ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini ”Analisi Yuridis Pembatalan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia Oleh Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus Putusan Nomor 71/PUU-XIX /2021)”. Rumusan masalah: Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia ?.
Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait dengan Pembatalan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis terkait dengan masalah pokok dalam penulisan ini yakni bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fiduasia Maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Karena hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
b. Ketentuan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Bertantangan Dengan UUD 1945.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis menarik beberapa saran sebagai berikut:
1. Pembuat peratuaran perundang-undangan serta penegak hukum dapat dengan segera melakukan revisi ulang terhadap penerapan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam pembatalan Pasal 30 dan undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia?
2. Penulis menyarankan para pembuat peraturan perundang-undangan dan penegak hukum supaya mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul: Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Judicial Review
Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana dasar pertimbangan
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945? Bagaimanakah akibat
hukum yang timbul terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mengetahui
akibat hukum yang timbul terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah yang bermanfaat secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah
deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini
terdiri dari variabel bebas yaitu: dasar pertimbangan hakim dan variabel terikat
yaitu: putusan Mahkamah Konstitusi dengan sumber bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan /
dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: Dasar
pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 karena
pertama, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili. Kedua,
Pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum dan ketiga, Pasal
tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum yang timbul terhadap
Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yaitu: pertama, Pasal tersebut
tidak memiliki kekuatan mengikat dan kedua, adanya kekosongan hukum.
Pencegahan terjadinya kekosongan hukum, maka Mahkamah Konstitusi
memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk ketentuan
baru sebagai dasar bagi pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik, khususnya
penerangan jalan, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain selain
yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN), dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi ini ” Analisis Yuridis Judicial Review Terhadap Pasal 296 Dan 506 Kuhp Di Mahkamah Konstitusi”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Mengapa pemohon mengajukan judicial review terhadap pasal 296 dan 506 KUHP?, Dengan Mengapa pemohon mengajukan judicial review terhadap pasal 296 dan 506 KUHP? Dan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon terhadap Judicial Review? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui Untuk Mengetahui alasan mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon judicial Review terhadap pasal 296 dan 506 dan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon terhadap Judicial Review?. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dansifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan untuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim.Yaitu Mahkamah Konstitusi membatalkan Analisis Yuridis Judicial Review Terhadap Pasal 296 Dan 506 Kuhp Di Mahkamah Konstitusi karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil penggugat atas sangketa pemilihan umum. Alasan atau perimbangan hakim Makamah Konstitusi Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu pelanggaran berdasarkan pemohon dan tuntutan hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara hukun tata negara.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Mahkamah Konstitusi tentang Mucikari.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1.Mengapa Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?. 2.Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : 1)Untuk Mengetahui Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.2)Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah yaitu Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu:
1. Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu:
a. Karena pemohon memiliki legal standing.
b. Karena pemberlakuan pasal 10 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945.
2. Alasan Hukum Mahkamah Konstitusi Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi:
a. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon.
b. Pasal 10 ayat (5) membatasi atau menutup peluang bagi hakim ad hoc.
c. Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945.
Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang telah menghapuskan masa periodisasi jabatan hakim ad hoc tersebut perlu juga disertai dengan penyempurnaan mengenai proses pemilihan dan pengawasan/pemberhentian hakim konstitusi yang pengaturannya sumir.
Kata Kunci:Pengadialan Tindak Pidana Korupsi,Hakim Ad Hoc,Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul:Deskripsi Tentang Pemaknaan Kata Berjumlah Dalam Pasal 83 Ayat (1)
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Oleh
Mahkamah Konstitusi. Permasalahannya adalah: 1). Alasan-alasan yuridis apakah
yang melandasi pemohon mengajukan Constitutional Review terhadap Pasal 83
ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia? 2).
Mengapa Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan terhadap kata berjumlah
pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia?Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan yuridis
yang melandasi pemohon mengajukan Constitutional Review terhadap Pasal 83
ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan
untuk mengetahui Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan terhadap kata
berjumlah pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yang berguna secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian
ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam
penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu:alasan pengujian dan pemaknaan
Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap UUD RI 1945dan variabel
terikat yaitu:Putusan Mahkamah Konstitusi30/PUU-XX/2022dengan sumber
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan
studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan analisis penulis terhadap putusan diperoleh jawaban
bahwa:Alasan-alasan yuridis yang melandasi pemohon mengajukan judicial
review terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yaitu:Pertama, Pasal 83 ayat (1) UU HAM khususnya
sepanjang frasa “Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) yang
dirumuskan secara limitatif.Kedua,Pasal 83 ayat (1) UU HAMtidak
mencerminkan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
Negara. Ketiga, Pasal 83 ayat (1) UU HAM menimbulkan adanya ketidakpastian
dalam proses seleksi dan menimbulkan multitafsir.Keempat,Pasal 83 ayat (1) UU
HAM membatasi yang hak warga negara untuk menjadi Anggota Komnas HAM;
KelimaPasal 83 ayat (1) UU HAMmenutup partisipasi publik dalam rangka
menjaga transparansi dan akuntabilitas proses.Alasan Mahkamah Konstitusi
membatalkan kata berjumlah pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena:Pertama, Mahkamah Konstitusi
memberikan pemaknaan kata “berjumlah” 35 (tiga puluh lima) yang diatur secara
imperatif menjadi fakultatif.Kedua, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian
hukum dengan memberikan pemaknaan kata berjumlah 35 menjadi berjumlah
paling tinggi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul: Deskripsi Tentang Pemaknaan Frasa Penyidik Tindak Pidana Asal Dalam Penjelasan Pasal 74
Undang Undang No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
oleh Mahkamah Konstitusi. Pokok permasalahannya: 1). Alasan-alasan apakah yang melandasi pemohon
mengajukan permohonan uji materil tentang penjelasan Pasal 74 Undang Undang No. 8 tahun 2010 Tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? 2). Mengapa Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana asal bertentangan dengan UUD RI
1945? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui Alasan-alasan permohonan uji materil dan 2)
untuk mengetahui alasan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa
penyidik tindak pidana asal bertentangan dengan UUD RI 1945. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif
kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: alasan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana asal
bertentangan dengan UUD RI 1945 dan variabel terikat yaitu: putusan Mahkamah Konstitusi dengan sumber
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen
yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa:
1. Alasan-alasan yang melandasi pemohon mengajukan permohonan constitutional review yaitu:
a. Pemohon sebagai PPNS hak konstitusionalnya dirugikan.
b. Pasal 74 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
membatasi para pemohon tidak memiliki kewenangan.
2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana
asal bertentangan dengan UUD RI 1945 karena:
a. Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang bertentangan dengan UUD 1945
b. Adanya ketidaksinkronan antara norma Pasal 74 dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
c. Diskriminasi penanganan tindak pidana pencucian uang bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Pembayaran Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pembayaran restitusi oleh pelaku terhadap korban tindak pidana perdagangan orang? (2) Mengapa besarnya pembayaran restitusi yang dijatuhkan oleh hakim berbeda antara yang satu dengan yang lain?
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pembayaran restitusi oleh pelaku terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. (2) Untuk mengetahui alasan besarnya pembayaran restitusi yang dijatuhkan oleh hakim berbeda antara yang satu dengan yang lain. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”.
Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut:
1. Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pembayaran restitusi oleh pelaku terhadap korban tindak pidana perdagangan orang adalah:
a. Korban mengalami kehilangan kekayaan atau penghasilan.
b. Korban mengalami kerugian Materil.
2. Alasan besarnya pembayaran restitusi yang dijatuhkan oleh hakim berbeda antara yang satu dengan yang lain disebabkan:
a. Tuntutan restitusi Jaksa Penuntut Umum berbeda.
b. Kerugian yang dialami korban berbeda.
Adapun saran dari penulis terkait dengan pembayaran restitusi korban tindak pidana perdagangan orang antara lain:
1. Diharapkan pemerintah dapat menerapkan regulasi dalam penilian besaran pembayaran restitusi terkhususnya mengenai korban yang mengalami kerugian yang dideritanya sebab dari regulasi yang ada tidak diatur secara eksplisit terkait rincian penilaian material dan immaterial.
2. Diharapkan pemerintah dapat memperhatikan regulasi terkait besar kecilnya ataupun kategori penilain yang memiliki ambang batas pembayaran restitusi, sebab diperhatikan tuntutan yang dimintakan oleh Penuntut Umum lebih besar dari nilai kerugian yang diderita korban artinya adanya ketimbangan-timbangan yang terjadi pada penegak hukum (Penuntut Umum).
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
KETELADANAN HIDUP
FAKULTAS TEOLOGI, UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG
Anisa Putri Melinda Djo
Email: [email protected]
Keteladanan hidup adalah pokok tulisan yang dibahas dalam skripsi ini. Latar belakang penulis mengambil pokok ini ialah karena dalam kehidupan warga Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), secara khusus di Jemaat GMIT Ora Et Labora Oebaun. Kenyataannya terdapat para orang tua yang suka melakukan hal-hal yang menyimpang, seperti; mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan, berselingkuh, berzinah, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, mengeluarkan kata-kata kotor, membuat onar dalam lingkungan sekitar seperti berkelahi, memfitnah, hidup dalam hutang, tidak setia dalam mengikuti ibadah-ibadah. Hal ini mengakibatkan munculnya pandangan yang buruk terhadap orang tua yang seharusnya mendidik dan menjadi teladan bagi kehidupan keluarga.
Melihat persoalan yang terjadi, penulis tertarik untuk menafsirkan teks surat Titus 2:1-5 dan mencoba melihat ajaran yang sehat yang menekankan pada peraturan bagi perilaku Kristen yang harus dimiliki oleh orang tua. Lalu seperti apakah peraturan bagi perilaku Kristen yang harus dimiliki oleh orang tua? Hal ini akan nampak melalui tafsiran teks surat Titus 2:1-5. Penulis menafsirkan teks surat Titus 2:1-5 ini menggunakan metode historis kritis, yaitu menggali sejarah terbentuknya teks dan menemukan maksud serta tujuan yang mendasari peristiwa dalam teks surat Titus 2:1-5 ini.
Secara khusus teks surat Titus 2:1-5, menjelaskan tentang peraturan bagi perilaku Kristen bagi jemaat di Kreta yang harus dimiliki oleh orang tua. Pengaruh ajaran yang berkembang pesat waktu itu, menjadi suatu ancaman bagi kehidupan persekutuan dalam gereja dan keluarga. Hal ini membuat Paulus meminta kepada Titus untuk berbicara tentang apa yang sesuai untuk ajaran yang sehat yang menekankan pada peraturan bagi perilaku Kristen kepada para orang tua dengan memuat unsur-unsur tanggung jawab sebagai penatua yang harus dilakukan oleh orang tua. Orang tua harus hidup benar dan tidak menyimpang agar mereka dapat mendidik anak-anak mereka kepada kehidupan yang benar dan Firman Allah tidak dihujat. Demikian pula dengan orang tua masa kini, mereka harus menyadari bahwa menjadi teladan merupakan eksistensi diri dan tanggung jawab mendidik adalah tugas utama orang tua berdasarkan peraturan bagi perilaku Kristen yang Paulus tekankan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAKSI
PENGARUH RESTITUSI PPN TERHADAP CASH FLOW WAJIB PAJAK
BADAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI
Dalam suatu organisasi pasti ada pemasukan (pendapatan) dan adanya
pengeluaran (biaya) yang nantinya akan di konversi sehingga menimbulkan laba,
begitu pula dengan perusahaan maupun negara. Perusahaan mendapatkan
pemasukan atau pendapatanya melalui mekanisme atau transaksi berupa penjualan
barang dagang maupun pelayanan berupa jasa. Untuk pengeluaran (biaya)
perusahaan umumnya berupa biaya untuk operasional perusahaan, proses produksi
serta biaya untuk operasional perusahaan.
Berdasarkan latar belakang yang ada maka peneliti termotivasi untuk
melakukan penelitian ini dengan judul “Pengaruh Restitusi Ppn Terhadap Cash
Flow Wajib Pajak Badan Perusahaan Konstruksi”.
Sesuai dengan rumusan masalah diatas maka tujuan penelitian yang ingin
dicapai adalah untuk mengetahui pengaruh restitusi PPN terhadap Cash Flow
wajib pajak badan perusahaan konstruksi.
Dalam penelitian ini yang menjadi konsep utama penelitian adalah restitusi
PPN dan Cash Flow. Sehingga konsep dalam penelitian ini diantaranya sebagai
berikut :
1. Restitusi PPN adalah pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan oleh negara, dalam hal ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
2. Cash Flow adalah suatu laporan yang memberikan informasi yang
relevan tentang penerimaan dan pengeluaran kas pada suatu periode
tertentu dengan mengklasifikasikan transaksi pada kegiatan
operasional pembiayaan dan investasi.
Populasi dalam penelitian ini adalah 25 wajib pajak badan perusahaan
konstruksi. Kriteria penentuan sampel dalam penelitian ini adalah perusahaan
yang melakukan atau mengajukan Restitusi.
Berdasarkan hasil analisis yang dipaparkan dapat disimpulkan bahwa
Restitusi PPN memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap Cash flow.
Ditujukan dengan b = 0,611 yang berarti jika variabel X Restitusi PPN bertambah
1 satuan maka Cash flow. bertambah sebesar 0,611%, maka dikatakan bahwa
Restitusi PPN berpengaruh secara positif terhadap Cash flow. Sedangkan t hitung
sebesar 7,133 dengan signifikan t sebesar 0,000. Kemudian nilai ttabel sebesar
1,70814, karena thitung lebih besar dari ttabel (7,133>1,70814), nilai signifikansi
t lebih kecil dari 5% (0,000<0,05) maka dapat disimpulkan bahwa hal ini
menunjukan variabel Restitusi PPN berpengaruh positif signifikan terhadap
variabel cash flow.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah :ALASAN PEMBATALAN PASAL 73 AYAT (3),(4),(5),(6) DAN PASAL 122L UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR,DPR,DPD DAN DPRD OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah :Mengapa Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah :Untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah yaitu Alasan Pembatalan Pasal 73 Ayat (3),(4),(5),(6) dan Pasal 122l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD Oleh Mahkamah Konstitusi. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD karena: 1. Pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD menimbulkan ketidakpastian hukum. 2. Pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. DPR dan Presiden harus segera melakukan perubahan terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD sebagai upaya tindaklanjut dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 16/PUU-XVI/2018. 2. DPR harus mendengar dan memperhatikan aspirasi masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran hak konstitusional warga negara
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Ubi jalar ungu (Ipomea batata L.) merupakan salah satu komoditas tanaman pangan yang dapat tumbuh dan berkembang diseluruh Indonesia. Ubi jalar ungu merupakan sumber karbohidrat non beras tertinggi keempat setelah padi, jagung, dan ubi kayu; serta mampu meningkatkan ketersediaan pangan dan diverifikasih pangan didalam masyarakat. Sebagai sumber pangan tanaman ini mengandung energi, β-karoten, vitamin Cn niacin, riboflavin, thiamin, dan mineral. Oleh karena itu, komoditas ini memiliki peran penting, baik dalam penyediaan bahan pangan, bahan baku industri maupun pakan ternak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui satu perlakuan penambahan pasta ubi jalar ungu sebagai substitusi tepung terigu yang memberikan kualitas kue lapis terbaik. Penelitian ini dilaksanakan di Laboratorium Prossesing Universitas Kristen Artha Kupang pada bulan oktober 2021. Penelitian ini menggunakan Rancangan Acak Lengkap (RAL) dengan 4 perlakuan dan 3 kali ulangan sehingga menghasilkan 12 unit percobaan. Perlakuan yang dicobakan adalah sebagai berikut : Kontrol (A), 15% pasta ubi jalar ungu (B), 30% pasta ubi jalar ungu (C), DAN 45% pasta ubi jalar ungu (D).
Variabel yang diamati adalah variabel sensorik yaitu uji organoleptik terhadap rasa, warna, tekstur, dan tekstur penetrometer. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa semakin banyak pasta ubi jalar ungu yang ditambahkan maka warna akan semakin menarik, rasa semakin disukai, dan tekstur sedikit keras.
Perlakuan penambahan pasta ubi jalar ungu terbaik yang menggantikan sebagian tepung terigu adalah 45 % yang menghasilkan rasa (3,86) sangat suka, warna (3,93) sangat suka, tekstur (3,93) suka, aroma (3,86) sangat suka dan tekstur menggunakan alat penetrometer (4,000).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
x ABSTRAK Penjatuhan Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Berita Hoax Di Media Sosial (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 115/PUU-XXII/2024) Oleh Anita Seni Guinta NIM: 22310075 Tindak pidana menyebarkan berita bohong di media sosial yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat yang sangat luas dan sulit dibedakan dalam ruang digital dan ruang fisik yang diatur dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Permasalahan adalah: Bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon? Apa akibat hukum yang timbul dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang berguna secara teori dan praktis. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dan akibat hukum yang timbul dari putusan Mahkamah Konstitusi dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim Mahkamah Konstitusi. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahan primer, bahan sekunder dan tersier yang akan dianalisa secara normatif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon adalah: Adanya hak konstitusional pemohon yang dirugikan, Adanya upaya kriminalisasi dan dilaporkan ke Kantor Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, adanya pembatasan terhadap kebebasan berpendapat yang mengkritik kebijakan pemerintah dan adanya ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam penegakan hukum. Kedua, Akibat hukum yang timbul dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah: Pembatasan penerapan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan diruang digital, memberikan kepastian hukum dan hak kebebasan berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi mengikat semua warga negara dan Mahkamah Konstitusi sebagai legislator negative. Berdasarkan pada kesimpulan di atas dapat disarankan: Pertama, bagi DPR sebagai lembaga negara pembentuk undang-undang perlu merevisi Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik agar tidak terjadi kekosongan, Kedua, Mahkamah Konstitusi harus tetap memberikan putusan yang mengedepankan hak warga negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini, “Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 416 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Mengapa pemohon mengajukan judicial review terhadap pasal 416 ayat (1) undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilu? Yaitu Pemohon memiliki Legal standing dan hak konstitusional pemohon dirugikan. Mengapa Mahkama konstitusi menjatuhkan putusan pasal 416 ayat (1) Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum bertantangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat? Yaitu Karena Norma pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 telah diatur dalam pasal 159 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Tujuan yang ingin penulis kaji yaitu untuk mengetahui alasan pemohon mengajukan judicial review terhadap pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Untuk mengetaui alasan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertantangan dengan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kata Kunci : JUDICIAL REVIEW, MAHKAMAH KONSTITUSI, PEMILU
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul : Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online. Rumusan masalah yaitu : 1. Apa penyebab terjadinya tindak pidana prostitusi online ?, 2. Bagaimana bentuk pelaku melakukan tindak pidana prostitusi online ?, 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana prostitusi online ?. Dengan tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana prostitusi online ?, 2. Untuk mengetahui bentuk pelaku melakukan tindak pidana prostitusi online ?, 3. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana prostitusi online ?. sifat penelitian bersifat deskripstif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Variabel bebas dalam peneltian ini adalah penyebab, bentuk dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti dalam tindak pidana prostitusi online. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap tindak pidana prostitusi online. Berdasarkan hasil penelitian, maka yang menjadi penyebab, bentuk dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti dalam tindak pidana prostitusi online adalah : 1) Penyebab terjadinya tindak pidana prostitusi online adalah : a) Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari; b) Latar belakang terdakwa sebagai pemandu lagu di kafe; c) Untuk mendapatkan komisi/fee. 2) Bentuk pelaku melakukan tindak pidana prostitusi online adalah : a) Terdakwa membuat aplikasi untuk melakukan transaksi; b) Terdakwa menawarkan jasa dan memasang foto; c) Terdakwa melakukan kesepakatan harga; d) Terdakwa melakukan tindakan prostitusi di hotel. 3) Akibat Hukum terhadap pelaku dan barang bukti yaitu : a) Terhadap pelaku, yaitu : Terdakwa di Tahan, Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa di bebankan untuk membayar biaya perkara. b) Terhadap Barang Bukti yaitu : Barang bukti dirampas untuk negara, Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, Barang bukti dikembalikan ke penuntut umum, Barang bukti dikembalikan kepada saksi. Kata Kunci : Prostitusi Online, Penyebab, Akibat Hukum
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul: Analisis Pembatalan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dengan Rumusan Masalah 1.Apa yang menjadi dasar pemohon mengajukan permohonan? 2.Bagaimana Dasar Pertimbangan Mahkamah Kontitusi membatalkan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? 3.Bagaimana Akibat Hukum dari Pembatalan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dasar pemohon mengajukan judicial review, dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan akibat hukum dari pembatalan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaituPembatalan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2107 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dan akibat hukumnyadan variabel terikat yaitu Dasar Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi. Sumberbahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan/dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian penulis sebagai berikut : 1. Dasar Pemohon mengajukan permohonan 1. Pemohon sebagai anggota KPU hak konstitusinya dirugikan dengan berlakunya Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 2. DKPP telah membuat putusan yang cacat yuridis saat memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Pemohon. 2. Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi a. Ketentuan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menimbulkan kerugian hak Konstitusional pemohon. b. Pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memenuhi syarat dalam pengujian Undang-Undang. c. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah Melampaui Tugas Dan Kewenangan Lembaga Peradilan. 3. Akibat hukum dari pembatalan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum a. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak bersifat final dan mengikat. b. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hanya mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu. Berdasarkan kesimpulan diatas beberapa hal yang menjadi saran yaitu: 1. Bagi DKPP perlu melaksanakan putusan Mahkamah Kontitusi agar tetap pada koridor hukum yang berlaku. 2. Bagi Mahkamah Kontstitusi perlu meningkatkan profesionalisme dalam menjaga hak warga Negara yang tercantum dalam UUD 1945 dalam rangka penegakkan hukum bagi warga Negara dengan memutuskan perkara yang objektif dan berkeadilan bagi warga Negara yang dirugikan. 3. Bagi DPR agar melaksanakan perubahan Pasal 458 (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci:Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh Good Corporate Governance yang mencakup Kepemilikan Institusional dan Leverageterhadap Kinerja Keuangan pada perusahaan Healthcare yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2020-2022. Kepemilikan Institusional adalah kepemilikan saham yang menjadi milik institusi ataupun lembaga. Makin tinggi kepemilikan institusional mengakibatkan makin kecil utang yang dibuat untuk mendanai perusahaan Wiranata dan Nugrahati (2013). Kepemilikan Institusional adalah kepemilikan saham yang menjadi milik institusi ataupun lembaga. Makin tinggi kepemilikan institusional mengakibatkan makin kecil utang yang dibuat untuk mendanai perusahaan. Kepemilikan istitusional memiliki arti penting dalam memonitoring manajemen karena dengan adanya kepemilikan oleh institusional akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal investor institusional sehingga dapat menghalangi perilaku opportunistic manajer. Leverage ialah ratio keuangan yang dipakai perusahaan guna melihat kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban dalam membayar hutang jangka panjang (Lastri dkk, 2018). Leverage merupakan Rasio Keuangan yang digunakan perusahaan untuk mengukur kewajiban jangka panjang perusahaan, untuk melihat mampu tidaknya perusahaan tersebut memenuhi kewajiban dalam membayar hutang. Dalam penelitian ini asumsi yang digunakan adalah perusahaan akan menjadi semakin baik apa bila menggunakan utang semakin besar. Dengan nilai utang yang semakin besar, nilai aktiva perusahaan akan mengalami peningkatan profitabilitas perusahaan. Dengan sumber dana yang lebih besar, besar kemungkinan keuntungan meningkat namun di ikuti pula dengan peningkatan rasio. Kinerja keuangan merupakan hasil kerja dari beberapa bagian suatu perusahaan yang dapat dilihat pada posisi keuangan perusahaan selama periode waktu tertentu dalam hal pembiayaan, distribusi dana, kecukupan modal, likuiditas, dan profitabilitas perusahaan. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data sekunder berupa laporan tahunan perusahaan yang diperoleh dari www.idx.co.id dan situs resmi perusahaan. Variabel independen dalam penelitian ini adalah Good Corporate Governance yang difokuskan pada aspek Kepemilikan Institusional dan Leverage yang menggunakan Debt to Equity Ratio (DER). Variabel Dependen yang digunakan adalah Kinerja Keuangan perusahaan Healthcare yang menggunakan Return On Asset (ROA). Populasi yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan Healthcare yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022 yaitu sebanyak 30 Perusahaan. Teknik penentuan sampel menggunakan purposive sampling yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu(Sugiyono, 2010). Berdasarkan kriteria-kriteria pemilihan sampel yang telah ditentukan maka terdapat 13 perusahaan yang akan digunakan sebagi sampel dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara dokumentasi. Metode analisis data menggunakan analisis Statistik deskriptif dengan pengujian hipotesis menggunakan SPSS versi 25 . Hasil Penelitian menunjukan bahwa Kepemilikan Institusional dengan t hitung bernilai -4.086 dengan nilai signifikasi senilai 0.0000,05. Artinya secara parsial Kepemilkan mempunyai pengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan. Variabel Leverage t hitung bernilai 3.049 dengan nilai signifikan senilai 0,0040,05 artinya secara parsial Leverage mempunyai pengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pada perusahaan Healthcare di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022. Maka Kesimpulan dari penelitian ini adalah Kepemilikan dan Leverage berpengaruh terhadap kinerja keuangan pada perusahaan Healthcare di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENGARUH KEPEMILIKAN INSTITUSIONAL, KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMITE AUDIT, TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA PERUSAHAAN SUB SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PERIODE TAHUN 2019-2022 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepemilikan institusional, komisaris independen dan komite audit, terhadap tax avoidandce. Variabel independen yang digunakan adalah kepemilikan institusional yang diproksikan dengan KI, komisaris independen yang diproksikan dengan KIP dan komite audit diproksikan dengan KA,. Variabel dependen yang digunakan adalah tax avoidance yang diproksikan dengan Cash Effective Tax Rate (CETR). Populasi penelitian ini menggunakan 47 perusahaan Sub Sektor Makanan dan Minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2019-2022. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling, sehingga memperoleh sampel sebanyak 9 perusahaan Sub Sektor Makanan dan Minuman. Metode analisis data menggunakan regresi linier berganda, dan untuk pengolahan data menggunakan SPSS versi 23. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepemilikan institusional berpngaruh terhadap tax avoidance, komisairs independen tidak berpengaruh terhadap tax avoidance dan komite audit tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul: Deskripsi Pembatalkan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Ptusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? dan Bagaimanakah akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif studi kasus yang bersifat deskriptif menggunakan variable bebas dan variable terikat. Jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalis secara deskriptif kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diketahui bahwa: Dasar Pertimbangan Hakim dalam pembatalan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh Mahkamah Konstitusi karena: Pertama, Mahkamah Konstitusi berwewenang mengadili permohonan pemohon. Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum/legal standing. Ketiga, Norma yang diuji menimbulkan ketidakadilan. Keempat, Norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejak dibacakan yaitu terhadap ketentuan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan substansi pada bab III, yaitu: Pertama, Terhadap putusan PKPU dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua, Mahkamah Agung harus membuat regulasi tentang tata cara pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU. Berdasarkan pada hasil penelitian tersebut, maka disaran hal-hal sebagai berikut: Perlu pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan perbaikan substansi Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tentang upaya kasasi dan peninjauan Kembali dan untuk Pemerintah dan DPR dalam menyusun perundang-perundangan perlu memperhatikan asas kejelasan rumusan undang-undang agar tidak terjadi kekaburan norma dan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini ”ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 182 HURUFl TENTANG PEMILIHAN UMUM”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Bagaimana pertimbangan hakim mahkamah konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dansifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan untuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim. Yaitu Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil penggugat atas sangketa pemilihan umum. Alasan atau pertimbangan hakim Makamah Konstitusi Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terja disuatu pelanggaran berdasarkan pemohon dan tuntutan hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan Frasa pekerjaan lain dalam pasal 182 huruf l sangat multi tafsir. Frasa pekerjaan lain dalam pasal 182 huruf l menimbulkan ketidak pastian hukum. Kata Kunci :Pertimbangan Hakim, Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan umum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAKSI Masalah yang diambil dalam penelitan ini adalah Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penerapan Konservatisme. Adapun persoalan yang diangkat adalah Bagaimana pengaruh struktur kepemilikan Manajerial, struktur kepemilikan intitusional, struktur kepemilikan publik, ukuran perusahaan, leverage terhadap penerapan konservatisme dalam akuntansi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh struktur kepemilikan Manajerial, struktur kepemilikan intitusional, struktur kepemilikan publik,ukuran perusahaan, leverage terhadap penerapan konservatisme dalam akuntansi. Adapun konsep dari penelitian ini adalah struktur kepemilikan Manajerial, struktur kepemilikan intitusional, struktur kepemilikan publik, ukuran perusahaan, leverage terhadap penerapan konservatisme dalam akuntansi. Konservatisme adalah sebuah prinsip perusahaan yang berhati-hati dalam menentukan setiap nilai yang ada di laporan keuangan. Kepemilikan manajerial adalah suatu kondisi di mana manajer mengambil bagian dalam struktur modal perusahaan atau dengan katalain manajer berperan ganda sebagai manajer sekaligus pemegangsaham di perusahaan. Kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi dan kepemilikan institusi lain. Struktur kepemilikan publik merupakan persentase jumlah saham yang dimiliki oleh publik dibandingkan dari seluruh saham yang beredar. Pengendalian akan cenderung rendah apabila kepemilikan publik menyebar.Ukuran perusahaan merupakan ukuran yang digunakan untuk mengukur perusahaan dari seberapa luas pengungkapan informasi. Menurut Helfret (2001:128) rasio laverage adalah rasio yang menggambarkan proporsi “dana pihak lain” atas kepemilikan aktiva perusahaan. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam periode 2016-2019. Sampel yang dipilih dalam penelitian ini adalah 10 perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder adalah sumber data yang di peroleh melalui media perantara atau secara tidak langsung. Data ini berupa laporan keuangan yang sudah di publikasikan oleh perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman yang memenuhi kriteria sampel penelitian yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2019 yang dapat diakses melalui Situs www. idx.co.id Berdasarkan Hasil Uji Determinasi model summary diperoleh nilai nilai R Square sebesar 0,688, hal ini berarti 68,8% konservatisme akuntansi dapat dijelaskan oleh variabel SKM, SKI, SKP, UP, dan LEV. Sisanya 31,2% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Struktur kepemilikan manajerial memiliki pengaruh positif terhadap konservatisme akuntansi, Struktur kepemilikan institusional tidak memiliki pengaruh positif terhadap konservatisme akuntansi, Struktur kepemilikan publik tidak memiliki pengaruh positif terhadap konservatisme akuntansi, Ukuran perusahaan memiliki pengaruh positif terhadap konservatisme akuntansi, Leverage tidak memiliki pengaruh positif terhadap konservatisme akuntansi.