Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

9 hasil
Subjek: Judex Juris
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul “Skripsi Deskripsi Tentang Hakim Terhadap Anggota Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan”. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah:Mengapa Judex Facty menjatukan Putusan Pemidanaan Sedangkan Judex Juris Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk mengetahu Judex Facty Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Sedangkan Judex Juris Menjatuhkan Putusan Bebas terhadapa Anggota Tentara Nasional Indonesia. Penelitian ini bersifat Deskriftif analisis artinya bahwa penelitian ini termasuk lingkungan penelitian yang menggambarkan,menelaah,menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini yakni tindak pidana pemerkosaan Jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian hukum normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau biasa disebut dengan (liblarybsearch), Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Variabel Bebas ( Independent Variabel) adalah variebal yang mempengaruhi variabel terikat, variabel bebas ini adalah peertimbangan judex facty menjatuhkan putuab pemidanaan sedangkan judex juris menjatuhkan putusab bebas terhadap Anggota Tentara Nasioanl Indonesia Yang melakukan tindak pidana pemerkosaan. Sedangkan Variabel Trikat ( Depedent Variabel) Adalah variabel yang tergantung pada varibel bebas oleh karenanya variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Hakim Terhadapa Anggota Tentara Nasional Indonsia Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan. Sumber data yang di gunakan adalah sumber sumer data Sekunder dengan 3 ( tiga) bahan yaitu Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Bahan Hukum Primer yaitu seperti putusan Nomor:48/PMIII18/AD/IV2015, PutusanNomor: 76/PMT.III/BDG/AD/IX/2015, Putusan Nomor : 297/K/MIL/2015. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka Alasan karena judex facti tedapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan di ancam menurut pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Acaera Pidana. Alasan judex juris/Mahkamah Agung berpendapat adanya kesalahan penerapan hukum dan Terdakwa tidak terbukti melakukan tinnak oidana seagaimana di dakwakan oleh Odittur Militer Yang menjadi akibat hukum dari putusan bebas terhadap nama baik dan penahanan yang telah dijalani terdakwa yaitu memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Kata Kunci : Pemerkosaan ,Judex Facti, Judex Juris

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KAJIAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA IZIN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini adalah Kajian yuridis putusan hakim terhada pelaku tindak pidana izin usaha Minyak dan gas bumi. Rumusan masalah Megapa hakim judex facti memutus pidana sedangkan hakim judex juris memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana izin usaha minyak dan gas bumi? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim judex facti memutus pidana sedangkan hakim judex juris memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana izin usaha minyak dan gas bumi. Sifat Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis artinya bahwa penelitian ini yang hendak menggambarkan, menelaah, dan menjelaskan suatu keadaan atau fenomena secara tepat dan terang benderang tanpa ada perlakuan dari objek yang diteliti yaitu pertimbangan hakim judex factie memutus pemidanaan sedangkan hakim judex juris memutus bebas. Jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hokum normatif, menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau biasa di sebut dengan (liblary search). Variabel bebas (independent variable) dari penelitian ini adalah alasan judex factie memutus pemidanaan sedangkan hakim judexjuris memutus bebas. Variabelterikat (dependent variable) dari penelitian ini adalah tindak pidana izin Usaha Minyak dan Gas Bumi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu Bahan Hukum Primer , sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yang digunakan dari penelitian ini yaitu Undang-undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Putusan Nomor 880/Pid.Sus/2018/ PN.SMG, putusan Nomor 132/Pid.Sus/2019/PT SMG, putusan Nomor 3229K/Pid.Sus/2019. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terhadap satu kasus dengan 4 (empat) putusan yaitu: Hakim judex facti memutus pidana terhadap pelaku tindak pidana izin usaha minyak dan gas bumi karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sempurna, Terbukti unsur pasal yang didakwakan, Pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Sedangkan hakim Judex Juris memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana izin usaha minyak dan gas bumi, disebabkan karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, Hakim judex facty telah salah dalam menerapkan hukum. Kata Kunci: Tindak Pidana; Judex Facty; Judex Juris; Minyak dan Gas Bumi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadi disparitas putusan pengadilan Judex Factie dan putusan Judex Juris terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Kegunaan penelitian ini adalah kegunaan secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: variabel yang merupakan variabel yang mempengaruhi atau menjadi penyebab atau timbulnya variable dependent (terikat). Variable bebas dalam penelitian ini adalah terjadi disparitas putusan pengadilan Judex Factie dan putusan Judex Juris terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. dan variabel terikat : Variabel terikat merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variabel bebas. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah: Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana pembunuhan berencana. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: Berdasarkan pada hasil penelitian putusan yang telah dideskripsikan diatas, maka dapat ditemukan beberapa hal yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan judex factie dan judex juris terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu: putusan judex factie terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu Tuntutan penuntut umum yang berbeda, kualitas dari perbuatan terdakwa berdasarkan pada fakta persidangan, pembelaan dari terdakwa / Penasihat Hukum dalam persidangan, Adanya hal yang memberatkan dan meringankan dan Independensi Hakim yang memeriksa Perkara Putusan Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana karena alasan tuntutan penuntut umum berkaitan dengan penerapan hukum dan alasan Pembelaan dari Terdakwa / Penasihat Hukum berkaitan dengan penerapan hukum

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI OLEH JUDEX JURIS DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul “Skripsi Tinjauan Yuridis Pembatalan Putusan Judex Facti Oleh Judex Juris Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1.mengapa judex facti menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana pembunuhan berencana? 2.bagaiamana akibat hukum dari putusan bebas terhadap nama baik dan penahanan yang telah dijalani terdakwa? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1.untuk mengetahui judex facti menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi dibatalkan oleh mahkamah agung dengan menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana pembunuhan berencana. 2.untuk mengetahui akibat hukum dari putusan bebas terhadap nama baik dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Penelitian ini bersifat Deskriftif analisis artinya bahwa penelitian ini termasuk lingkungan penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini yakni tindak pidana pembunuhan berencana. Jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian hukum normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau biasa disebut dengan (liblarybsearch), Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka Alasan judex facti menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan dalam pasal 340 jo pasal 55 KUHP. Alasan judex juris/Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu karena judex facti salah menerapkan hukum dan perbuatan materil terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan dalam pasal 340 jo pasal 55 KUHP. Yang menjadi akibat hukum dari putusan bebas terhadap nama baik dan penahanan yang telah dijalani terdakwa yaitu memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Akibat hukum terhadap penahanan yang telah dijalani terdakwa yaitu terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Kata Kunci : Judex Facti, Judex Juris

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DALAM PERKARA KEBERATAN ATAS PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Analisis yuridis putusan Judex Factie dan Judex Juris dalam perkara keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Mengapa Majelis Hakim BPSK Mengabulkan Permohonan Pemohon. Mengapa Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan BPSK. Dan Mengapa Hakim Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan BPSK. Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui Pertimbangan Majelis Hakim BPSK dalam Mengabulkan Permohonan Pemohon. Untuk mengetahui Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan BPSK. Dan Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan BPSK. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah masalah yang telah penulis kemukakan diatas. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan putusan Pengadilan Mataram. Berdasarkan hasil penelitian kesimpulan yang diambil adalah Pemohon Keberatan/Konsumen telah mampu membuktikan adanya penyimpangan dari standart konstruksi bangunan. Putusan BPSK ternyata tidak memberikan kepastian hukum dan putusan BPSK tidak merincikan tanggung jawab yang harus dilakukan termohon. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Saran yang penulis berikan adalah Kepada Konsumen agar bisa berkomunikasi dengan baik kepada pihak developer serta mampu menjelaskan persoalan yang dihadapi untuk mencegah terjadinya sengketa. Kepada Pelaku usaha Agar bisa membangun bangunan yang sesuai dengan standard konstruksi yang ditetapkan. Kata Kunci :Putusan pengadilan, Sengketa Konsumen

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah:. DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan tetapi Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana perpajakan? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah:Untuk Mengetahui Alasan Hakim Pengadilan Negri Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Pemidanaan Tetapi Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana perpajakan. Sifat Penelitian bersifat Deskriptif dan Jenis Penelitian yaitu Penelitian Normatif,menggunakan Variabel Bebas dan variabel terikat. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1.) Alasan hakim pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan: a) Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana b) Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur surat dakwaan c) Judex Factie pada Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum. d) Adanya kekhilafan Judex Factie tingkat Pengadilan Tinggi dalam penerapanya. 2) Alasan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan: a) Perbutan Terdakwa bukan tindak pidana b) Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur surat dakwaan. Kata Kunci : Putusan Hakim Judex Factie, Judex Juris dalam Tindak Pidana Perpajakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PEMIDANAAN JUDEX FACTIE OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mengapa Judex Factie Menyatakan Putus Pemidanaan Tetapi Mahkamah Agung Atau Judex Juris Membatalkan Putusan Judex Factie Dengan Membebaskan Terdakwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim mahkamah agung yang membatalkan putusan pengadilan tinggi (Judex Factie) pada tingkat kasasi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking), dengan putusan yang membebaskan terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pemidanaan Judex Factie sedangkan, Variabel Terikat dari penelitian ini adalah Putusan Judex Factie dan Judex Juris dalam Tindak Pidana Perdagangan orang (Human Trafficking). Hasil penelitian menunjukan bahwa Alasan Judex Factie Menghukum Terdakwa dikarenakan Terdakwa terbukti sebagai penyelenggara negara, Terdakwa terbukti menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri, Terdakwa terbukti membawa warga negara indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Sedangkan, Alasan Judex Juris membebaskan terdakwa adalah Terdakwa bukan penyelenggara negara, dan Terdakwa tidak terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Saran Diharapkan kepada para majelis hakim yang mengadili setiap perkara terlebih khusus terhadap perkara tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) supaya dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa harus mempertimbangkan dengan baik agar tidak memiliki putusan yang berbeda terhadap kasus yang sama dan majelis hakim juga harus memperhatikan setiap unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa supaya memperoleh putusan yang sama dan kepada pihak pemerintah supaya ada badan pengawas yang mengatur agar tidak terjadi tindak perdagangan orang (Human Trafficking)

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PERBEDAAN PENERAPAN PASAL OLEH JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi di PLS Depdikbud NTT)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Analisis Perbedaan Penerapan Pasal oleh Judex Factie dan Judex Juris dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pls Depdikbud NTT), dengan Rumusan masalah Mengapa Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999,UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999,UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, instansi terkait Varibel yang dingunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terkait. Variabel bebas dalam penilitian ini adalah pelaku tindak pidana korupsi dan Variabel Terkait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu yaitu Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian normatif. Pengumpulan data melalui data sekunder dari Direktorat Mahkamah Agung kemudian di analisis dan ditarik kesimpulanya. Populasi dalam penelitian ini putusan Direktorat Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukan bahwa Mengapa Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 karena terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi karena terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum. KATA KUNCI : PELAKU, TINDAK, PIDANA, KORUPSI, JUDEX FACTIE, JUDEX JURIS

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM BIDANG LAYANAN PENERBANGAN ( STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 975 K/PDT/2019)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi adalah, “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM BIDANG LAYANAN PENERBANGAN ( STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 975 K/PDT/2019 )”. Rumusan masalah “Apa Dasar Pertimbangan Judex Fakti menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum dalam layanan penerbangan tidak dapat diterima dan sebaliknya Judex Juris mengabulkan gugatan penggugat”? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah “Untuk Mengetahui Dasar Pertimbangan Judex Fakti menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum dalam layanan penerbangan tidak dapat diterima dan sebaliknya Judex Juris mengabulkan gugatan penggugat. Penelitian ini bersifat Deskriptif. Jenis penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif, dengan mengkaji Putusan No.169/Pdt.G/2017/PN.Tng, Putusan No. 9/Pdt/2018/PT.Btn, dan Putusan No. 975 K/Pdt/2019. Berdasarkan bahan hukum berupa putusan pengadilan yang diuraikan penulis pada bagian hasil penelitian, maka adapun yang menjadi alasan Judex Fakti menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan penggugat didasarkan adanya ingkar janji tetapi tuntutannya perbuatan melawan hukum yang merupakan ketidakjelasan dari suatu gugatan. Sedangkan berdasarkan bahan hukum berupa putusan pengadilan yang diuraikan penulis, penulis menemukan alasan Judex Juris mengabulkan gugatan penggugat karena merupakan perbuatan melawan hukum meskipun mengandung aspek ingkar janji. Adapun saran dari penelitian ini yaitu : Judex Fakti jangan hanya memeriksa gugatan secara sebagian dalam artian hanya memeriksa mengenai syarat formil tetapi harus memeriksa secara keseluruhan mengenai keabsahan dari suatu gugatan serta Judex Juris sebagai pengadilan yang memeriksa penerapan hukum telah tepat menilai suatu gugatan. Kata Kunci : Pertimbangan Judex Fakti dan Judex Juris, Perbuatan Melawan Hukum Dalam Layanan Penerbangan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail