Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Pngujian Undang-Undang
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

“PEMBATALAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH OLEH MAHKAMAH KONSSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN MK-RI NO 93/PUU-X/2012’’

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi adalah “PEMBBATALAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN MK-RI NO 93/PUU-X/2012)’’. Masalah pokok Bagaimana pertimbangan Hakim MK-RI sehingga menyatakan bahwa pasal 55 ayat (2)Undang-undang No. 21 Tahun 2008 bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat ?. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbgan hakim MK-RI sehingga menyatakan pasal 55 ayat (2) undang-undang No. 21 tahun 2008 MK-RI tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor 93/PUU-X/2012. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwaPasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Perbankan Syariah dianggap melanggar hak konstitusional pemohonpenjelasan pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan pasal 28D ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.Penjelasan pasal 55 ayatt (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat. Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tidak memberikan ketidakpastian hukum, maka hakim menjatuhkan putusan pembatalan pasal 55 ayat (2),pembatalan tersebut batal demi hukum. Hakim menjatuhkan Putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari Hakim sendiri dengann mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadinya suatu sengketa adalah hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : mengabulkan permohonan pemohon utnuk sebagian (pertama) pasal 55 ayat (2) Undang-undaang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 (kedua)pasal 55 ayat (2) Undang-undang No.21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaiman mestinya; menolak peermohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Pngujian Undang-Undang, Mahkama Konstitusi,Perbankan syariah

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail