Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MARSHAL TRIHARTO SURATMAN

1 karya publik ditemukan.

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN DAN TURUT SERTA MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT TANPA IZIN USAHA DARI PIMPINAN BANK INDONESIA

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum pelaku tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah motif pelaku dalam tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, bagaimanakah modus pelaku dalam tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia dan akibat hukum pelaku tindak perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui motif pelaku dalam tindak perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, untuk mengetahui modus pelaku dalam perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, untuk mengetahui akibat hukum pencemaran perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan tanpa ijin usaha dari pimpinan bank Indonesia, adalah : a. Mencari keuntungan b. Memenuhi kebutuhan atau biaya hidup terdakwa dan keluarganya. 2. Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat tanpa memperoleh izin dari bank Indonesiaa, adalah : a. Menyalahgunakan tanggung jawab dan kewenangan sebagai komisaris utama dan dewan komisaris. b. Meminta nasabah berinvestasi pada PT yang dikelola terdakwa dengan janji keuntungan sebesar 6 – 7%. c. Membuka koperasi tanpa ijin guna mengambil uang nasabah. 3. Akibat Hukum terhadap Pelaku, yakni: a. Para Terdakwa ditahan; b. Para terdakwa dikenai pemidanaan; c. Para Terdakwa dikenai pidana denda; dan d. Para terdakwa dikenai pembayaran biaya perkara. Kata Kunci : Motif, Modus , Akibat Hukum, Tindak Pidana Perbankan dan Turut Serta Menghimpun Dana dari Masyarakat Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.