ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul tulisan ini adalah “Deskripsi Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Bentuk tindak pidana perdagangan orang ? 2. Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang ? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis adalah sebagai berikut: 1. Bentuk tindak pidana perdagangan orang adalah a. Korban di pekerjakan sebagai pekerja seks komersial b. Pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malesya untuk benkerja sebagai Pembantu Rumah Tangga 2. Cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah a. Terdakwa menampung korban b. Terdakwa mencarikan pelanggan bagi korban c. Terdakwa memungut sebagian hasil upah bayaran d. Terdakwa mengirim korban dengan cara memalsukan dokumen 3. Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah a. Terdakwa ditahan b. Terdakwa dipidana c. Terdakwa dipidana denda
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1)Bagaimana bentuk cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang? Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang? dan 3) Bagaimana Pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui bentuk dan cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah bentuk dan cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan.Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi Bentuk pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang yaitu: a)Ekseploitasi Seksual. b)Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman dan pemindahan. c)Perdagangan anak. Cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang yaitu: a)Meminjamkan uang kepada korban. b)Mengajak secara langsung. c)Melalui media sosial. d)Pelaku menyiapkan semua keperluan para korban untuk keberangkatan. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan yaitu: a)Majelis hakim mempertimbangkan bentuk perbuatan terdakwa terhadap korban. b)Majelis hakim mempertimbangkan akibat perbuatan terdakwa terhadap korban. c) Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah: 1)Kepada Majelis Hakim Dalam membuat putusan, harus memperhatikan fakta dipersidangan. 2)Kepada pemerintah lebih meningkatkan peraturan tentang penanganan perdagangan orang, serta melakukan sosialisasi Kepada masyarakat. 3) Masyarakat dalam hal ini orang tua di harapkan menjaga anak perempuan dengan mendidiknya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mengapa Judex Factie Menyatakan Putus Pemidanaan Tetapi Mahkamah Agung Atau Judex Juris Membatalkan Putusan Judex Factie Dengan Membebaskan Terdakwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim mahkamah agung yang membatalkan putusan pengadilan tinggi (Judex Factie) pada tingkat kasasi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking), dengan putusan yang membebaskan terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pemidanaan Judex Factie sedangkan, Variabel Terikat dari penelitian ini adalah Putusan Judex Factie dan Judex Juris dalam Tindak Pidana Perdagangan orang (Human Trafficking). Hasil penelitian menunjukan bahwa Alasan Judex Factie Menghukum Terdakwa dikarenakan Terdakwa terbukti sebagai penyelenggara negara, Terdakwa terbukti menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri, Terdakwa terbukti membawa warga negara indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Sedangkan, Alasan Judex Juris membebaskan terdakwa adalah Terdakwa bukan penyelenggara negara, dan Terdakwa tidak terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Saran Diharapkan kepada para majelis hakim yang mengadili setiap perkara terlebih khusus terhadap perkara tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) supaya dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa harus mempertimbangkan dengan baik agar tidak memiliki putusan yang berbeda terhadap kasus yang sama dan majelis hakim juga harus memperhatikan setiap unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa supaya memperoleh putusan yang sama dan kepada pihak pemerintah supaya ada badan pengawas yang mengatur agar tidak terjadi tindak perdagangan orang (Human Trafficking)
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul “Deskripsi tentang Penyebab dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Masalah dalam penelitian ini adalah; 1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang? dan 2) Bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku, korban dan Negara? Tujuan penelitian ini adalah; 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku, korban dan Negara. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan pada lima putusan yaitu; 1) Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Rtg, 2) Nomor 94/Pid.Sus/2016/PN Slw, 3) No: 83 /Pid.Sus/2011/PN.SMI, 4) Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Idm dan 5) Nomor 140 / Pid. Sus / 2017 / PN. Idm. Variabel bebas dalam dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian adalah akibat hukum terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) Penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah, faktor ekonomi yaitu terdakwa diberikan bayaran dari setiap pekerja yang direkrut dan faktor kebutuhan akan para perkerja. 2) Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang adalah; a. Bagi pelaku mendapat kurungan penjara dan denda; 1) Korban mengalami kerugian materil, 2) Korban Mengalami Gangguan Psikologis, 3) Korban Mengalami Cacat Fisik dan 4) Korban Mendapatkan Penambahan Restitusi. b Bagi negara yaitu Negara mengalami kerugian terhadap pendapatan karena keberangkatan para pekerja tidak diproses melalui pasar tenaga kerja sehingga menimbulkan lambatnya perekonomian negara. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka saran yang diberikan adalah; ditujukan kepada seluruh orang tua, agar lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak agar tidak menjadi korban perdagangan orang. Diharapkan para orang tua agar tidak menitipkan anak kepada orang-orang yang tidak dikenal
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Motif dan Modus Operandi Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Permasalahan penelitian dalam penelitian ini adalah: Apa motif tindak pidana perdagangan orang? Bagaimana modus operandi tindak pidana perdagangan orang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui motif dan modus operandi tindak pidana perdagangan orang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas adalah motif dan modus operandi tindak pidana perdagangan orang dan variabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana perdagangan orang dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa motif terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah: faktor ekonomi dan faktor pekerjaan. Modus Operandi Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui bujuk rayu dengan iming-iming upah yang besar, perekrutan terhadap korban dan memberikan sponsor dan melakukan penyekapan terhadap korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judulskripsiini: “PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Mengapa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri membebaskan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 421 K/Pid.Sus/2015. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Mataram juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenaihal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan yakni, “Dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut” dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan “ Mengeksploitasi ekonomi” atau “Mengeksploitasi seksual” dalam pasal 88 undang-undang perlindungan anak serta “Proses” dan “cara” dalam melakukan “penyekapan, penyalahgunaan posisi rentan ” hingga “penjeratan utang” tidak terbukti sehingga pada akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.