Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

10 hasil
Subjek: Penggelapan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1) Bagaimanakah motif, terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor ?. 2) Bagaimanakah modus terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor?. 3) Bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor ?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah:1) Untuk mengetahui motif hukum terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor, 2) Untuk mengetahui Modus terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor 3) Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dalam penelitian yang penulis deskripsikan adalah motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian terhadap 5 (lima) putusan yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu : 1. Motif terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari 2. Modus terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor a. Meminjam untuk keperluan pribadi b. Menjanjikan sebagai jaminan proyek 3. Akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor a. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara b. Barang bukti di sita dan di kembalikan Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Diangkatnya judul ini sebagai suatu kajian ilmiah, karena adanya fakta tentang kasus atau tindak pidanan penggelapan yang diputus pemidanaan. Karena terbukti Pasal Penggelapannya, yakni Pasal 372 KUHP. Namun dalam kasus yang penulis teliti ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan Pasal Penggelapan Namun hakim memutus lepas dari Segala Tuntutan Hukum. Rumusan masalah yang diangkat di dalam penelitian/penulisan ini adalah : Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan? :Tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah : Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan. Guna memperlancar jalannya penelitian, digunakan alat bantu atau metode penelitian dengn menggunakan Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan. Sedangkan variabel terikatnya adalah putusan hakim dalam tindak pidana penggelapan. Berdasarkan hasil penelitian ditemui bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah : a). Perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana penggelapan. b). Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang berada dalam lapangan hukum perdata. Rekomendasi akademis yang dapat penulis berikan terkait dengan hasil penelitian ini adalah : Dituntut kejelian dari penegak hukum, baik jaksa maupun hakim dalam melihat sebuah persoalan, apakah masuk lapangan hukum perdata atau pidana. Hal ini berdampak pada putusan akhir hakim bagi terdakwa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN HAK MILIK ATAS TANAH ORANG LAIN BERDASARKAN PASAL 385 KUHP

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi “Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain Berdasarkan Pasal 385 KUHP”. Rumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana bentuk Pelaku melakukan melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat? 2) Bagaimana pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat? dan 3) Bagaimana putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat? Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui bentuk-bentuk pelaku melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat, 2) untuk mengetahui pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat, dan 3) untuk mengetahui putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen, yaitu dengan membaca, mempelajari dan menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan, referensi putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah bentuk pelaku melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat, dan pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Bentuk pelaku melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat adalah sewa dan jual. 2) Pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat adalah Sesuai Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. dan 3) Putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat adalah pemidanaan dan membayar biaya perkara. Saran, bagi masyarakat yang mempunyai tanah agar dapat melengkapi administrasi untuk mendaftarkan ke Kantor Pertanahan guna proses penerbitan Sertifikat Hak Milik dan diharapkan untuk tidak melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat sebagaimana telah di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pemerintah untuk selalu mempermudah masyarakat dalam hal proses penerbitan Sertifikat Hak Milik. Bagi para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan Masalah yang dikaji penulis adalah Apa penyebab terjadinya Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Notaris, Bagaimana Bentuk Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Notaris, Bagaimana Akibat Hukum terhadap Penggelapan yang dilakukan oleh Notaris? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui penyebab terjadinya Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Notaris, Untuk mengetahui Bentuk Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Notaris, Untuk mengetahui Akibat Hukum terjadinya Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Notaris. Sifat penelitian dalam penulisan ini bersifat Deskripti, dan Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif. Variabel Bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan, dan Variabel Terikat yaitu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi Kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Faktor Penyebab terjadinya Tindak Pidana yang di lakukan oleh Notaris adalah Noatris (Terdakwa) membutuhkan uang dalam jumlah besar yang diambil dari uang pengurusan sertifikat HGB, Bentuk tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh notaris adalah Notaris (Terdakwa) memakai uang pajak, uang pengurusan IPT dan IPPT, uang penjualan tanah, uang balek nama sertifikat untuk kepentingan pribadi. Dan Akibat hukum terhadap tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh notaris adalah Notaris (Terdakwa) ditangkap dan ditahan, Notaris (Terdawa) di pidana penjara, Notaris (Terdakwa) membayar biaya perkara, Notaris (Terdakwa) dijatuhi hukuman kode etik. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah Notaris selaku pejabat yang telah diberikan kepercayaan oleh kliennya, harus menjunjung tinggi kode etik Notaris dan sumpah jabatannya, Kepada seluruh masyarakat indonesia agar selalu berhati-hati menggunakan jasa notaris

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA NASABAH KOPERASI OLEH PENGURUS

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi dalam penelitian ini adalah:DeskripsiTentang Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dana Nasabah Koperasi Oleh Pengurus (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri) Masalah pokok yang diteliti penulis ialah:Bagaimana Bentuk terjadinya tindak pidana penggelapan dana nasabah koperasi dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dana nasabah koperasi dipengadilan Negeri. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bentuk terjadinya tindak pidana penggelapan dana nasabah koperasi dan Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dana nasabah koperasi di pengadilan Negeri. Sifat Penelitian deskriptif atau penelitian hukum kepustakaan, Jenis penelitian ini bersifat Normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dimana penulis mendeskripsikan atau menggambarkan, menguraikan dan menjelaskan tentang masalah yang diteliti. Hasil penelitian yang mendasari tentang terjadinya tindak pidana penggelapan dana nasabah koperasi oleh pengurus antara. 1) 1. Bentuk Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dana Nasabah Koperasi Oleh Pelaku yaitu.a)Adanya penyalah gunaan Wewenang / jabatan b)Adanya pemalsuan dataatau dokumen nasabah. c)Adanyakepentingan pribadi dari terdakwa. 2) Akibat hukum bagi penggelapan dana nasabah oleh pelaku yaitu: a)masing-masing terdakwa ditahan dalam rutan selama menjalankan proses pemeriksaan b)masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pemidanaan c)masing-masing terdakwa dibebani biaya perkara.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BARANG DISTRIBUSI DALAM JABATAN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang tentang putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Masalah pokoknya ialah mengapa pengadilan negeri menjatukan putusan pemidanaan sedangakan pengadilan tinggi dan mahkamah agung menjatukan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan pengadilan negeri menjatukan pemidanaan sedangkan pengadilan tinggi dan mahkamah agung menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ialah tindak pidana penggelapan barang distribus dalam jabatan. Variabel terikat dalam penelitian ini ialah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Data yang digunakan data primer dan data sekunder dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut: 1. Alasan pengadilan negeri menjaukan putusan pidana karena: Perbuatan Terdawa Memenuhi Unsur Pasal 374 KUHP. 2. Alasan pengadilan tinggi menjatukan putusan bebas karena : Perbuatan Terdakwa tidak terpenuhi unsur denga sengaja mengambil barang milik orang lain dalam pasal 374 KUHP . 3. Alasan MA Menjatukan Putusan Bebas karena: pengadilan tinggi tidak salah menerapkan hukum Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Dibutuhkan keseriusan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap terdakwa harus mempertimbangkan unsur-unsur dan fakta-fakta yag terjadi sehingga hakim tidak salah menjatuhkan putusan sebagai mana yang ditetapkan oleh undang-undang yang menjadi pemicu tindak pidana tersebut. 2. Adapun ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara hendaknya tidak memperhatikan dari segi yuridis saja, akan tetapi dari aspek sosiologi juga harus menjadi dasar pertimbangan hakim serta hakim dalam menagani suatu perkara harus bersifat aktif dalam melihat fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Hal ini harus dilakukan agar hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak hanya mengedepankan efek jerah namunjuga memuat unsur edukasi bagi pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DALAM KERJA SAMA EKSPLOITASI MANGAN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan, Berikut Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Bagaimanakah modustindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi manga, Bagaimanakahakibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berikut Tujuan penelitian ini adalah:Untuk mengetahui motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui modus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakuakan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut:Motif pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Untuk mencari keuntungan dan Untuk melakukan pelunasan piutang. Modus Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Mengaku sebagai Ketua Primkopol Polda NTT, Membuat perjanjian penjualan dengan Pt Asia Mangan Grup, Menerima pembayaran dari Pt. Asia Mangan Grup dan Pengiriman batu mangan tidak sesuai perjanjian. Sedangkan Akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan adalah:Akibat hukum terhadap pelaku yaitu: Terdakwa dikenakan penahanan, Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa di denda, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dan Akibat hukum terhadap korban adalah korban mengalami kerugian Kata Kunci :Motif,Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYEBAB DAN MODUS TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul : “Penyebab Dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Pada Pengadilan Negeri Kupang)”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan? 2) Bagaimana Modus Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan? Tujuan penelitian adalah 1) Untuk Mengetahui Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. 2) Untuk Mengetahui Modus Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab dan modus tindak pidana penggelapan dalam jabatan. sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi penyebab tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah faktor ekonomi dan kesempatan dalam jabatan. Sedangkan modus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ialah 1) Terdakwa Bekerja Sebagai Sales. 2) Terdakwa memakai uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya. 3) Terdakwa membuat Surat dan nota fiktif akan penjualannya. 4) Terdakwa menyimpan surat pembayaran, dan mengacu pada kesimpulan tersebut maka saran yang dapat penulis berikan adalah 1) Diharapkan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara dapat menerapkan ketentuan hukum pidana yang sesuai, sehingga para pelaku tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan didasari penerapan hukum pidana yang tepat dari para penegak hukum, maka rasa keadilan dapat dirasakan bagi semua kalangan, 2) Bagi kalangan masyarakat khususnya bagi oknum yang melakukan penggelapan dalam jabatan agar tetap menjalani proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari timbulnya kasus lain dan melibatkan pihak lain sehingga terjerat pada masalah hukum yang lain. Kata Kunci :Penggelapan dalam Jabatan, Faktor Penyebab, Modus Operandi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penggelapan Mobil”. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penggelapan mobil ? 2) Bagaimakah akibat hukum dari tindak pidana penggelapan mobil terhadap pelaku, barang bukti dan korban ? tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penggelapan mobil. 2) untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana penggelapan mobil terhadap pelaku, barang bukti dan korban. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus dan akibat hukum tindak pidana penggelapan mobil. Sedangkan variabel terikat adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan mobil. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi modus tindak pidana penggelapan mobil adalah : 1) menyewa mobil, 2) menggadaikan mobil untuk mendapatkan pinjaman. Akibat hukum dari tindak pidana penggelapan mobil yaitu : 1) terhadap pelaku : pelaku dipidana penjara dan pelaku membayar biaya perkara, 2) terhadap barang bukti yaitu : mobil dikembalikan kepada pemiliknya dan kwitansi dikembalikan kepada pemberi pinjaman dan dilampirkan dalam berkas perkara. 3) Terhadap korban yaitu : barang miliki korban berupa mobil dan STNK dikembalikan kepada korban. Saran, untuk pihak kepolisian agar melakukan penyuluhan kepada pihak rental terkait peningkatan keamanan dalam menjalankan bisnis rental mobil, hal ini bisa dilakukan dengan memberikan pengarahan terkait penggunaan alatalat keamanan yang bisa digunakan pada kendaraan yang akan disewakan seperti GPS (Global Positioning System) sehingga bila mana terjadi dugaan penggelapan kendaraan maka pihak polisi akan terbantu karena dapat dengan mudah menemukan kendaraan yang digelapkan. Untuk pihak rental sebaiknya melakukan peningkatan standar keamanan dalam pelayanan sewamenyewa kendaraan yang mereka miliki melalui prosedur-prosedur standar misalnya melalui penyimpanan uang jaminan dan barang-barang lain sebagai jaminan, memeriksa dengan seksama pihak penyewa baik dari tanda identitas maupun profil dari penyewa untuk memastikan penyewa bukan pelaku kejahatan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan Nomor: 242/Pid.B/2016/PN.Dum dan Putusan Nomor :1460 K/PID/2016)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi adalah, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMA AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN”. Rumusan Masalah “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Membatalkan Pututsan Bebas Pengadilan Negeri Dumai Terhadap Tindak Pidana Penggelapan”? Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Dumai dalam tindak pidana penggelapan? Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis penilitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, dengan mengkaji Putusan No.242/PID.B/2016/PN.dumai dan Putusan No.1460 K/PID/2016. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalakan Putusan bebas Pengadilan Negeri dumai dengan pertimbangan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penggelapan sehingga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai dengan pertimbangan juga bahwa Pengadilan Negeri Dumai telah salah dan keliru dalam menerapkan pasal 372 KUHP Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan memiliki kepastian hukum. Hendaknya peran masyarakat dapat di ikut sertakan, sebagai saksi dalam penegakan hukum terhadap pelaku penggelapan. Kata Kunci : pertimbangan putusan hakim,tindak pidana penggelapan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail