KAJIAN YURIDIS TENTANG DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM
INTISARI Judul skripsi ini : “KajianYuridis tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Umum”. Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana Pemiihan Umum ada yang bebasdan ada yang di penjara?.Dalam masalah pokok diatas yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap pelaku tindak pidana Pemlihan Umum ada yang bebas dan ada yang di penjara. Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana Pemilhan Umum sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah DasarPertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana ada yang bebas dan yang dipenjara. Analisis terhadap data-data yang diperoleh, maka adapun kesimpulan terkait dengan mengapa hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemilihan umum ada yang bebas dan ada yang di pidana penjara yaitu : 1. Terdakwa di jatuhi putusan bebas oleh karena perbuatannya tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan yang didakwakan. Dalam hal membaca surat suara hasil pemilu DPRD tidak adanya kaitan langsung antara terdakwa sebagai orang pertama kali membacakan hasil suara dengan adanya fakta terjadinya perpindahan hasil suara. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya keberatan, baik yang berkaitan dengan pembacaan surat suara maupun mengenai pencatatan hasil suara. 2. Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para terdakwa oleh karena Perbuatan tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh para Terdakwa terbukti dan telah terpenuhi unsur-unsur yang didakwakan yaitu unsur :“Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung”. Saran dalam penelitian ini Bagi hakim sebagai salah satu penegak hukum, dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan dengan baik unsur-unsur dakwaan dan fakta-fakta persidangan. Bagi setiap warga Negara yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota Perwakilan legislatif agar tidak menggunakan cara-cara yang tidak benar untuk didukung dan tidak mempengaruhi orang lain untuk menggunakan hak pilihnya dengan tidak benar. Kata Kunci : PemilihanUmum, Tindak Pidana, Putusan,Pertimbangan Hakim