Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Keterangan Palsu
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI PERSIDANGAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk Mengetahui Alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. Penelitian ini bersifat Deskriptif analisis artinya bahwa penelitian ini termasuk lingkungan penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini yakni tindak pidana keterangan palsu. Jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian hukum normatif menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau biasa disebut dengan (liblary search). Variabel yang digunakan yaitu variable bebas dalam penelitian ini adalah alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. Variaberl terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim tindak pidana memberikan keterangan palsu. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu, Alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan adalah a. Untuk menghindari pertengkaran dengan istri. b. Karena tidak ingin terlibat dalam kasus penipuan. c. Untuk mengelabui pihak leasing. d. Karena tidak terima diberhentikan dari jabatan sabagai Datuak Bando Rajo. e. Karena terdakwa memiliki dendam pribadi. Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan adalah: Pelaku ditahan, dipidana penjara dan membayar biaya perkara. Saran penulis adalah: 1. Masyarakat dapatkan meningkatkan kesadaran hukum dan berfikir secara matang untuk tidak memberikan keterangan palsu di depan persidangan, karena dengan memberikan keteragan palsu dalam persidangan akan menimbulkan akibat hukum yang akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain yang bersangkutan. 2. Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi serta edukasi terkait pidana sumpah palsu dan pidana penyertaan agar lebih banyak orang yang memahami terkait akibat apabila seseorang melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA OTENTIK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini adalah “Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik”. Dengan Rumusan masalah : Apa dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku yang menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku yang menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik. Jenis penelitian adalah penelitian normative dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik sedangkan variabel terikat yaitu diparitas putusan pemidanaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka yang menjadi pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku yang menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik antara lain : 1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum berbeda 2. Independensi Hakim 3. Kualitas perbuatan Terdakwa 4. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan Untuk iitu Diharapkan bagi hakim dalam menjatuhkan putuan lebih memperhatikan fakta dan perbuatan terdakwa sehingga mencerminkan keadilan di masyarakat. Diharapkan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan harus benar-benar objektif sesuai dengan perbuatan terdakwa sehingga tidak terjadi diparitas

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail