Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

KALFEN ELIAZER TITU EKI

1 karya publik ditemukan.

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Diangkatnya judul ini sebagai suatu kajian ilmiah, karena adanya fakta tentang kasus atau tindak pidanan penggelapan yang diputus pemidanaan. Karena terbukti Pasal Penggelapannya, yakni Pasal 372 KUHP. Namun dalam kasus yang penulis teliti ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan Pasal Penggelapan Namun hakim memutus lepas dari Segala Tuntutan Hukum. Rumusan masalah yang diangkat di dalam penelitian/penulisan ini adalah : Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan? :Tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah : Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan. Guna memperlancar jalannya penelitian, digunakan alat bantu atau metode penelitian dengn menggunakan Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan. Sedangkan variabel terikatnya adalah putusan hakim dalam tindak pidana penggelapan. Berdasarkan hasil penelitian ditemui bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah : a). Perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana penggelapan. b). Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang berada dalam lapangan hukum perdata. Rekomendasi akademis yang dapat penulis berikan terkait dengan hasil penelitian ini adalah : Dituntut kejelian dari penegak hukum, baik jaksa maupun hakim dalam melihat sebuah persoalan, apakah masuk lapangan hukum perdata atau pidana. Hal ini berdampak pada putusan akhir hakim bagi terdakwa