ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini adalah DESKRIPSI TENTANG ALASAN MAHKAMAH AGUNG MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN DAN DENDA DALAM TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN. Masalah pokok yang diteliti penulis adalah mengapa Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan dan denda dalam tindak pidana perlindungan konsumen. Tujuan penelitian untuk mengetahui alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaandan denda dalam tindak pidana perlindungan konsumen. Jenis penelitian hukum yang digunakan penulis bersifat Deskriptif dan sifat penelitian yang digunakan adalah Normatif. Sumber data mengunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Teknik analisis data mengunakan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Hasi penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjunya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaandan denda dalam tindak pidana perlindungan konsumen yaitu: 1. Perbuatan Terdakwa terbukti bersalah memperdagangkan barang yang tidak memiliki lebel. 2. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana ringan dan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Kepada pelaku usaha haruslah memberi informasi yang benar atas barang ataupun produk mengenai masa konsumsi dari mutu suatu produk pangan sangat penting untuk kesehatan, keamanan, maupun keselamatan konsumen. 2. Kepada Majelis Hakim haruslah memberi sanksi sebagai efek jera bagi pelaku usaha.
Kata kunci : Putusan Pemidanaan, Denda, Perlindungan Konsumen
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi adalah Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Judex Yuris Membatalkan Putusan Judex Factie Dalam Tindak Pidana Perbankan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan. Sifat penelitian ini adalah deskripsi dan Jenis penelitian ini adalah normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana perbankan.
Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan, yaitu:
1. Judex factie salah menerapkan hukum
2. Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan.
Saran/ rekomendasi penulis terhadap para penegak hukum, terkhususnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri agar:
1. Diharapkan Hakim Tidak lagi salah menerapkan unsur kesalahan terkait praktek perbankan yang tidak sehat.
2. Diharapkan Hakim Tidak lagi salah menerapkan unsur kesalahan terkait terdakwa tidak mencegah pt. ilham teguh melakukan pencaitan keuangan
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini : “Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Putusan Bebas Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Malpraktik Dokter”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Mengapa Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter ? 2. Mengapa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menjatukahkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter ? Tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter. 2. Untuk mengetahui alasan hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter dan alasan hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter. Sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah tentang tindak pidana Malpraktik Dokter.
Berdasarkan hasil penelitian maka ada menjadi alasan hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas yaitu : 1. Jaksa Penuntut umum tidak dapat membuktikan kelalaian para terdakwa; 2. Tidak terpenuhinya unsur pemalsuan surat. Sedangkan alasan hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menjatuhkan putusan pemidanaan yaitu : 1. Judex Facti salah menerapkan hukum; 2. Para Terdakwa tidak menyampaikan resiko yang akan terjadi kepada keluarga korban. Saran yang diberikan oleh penulis adalah : 1. Supaya Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan harus memperhatikan dengan teliti hal apa yang dimuat dakwan dan juga teliti dalam mengajukan alat bukti. 2. Kepada Hakim supaya memperhatikan fakta persidangan dan keterkaitan alat bukti sehingga dalam menjatuhkan putusan memenuhi rasa keadilan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini ialah Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan
Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggunaan Merek Tanpa
Hak. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah apa dasar pertimbangan judex
facti dan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak
pidana penggunaan merek tanpa hak ?
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan judex facti dan
judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku penggunaan merek
tanpa hak.
Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan
sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Teknik pengumpulan
data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di
tarik kesimpulan sebagai berikut:Dasar pertimbangan judex facti dan judex juris
menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penggunaan
merek tanpa hak yaitu : Pertimbangan Hakim terhadap alat-alat bukti, yaitu :
Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan Keterangan Terdakwa.
Pertimbangan Hakim terhadap objek merek. Pertimbangan judex facti terhadap
unsur dakwaan penuntut umum yang didakwakan kepada Terdakwa pelaku tindak
pidana penggunaan merek, yaitu : Barang siapa, dengan sengaja dan tanpa hak,
menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Pertimbangan judex juris terhadap permohonan kasasi.
Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran
sebagai berikut : Diharapkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang
dalam menangani kasus penggunaan merek tanpa hak agar bersungguh-sungguh
dalam penanganannya dan melibatkan peran masyarakat agar tercipta ketertiban
dan keamanan bersama.Diharapkan kepada setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik
pihak lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan memproduksi suatu
barang dengan merek ciptaan sendiri yang telah lulus ijin.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTI SARI
Judul penelitian ini ialah Analisis Yuridis Terhadap Penjatuhan Pemidanaan Korporasi Dalam Bidang Perikanan. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah mengapa Mahkamah Agung menjatukan putusan lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: mengapa Mahkamah Agung menjatukan putusan lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri, maka penulis menarik kesimpulan antara lain: Pertama, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatukan pemidanaan terhadap korporasi karena: a, perbuatan korporasi merupakan tindak pidana korporasi. b, perbuatan korporasi memenuhi unsur yang didakwakan. Kedua, alasan Mahkamah Agung menjatukan putusan pemidanaan lebih rendah dari Judex Facti karena: a, Mahkamah Agung mempertimbangkan hal-hal yang meringankan korporasi dan b, Judex Facti tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.
Berdasarkan hasil penelitian penulis di sarankan kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan sengaja menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, agar memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan serta bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa dan kepada Jaksa Penuntut Umum agar lebih teliti dalam menyususn dakwaan maupun tuntutan sehingga dapat dibuktikan unsur-unsur pidana yang terdapat dalam suatu dakwaan.
Kata kunci: Putusan, Pemidanaan, Korporasi, Bidang Perikanan
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini ialah Disparitas Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, permasalahan yang diangkat dalam penelitian inin adalah: dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.Tujuan penelitian ini Untuk Mengetahui dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku korupsi pengadaan barang/ jasa pemerintah, sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim dalam menjatuhkan disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang/ jasa pemerintah.Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu: kemerdekaan hakim dalam memutuskan perkara. Kualitas perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara dan Hal – hal yang memberatkan dan meringankan:
a. Hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang relatif besar
- Belum adanya pengembalian kerugian keuangan negara
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pembrantasan korupsi
- Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dan melemahkan program pemerintah dalam pembrantasan korupsi
b. Hal yang meringankam
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
- Terdakwa belum perna dihukum
- Terdakwa tidak menikmati atas timbulnya kerugian negara tersebut
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Saran yang penulis berikan adalah agar pemerintah lebih memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap pelaku korupsi pengadaan barang dan jasa agar lebih tegas dalam menjatuhkan hukum yang seberat-beratnya agar tidak terulang lagi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas namun Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan. Dengan Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Dasar Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas akan tetapi Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi putusan pemidanaan. Berdasarkan hasil penelitian maka dasar pertimbangan hakim pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan adalah karena alat bukti yang diajukan oleh Penuntut umum tidak memenuhi batas minimum pembuktian. Dengan alasan bahwa keterangan yang diperoleh dari saksi tanpa didukung oleh keterangan saksi lainnya atau alat bukti lainnya sehingga majelis hakim berpendapat bahwa satu saksi tidak dapat dipakai untuk menjatuhkan pidana pada diri seseorang atau dengan kata lain seorang saksi bukan saksi/unus testis nullus testis dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Sedangkan dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan karena Judex Facti telah salah dan tidak menerapkan peraturan hukum sebagai mana mestinya serta tidak mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang dissenting opinion hakim mahkamah agung dalam putusan pemidanaan. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah apakah yang menjadi substansi dari hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan. Sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis menunjukan bahwa Substansi dari hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan yaitu: 1. Perbedaan pendapat tentang perbuatan terdakwa 2. Perbedaan pendapat tentang hukuman kepada terdakwa : a. Lama hukuman penjara b. Pidana bersyarat 3. Pengadilan Tinggi tidak melampaui kewenangannya Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Hakim sebaiknya lebih berhati-hati, cermat dan bijaksana dalam mempergunakan pranata dissenting opinion, agar didapat putusan yang adil bagi semua pihak. 2. Ketentuan mengenai dissenting opinion perlu diatur lebih tegas dan terperinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjadi rujukan bagi hakim ketika akan memutuskan suatu perkara sehingga supremasi hukum dapat lebih optimal terlaksana
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini ialah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit.Sifat penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan jenis penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit yaitu: hakim mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dipersidangan ternyata bersesuaian antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya, hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP ternyata semuanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut:kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pencurian dengan pemberatan supaya memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan serta bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, kepada Jaksa Penuntut Umum diharapkan agar lebih teliti dalam menyusun dakwaan maupun tuntutan sehingga dapat dibuktikan unsur-unsur pidana yang terdapat dalam satu dakwaan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mengapa Judex Factie Menyatakan Putus Pemidanaan Tetapi Mahkamah Agung Atau Judex Juris Membatalkan Putusan Judex Factie Dengan Membebaskan Terdakwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim mahkamah agung yang membatalkan putusan pengadilan tinggi (Judex Factie) pada tingkat kasasi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking), dengan putusan yang membebaskan terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pemidanaan Judex Factie sedangkan, Variabel Terikat dari penelitian ini adalah Putusan Judex Factie dan Judex Juris dalam Tindak Pidana Perdagangan orang (Human Trafficking). Hasil penelitian menunjukan bahwa Alasan Judex Factie Menghukum Terdakwa dikarenakan Terdakwa terbukti sebagai penyelenggara negara, Terdakwa terbukti menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri, Terdakwa terbukti membawa warga negara indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Sedangkan, Alasan Judex Juris membebaskan terdakwa adalah Terdakwa bukan penyelenggara negara, dan Terdakwa tidak terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Saran Diharapkan kepada para majelis hakim yang mengadili setiap perkara terlebih khusus terhadap perkara tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) supaya dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa harus mempertimbangkan dengan baik agar tidak memiliki putusan yang berbeda terhadap kasus yang sama dan majelis hakim juga harus memperhatikan setiap unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa supaya memperoleh putusan yang sama dan kepada pihak pemerintah supaya ada badan pengawas yang mengatur agar tidak terjadi tindak perdagangan orang (Human Trafficking)
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Penelitian ini berjudul “Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian.”,tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya Disparitas putusan terhadap pelaku tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian.Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatife pendekatan yang mencakup penelitian hukum terhadap Penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi vertikal dan horizontal, penelitian perbandingan hukum dan penelitian sejarah hukum. Adapun maksud penggunaan jenis penelitian ini adalah disamping meneliti bahan-bahan yang ada (buku, peraturan perundang-undangan, penetapan, media internet, surat kabar, dan hasil penelitian yang diterbitkan) melalui bahan kepustakaan.Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang bersifat mengikat. Oleh karena itu dalam penelitian ini bahan Hukum Primer yang digunakan adalah : 1).Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); 2).Kitab Undang-Undang Hukum Aacara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 3).Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; 4).Putusan Pengadilan. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi kepustakaan.Studi kepustakaan adalah kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik ataumasalah yang menjadi obyek penelitian. Informasi tersebut dapat diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah, tesis, disertasi, ensiklopedia, internet, dan sumber-sumber lain. Terdapat 4 (empat) hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, antara lain :1) Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda. 2) Kualitas perbuatan terdakwa. 3) Independensi Hakim. 4) Faktor yang memberatkan dan meringankan.Adapun saran yang dapat penulis berikan berkaitan dengan disparitas penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia antara lain :1). Agar hakim harus lebih obyektif dalam memutus dan menjatukan putusan suatu kasus tindak pidana, agar tidak menimbulkan kecemburuan hukum di dalam masyarakat. 2). Diharapkan kepada majelis hakim untuk menjadi pribadi yang memiliki latar belakang individu yang baik, sehingga di dalam memutus suatu perkara lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum di dalam masyarakat. Kata Kunci: Disparitas, Putusan Pemidanaan, Tindak Pidana, Lalu Lintas
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah: DISPARITAS TENTANG PEMBERATAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG. Rumusan masalah dalam skrpsi ini adalah: apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi sehingga terjadi pemberatan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang?.Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah : untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi pemberatan hukum oleh Pengadilan Tinggi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian normatif. Kesimpulan penulis terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengandung disparitas terhadap terdakwa adalah : 1. Adanya pemberatan hukum dari hakim pengadilan tinggi terhadap kualitas perbuatan dari terdakwa. 2. Adanya pemberatan hukum dari hakim pengadilan tinggi terhadap akibat dari perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa. Saran dari penelitian ini adalah : 1. Agar hakim di dalam mempertimbangkan kualitas perbuatan terdakwa, benar-benar memperhatikan cara yang di lakukan terdakwa. 2. Agar hakim di dalam mempertimbangkan akibat dari perbuatan terdakwa, benar-benar memperhatikan dampaknya terhadap keluarga korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul: Tinjauan yuridis putusan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjahtuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama ? Tujuan : untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjahtuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama, manfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif sesuai dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan pada hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku pengrusakan barang secara bersama-sama berdasarkan pada: 1). Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa 2). Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa., adapun saran dari penulis: 1). Didalam memutuskan tindak pidana pengrusakan barang hakim harus benar-benar memperhatikan motif dari terdakwa. 2). Didalam memutuskan tindak pidana pengrusakan barang hakim harus benar-benar memperhatikan dari kualitas terdakwa. Kata kunci : Putusan Pemidanaan, pelaku tindak pidana, pengrusakan barang, secara besama-sama
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi mengapadisparitasputusanpemidanaanterhadappelakutindakpidanapercabulananak. Rumusan masalah mengapaterjadidisparitasputusanpemidanaanterhadappelakutindakpidanapercabulananak. Tujuan penelitian Untukmengetahui sebabterjadinyadisparitaspemidanaanterhadappelakutindakpidanapercabulananak. Jenis Penelitian yang di ambil adalah penelitian hukum normatif yaitu Penelitian yang bersifat deskriptif, variabel Penelitiannya adalah variabel bebas yakni untuk mengtahui disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak. Sedangkan variabel terikat adalah mengapa terjadi dispaitas putusan hakim terhadap tindak pidana pencabulan anak. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa yang menjadi dasar diparitas putusan pemidanaan dalam putusan perkara tindak pidana pencabulan anak adalah sebagai berikut: 1. Indenpendensihakim ( Kemandirian Hakim ) 2. Tuntutanjaksapenuntutumum 3. Hakim yang mengadiliperkaraberbeda 4. Kualitasperbuatanterdakwa 5. Hal-hal yangmemberatkandan meringankan Kata Kunci: disparitas , putusan pemidanaan,tindak pidana,pencabulan anak
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
:“Disparitas Putusan PemidanaanTerhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat”.. Masalah penelitian dalam tulisan ini, “ Mengapa terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat?”.Tujuan penelitan Untuk Mengetahui penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat? Jenis penelitian ini menggunakan Penelitian Hukum Normatif. Sifat Penelitian ini Bersifat Deskripsi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan hasil penelitian maka yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat antara lain : 1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berbeda-beda 2. Indenpendisi Hakim 3. Hakim Yang Memutus Perkara Berbeda Beda 4. Kualitas Perbuatan Terdakwa berbeda 5. Keadaan Memberatkan Dan Meringankan Dalam Persidangan Saran Setelah penulis memaparkan beberapa kesimpulan terhadap skripsi ini, maka penulis akan memberikan saran sebagai berikut: 1. Diharapkan kepada para penegak hukum khususnya kepada jaksa Penuntut Umum harus lebih berhati-hati dalam merumuskan surat dakwaan sehingga benar-benar dapat menggambarkan secara nyata mengenai tindak pidana yang dapat didakwakan kepadapelaku tindak pidana pemalsuan surat 2. Diharapkan agar Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta memberikan pertimbangan hukum yang adil mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa,dan merumuskan keyakinannya yang lebih teliti melihat kualitas perbuatan terdakwa sehingga nampak konsistensi antara pidana yang dijatuhkan dengan penalaran hukum oleh Hakim tentang berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul : “Deskripsi Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yaitu dengan mengkaji putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Tindak Pidana Kekerasan sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan adalah :
1. Pertimbangan Hakim terhadap Alat Bukti dan Unsur tindak pidana
2. Pertimbangan Hakim terhadap kualitas perbuatan terdakwa
3. Pertimbangan Hakim terhadap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Saran kepada para penegak hukum khususnya hakim diharapkan jeli dalam memutuskan suatu perkara pidana dengan melihat segala aspek akibat yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa dikemudian hari. Hakim dalam menangani dan memutus suatu perkara harus bersikap profesional tanpa pandang usia, jenis kelamin. Sehingga putusan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa maupun masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul dari skripsi ini adalah Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Rumusan masalah yang dikaji lebih lanjut oleh penulis dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Setelah penulis melakukan analisis, maka adapun kesimpulan penulis tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu : 1. Kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 2. Adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman pelaku. Saran yang diberikan oleh penulis adalah : 1. Sebisa mungkin hakim menjatuhkan pidana yang tinggi bagi para pelaku tindak pidana korupsi agar adanya efek jera bagi pelaku itu sendiri dan masyarakat yang ingin melakukan tindak pidana korupsi 2. Aparat penegak hukum agar lebih pro aktif melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar dapat menekan angka korupsi. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Pemidanaan, Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi ini:“DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PEMIDANAAN YANG LEBIH RENDAH DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA”.. Masalah penelitian dalam tulisan ini, “Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalammenjatuhkanpidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasuspembunuhan berencana?”.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor:237/Pid.B/2018/PN Pbr, Nomor: 1598/Pid.B/2019/PN Jkt Utr, Nomor: 83/Pid.B/2013/PNKdl, Nomor:113/Pid.B/2012/PN Wnp, Nomor: 177/Pid.B/2014/PN Sda. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dibawah tuntutan Penuntut Umum dengan pertimbangan Hakimberdasarkan Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda-beda, Hakim yang memeriksa Putusan berbeda-beda, berdasarkan kemandirian Hakim dan berdasarkan unsur subjektifitas yakni dalam menjatuhkan putusan dan hal-hal yang dapat meringankandalam persidangan seperti: terdakwa bersikap baik dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan karena merasa kasihan terhadap anak dan istri korban, terdakwa masi muda dan punya kesempatan besar untuk memperbaiki tingkah lakunya,dan pencetus terjadinya tindak pidana adalah dari diri korban sendiri karena faktanya dalam keadaan mabuk korban memarahi dan mengajak terdakwa berkelahi.Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang baik mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni (Kemanfaatan),Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).
Kata Kunci : Putusan Pemidanaan , Tuntutan Penuntut Umum, PembunuhanBerencana
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah :Analisis Yuridis Tentang penjatuhan Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah di bawah Ancaman Hukuman yang ditentukan Undang undang. Perbuatan pemalsuan Pemalsuan ijazah disamping penipuan terhadap diri dan lembaga yang dipergunakannya dalam jangka panjang berarti menghancurkan sistem keadilan. Ijazah palsu merupakan lambang dari ketidakberdayaan untuk bersaing secara adil. Ijazah palsu merupakan musuh masyarakat yang beradab. Keberadaan ijazah palsu menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak, pemalsuan pada ijazah membuat seseorang dengan mudah dan singkat dalam mendapatkan gelar ataupun jabatan dalam sebuah pekerjaan. Tidak hanya pada kalangan umum, tetapi pemakain ijazah palsu seringkali juga dipakai oleh orang yang sudah menduduki jabatan penting dalam sebuah perusahaan ataupun instansi pemeritahan. Masalah penelitian ini adalah: Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah dan penggunaan ijazah palsu di bawah ancaman hukuman yang ditentukan undang undang? Tujuan dalam penelitian ini yaitu: untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah dan penggunaan ijazah palsu di bawah ancaman hukuman yang ditentukan undang undang. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan yakni, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, putusan Pengadilan tentang pemalsuan ijazah dan penggunaan ijazah serta buku-buku jurnal ilmiah dari pakar hukum yang berkaitan. Hasil penelitian, penelitian menemukan 3 alasan yang menjadi penyebab sehingga Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah dan penggunaan ijazah lebih rendah dari ancaman hukuman adalah : 1. Kualitas Perbuatan Terdakwa 2. Kemandirihan Hakim dalam menjatuhkan pidana 3. Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kata Kunci : Penjatuhan Putusan Pemidanaan, Pemalsuan Ijazah, Undang undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulisan adalah : “Analisis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Pemberatan”. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan, Tujuan penelitian ialah Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yakni dari dokumen resmi, buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta hasil penelitian yang sudah ada. Obyek penelitian adalah Putusan pengadilan Terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi dasar petimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan yakni secara keseluruhan hakim mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur pemberatan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Hakim mempertimbangkan keberadaan terdakwa sejak ditahan, dimana masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,dan juga mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan seperti hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa dan Hakim mempertimbangkan permohonan terdakwa secara lisan yang memohon untuk diberikan keringanan hukuman.