, Putusan Hakim.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian ini ialah Analisis Yuridis Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat kesehatan. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah : 1. Bagaimanakah Motif terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 2. Bagaimanakah Modus terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 3. Bagaimanakah Akibat Hukum terjadinya tindak pidana korupsi terhadap terdakwa dan negara. Tujuan penelitian ini : 1. Untuk mengetahui Motif terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 2. Untuk mengetahui modus tedakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 3. Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi terhadap terdakwa dan negara. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Varibael Penelitian yang di gunakan yaitu Variabel Bebas dan Terikat. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, a. Terdakwa Mencari keuntungan, b. Terdakwa menunjukan kekuasaan, 2. Modus Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, a. Terdakwa menyediakan barang/alat kesehatan yang berbeda spesifikasinya dengan yang tercantum pada HPS, b. Terdakwa memesan alat kesehatan dari berbagai distributor, 3. Akibat Hukum a. Terhadap terdakwa, 1). Terdakwa di tahan, 2). Terdakwa di hukum penjara, b. Terhadap Negara, 1). Terdakwa membayar kerugian keuangan Negara Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Hakim Mahkamah Agung sebaiknya agar lebih berhati-hati, cermat dan bijaksana dalam memutuskan suatu perkara pidana tersebut. 2. Ketentuan mengenai suatu perkara dalam tindak pidana korupsi perlu di teliti agar Hakim Mahkamah Agung dapat memutuskan yang adil bagi semua pihak. Kata Kunci : Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini ialah Disparitas Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, permasalahan yang diangkat dalam penelitian inin adalah: dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.Tujuan penelitian ini Untuk Mengetahui dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku korupsi pengadaan barang/ jasa pemerintah, sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim dalam menjatuhkan disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang/ jasa pemerintah.Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu: kemerdekaan hakim dalam memutuskan perkara. Kualitas perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara dan Hal – hal yang memberatkan dan meringankan:
a. Hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang relatif besar
- Belum adanya pengembalian kerugian keuangan negara
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pembrantasan korupsi
- Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dan melemahkan program pemerintah dalam pembrantasan korupsi
b. Hal yang meringankam
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
- Terdakwa belum perna dihukum
- Terdakwa tidak menikmati atas timbulnya kerugian negara tersebut
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Saran yang penulis berikan adalah agar pemerintah lebih memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap pelaku korupsi pengadaan barang dan jasa agar lebih tegas dalam menjatuhkan hukum yang seberat-beratnya agar tidak terulang lagi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul : “Analisis Yuridis Penggabungan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Mengapa terjadi penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, 2. Bagaimanakah penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Sifat Penelitian ini adalah, “Deskripsi, mengguraikan permasalahan yang berkaitan dengan penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan jenis penelitian adalah, “ Normatif, suatu putusan pengadilan tentang penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Variabel dalam penelitian ini adalah, “Variabel bebas adalah, alasan terjadinya penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Variabel terikat adalah, tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sumber data yang digunakan adalah, bahan hukum primer yang terdiri dari bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan. Putusan pengadilan Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst, Putusan Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI, Putusan Pengadilan Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015, Putusan pengadilan Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018, Putusan Pengadilan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. Bahan hukum sekunder adalah, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, misalnya rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan hukum tersier adalah, yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, misalnya kamus, ensiklopedia. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan terjadi penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, a). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, b). Uang suap merupakan hasil kejahatan, dan Penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah, Ancaman pidana pokok yang paling berat. Saran penulis terhadap penelitian ini adalah diharapkan para penegak hukum dapat memberantas lebih banyak lagi kasus tindak pidana korupsi penyuapan, dan diharapkan para penegak hukum dapat memberantas lebih banyak lagi kasus tindak pidana pencucian uang. Kata kunci: Penggabungan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Analisis Perbedaan Penerapan Pasal oleh Judex Factie dan Judex Juris dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pls Depdikbud NTT), dengan Rumusan masalah Mengapa Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999,UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999,UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, instansi terkait Varibel yang dingunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terkait. Variabel bebas dalam penilitian ini adalah pelaku tindak pidana korupsi dan Variabel Terkait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu yaitu Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian normatif. Pengumpulan data melalui data sekunder dari Direktorat Mahkamah Agung kemudian di analisis dan ditarik kesimpulanya. Populasi dalam penelitian ini putusan Direktorat Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukan bahwa Mengapa Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 karena terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi karena terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum. KATA KUNCI : PELAKU, TINDAK, PIDANA, KORUPSI, JUDEX FACTIE, JUDEX JURIS
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini”Deskripsi Tentang Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa” Permasalahan dalam penelitian ini adalah : bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh kepala desa dalam melakukan korupsi anggaran dana desa? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh kepala desa dalam melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Metode penelitian yang diguanakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif sesuai dengan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Berdasrkan hasil analisis dan pembahasan diatas maka terdapat beberapa modus operandi yang dilakukan oleh kepala desa dalam melakukan korupsi anggaran dana desa. 1. Realisasi tidak sesuai RAB 2. Mark UP 3. Laporan kegiatan fiktif 4. Rekayasa surat pertanggungjawaban 5. Penggelapan pajak
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kajian Yuridis Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Di Kabupaten Sumba Barat, dengan Rumusan masalah Bagaimana dasar pertimbangan hakim Dalam menjatuhkan putusan, tuntutan penuntut umum tidak dapat di terima
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Dalam menjatuhkan, tuntutan penuntut umum tidak dapat di terima dan, instansi terkait.
Varibel yang dingunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Variabel bebas dalam penelitian ini merupankan suatu alasan pertimbangan hakim menjatuhkan putusan dan variable terikat variabel yang mempengaruhi yang mempengaruhi atau variabel yang menjadi akibat,Karena adanya variabel bebas oleh karena itu variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan nomor 32 / Pid,SUS-TPK / 2015 PN.KPG
Metode yang digunakan dalam penelitian ini normatif. Jenis data yang digunakan melalui Sumber data primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu Putusan Putusan Pengadilan nomor 32 / Pid,SUS-TPK / 2015 PN.KPG,No. 37/Pid.sus/-tpk/2015/PT-KPG , Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai sumber data primer seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, atau pendapat para pakar hukum, jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum),ensiklopedia.kemudian di analisis dan di tarik kesimpulanya,
Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim Dalam menjatuhkan putusan, terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama ada tuntutan yang dapat di terima dan tidak dapat di terima.
Dapat diterima karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. DAN Tidak dapat diterimah karena tidak mencantumkan secara komprehensif sebagaimana Pasal 197 ayat (1) huruf d,e,f dan h KUHAP dan juga tidak berdasarkan Putusan sebagaimana Pasal 191 KUHAP.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Tingkat Pemeriksaan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Hakim dalam hal ini juga harus dapat memberi putusan yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam putusannya hakim dituntut tidak boleh sekedar melaksanakan undang undang, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek moral dan sosial. Putusan hakim sangat berpengaruh atas suatu perkara karena keadilan menjadi hal yang sangat diharapkan. Putusan hakim tersebut mencerminkan proses penegakan hukum yang erat kaitannya dengan sosial kemasyarakatan yang dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Putusan hakim seperti inilah yang banyak menuai persoalan dari masyarakat, misalnya terkait dengan penbatalan Putusan oleh hakim Judul adalah: Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Tingkat Pemeriksaan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Masalah dalam penelitian ini dalah: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakin Peninjauan Kembali yang membatalkan putusan Mahkamah Agung terhadap pelaku tindak pidana korupsi Tujuan penelitan yaitu: untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Peninjau kembali Yang membatakan Putusan Mahkamah Agung terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan hakim Hasil penelitian, penelitian menemukan 3 alasan yang menjadi dasar prtimbangan hakim Pengadilan Negeri . 1 Karena Putusan judex juris Tersebut Dibuat Berdasarkan Kesimpulan Dan Pertimbangan Hukum Yang Salah, Tidak Sesuai Dan Tidak Berdasarkan Pada Fakta Hukum Yang Relevan Secara Yuridis 2 Karena putusan pemidanaan oleh judex juris terlampau berat dan tidak setimpal dengan perbuatan 3 Karena Adanya perbedaan penjatuhan pidana antara putusan judex juris yang satu dengan putusan judex juris yang lain dalam peristiwa hukum yang sama
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI DasarPertimbangan Hakim JudexJurisDalamMenjatuhkanHukuman Yang Membertakan Terhadap terdakwa Pengadaan Barang Dan Jasa PemerintahDenganRumusanMasalahBagaimanaPetimbangan Hakim JudexJurisDalamMejuatuhkanHukuman Yang MemberatkanTerdakwaPidanaKorupsiPengadaanBarang Dan JasaPemerintah. Penelitianinibertujuanuntukmengetahui UntukmengetahuiHakim MahkamahAgung Dan PeninjauanKembaliMenjatuhkanPutusanMemberatkanHukumanTerdakwa Yang Telah Di PutusOlehPengadilanNegeri Dan PengadilanTinggidan, instansiterkait. Varibelyangdingunakan 2(dua) variable yaituVariabelbebasadalahdasarpertimbangan hakim dalammemutuskanterhadapterdakwatindakpidanakorupsi.DanVariabelterikatadalahmenjatuhkanhukumanpidanapenjaraterhadap pelakutindakpidanakorupsi Metodeyangdigunakandalampenelitianininormatif.Jenis data yang digunakanmelaluiSumber data Primeradalahbahan-bahanhukum yang mengikatyaitu Putusan Nomor: 58/Pid.Sus/2013/PN.Kpg, Putusan Nomor. 20/Pid.Sus/2014/PTK, Putusan Nomor:1159 K/Pid.Sus/2014danPutusan Nomor.36 PK/Pid.Sus/2016, Sumber data sekunderadalahyaitubahan yang memberikanpenjelasanmengenaisumber data primer sepertirancanganundang-undang,hasil-hasil penelitian,ataupendapatparapakarhukum,jurnaldanbuku-bukureferensilainnya. Sumber data tersieradalahbahanhukum yang memberipetunjukmaupunpenjelasanterhadapbahanhukum primer danbahanhukumsekunder, sepertikamus (hukum),ensiklopedia.Kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya, HasilpenelitianmenunjukanbahwaMengapapertimbangan hakim kasasidanPkMemberatkanHukumanTerhadapterdakwayaituhakim Judexfactiemenerapakanpasal 3 Undang- UndangTindakPidanaKorupsidanpkmenerapakanpasal 2undang-undangtindakpidankorupsi.Danmenurutjudexjurisdanpkterdakwamelakukanperbuatanmelawanhukum. Setalahpenulismengemukakanbeberapakesimpulanterhadapskripsiini, makapenulisakanmemberikanbeberapa saran-saran sebagaiberikut. : Harusnya hakim pengadilannegerindanpengadilantinggilebihtelitidalammemeriksaperkaratindakpidanakorupisehinggaterdakwadapatdituntutdanhukumsesuaidenganaturan yang berlaku dan menjamin kepastian hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah, “Deskripsi Tentang Bentuk Tindak Pidana Korupsi Dana Desa”. Masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Bentuk Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Yang Dilakukan Oleh Para Terpidana ? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Bentuk Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Yang Dilakukan Oleh Para Terpidana. Jenis penelitian dari penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan 2 (dua) variabel yaitu, variabel bebas tentak bentuk tindak pidana korupsi dana desa dan variabel terikat yaitu tentang pertimbangan hakim pengadilan negeri kupang dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terpidana tindak pidana korupsi dana desa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat 6 (enam) bentuk tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh terpidana yaitu: 1. Terpidana tidak mencatat seluru pengeluaran belanja dana desa, me mark up harga dan menggunakan bukti fiktif. 2. Terpidana mengambil alih kewenangan bendahara desa dan melakukan pembayaran lebih kepada kontraktor yang tidak sesuai dengan volume bahan material dalam kontrak kerja. 3. Terpidana mengambil alih kewenangan Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) dan memanipulasi dokumen pelelangan. 4. Terpidana memalsukan nota belanja bahan bangunan. 5. Terpidana memalsukan administrasi pertanggungjawaban dana desa. 6. Terpidana tidak menyetor uang pajak perolehan hasilan (PPH) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ke kas Negara. Merujuk pada hasil penelitian di atas maka yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah membentuk tim khusus disetiap Desa yang ditugaskan untuk menasehat Kepala Desa beserta aparat Desa agar dalam menjalankan tugas dan tanggungjawa mereka bisa memahami peraturan perundang-undangan dengan benar seperti langkah-langkah apa yang seharusnya dalam menjalankan roda pemerintahan terutama dalam mengelola Keuangan Desa. 2. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih seperti Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman agar bisa menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya atau setimpal dengan perbuatanya, dengan demikian setiap orang yang hendak melakukan niat jahat dengan cara korupsi yang akan datang dikemudian hari dengan sendirinya sudah merasa takut. Kata Kunci: Bentuk Tindak Pidana, Korupsi, Dana Desa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul: Deskripsi Tentang Pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali Dalam Menjatuhkan Pidana Lebih Rendah Terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Non Aktif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali dalam menjatuhkan pidana lebih rendah terhadap Sekretaris Daerah kabupaten Timor Tengah Selatan Non Aktif ? Tujuan dari penelitian ini adalah: pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali dalam menjatuhkan pidana lebih rendah terhadap Sekretaris Daerah kabupaten Timor Tengah Selatan Non Aktif yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif sesuai dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan pada hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan pertimbangan Hakim peninjauan kembali dalam menjatuhkan pidana lebih rendah terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan non aktif berdasarkan pada: 1). Hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal dalam dakwaan yang terdiri dari dakwaan primer dan subsidair dalam tuntutan penuntut umum; 2). Hakim mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang timbul dari perbuatan terdakwa; 3). Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sarankan bagi hakim perlu konsistensi dalam pertimbangan yang seadil-adilnya berdasarkan etika dan profesi hakim dalam menegakkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi bagi masyarakat sesuai dengan undang undang tindak pidana korupsi dan bagi terdakwa agar tidak perlu melakukan korupsi. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim dan tindak pidana korupsi
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah: Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Sebagai Kontraktor Dalam Tindak Pidana Korupsi Di PengadilanTipikor. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap Terdakwa Sebagai Kontraktor dalam tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap terdakwa sebagai kontraktor dalam tindak pidana korupsi dan untuk memperoleh Gelar Sarjana Hukum. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Sebagai Kontraktor Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tipikor. Dan variabel terikat yakni Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian, menemukan 3 (tiga alasan) yang menjadi penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadapTerdakwa sebagai Kontraktor dalam tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor yaitu karena: 1. Alasan Sosiologis berupa: a. Adanya Perbedaan Kualitas Perbuatan Terdakwa b. Hal-Hal Yang Memberatkan dan Meringankan Pada Terdakwa 2. Alasan Yuridis berupa: Independensi Hakim atau Kemandirian Hakim Saran dalam penilitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk Para Majelis Hakim dalam mengadili perkara harus ada konsistensi Guna Terwujudnya Keadilan dan Kepastian Hukum 2. Untuk para Jaksa Penuntut Umum agar sebelum melakukan penuntutan, perlu adanya musyawarah dan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum, Guna Terwujudnya Keadilan dan Kepastian Hukum