Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

ANALISIS PEMBATALAN PASAL 458 AYAT (13) UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

INTISARI Judul: Analisis Pembatalan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dengan Rumusan Masalah 1.Apa yang menjadi dasar pemohon mengajukan permohonan? 2.Bagaimana Dasar Pertimbangan Mahkamah Kontitusi membatalkan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? 3.Bagaimana Akibat Hukum dari Pembatalan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dasar pemohon mengajukan judicial review, dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan akibat hukum dari pembatalan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaituPembatalan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2107 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dan akibat hukumnyadan variabel terikat yaitu Dasar Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi. Sumberbahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan/dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian penulis sebagai berikut : 1. Dasar Pemohon mengajukan permohonan 1. Pemohon sebagai anggota KPU hak konstitusinya dirugikan dengan berlakunya Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 2. DKPP telah membuat putusan yang cacat yuridis saat memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Pemohon. 2. Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi a. Ketentuan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menimbulkan kerugian hak Konstitusional pemohon. b. Pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memenuhi syarat dalam pengujian Undang-Undang. c. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah Melampaui Tugas Dan Kewenangan Lembaga Peradilan. 3. Akibat hukum dari pembatalan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum a. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak bersifat final dan mengikat. b. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hanya mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu. Berdasarkan kesimpulan diatas beberapa hal yang menjadi saran yaitu: 1. Bagi DKPP perlu melaksanakan putusan Mahkamah Kontitusi agar tetap pada koridor hukum yang berlaku. 2. Bagi Mahkamah Kontstitusi perlu meningkatkan profesionalisme dalam menjaga hak warga Negara yang tercantum dalam UUD 1945 dalam rangka penegakkan hukum bagi warga Negara dengan memutuskan perkara yang objektif dan berkeadilan bagi warga Negara yang dirugikan. 3. Bagi DPR agar melaksanakan perubahan Pasal 458 (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci:Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Kata kunci

Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS PEMBATALAN PASAL 458 AYAT (13) UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM2023 · oai:ais:skripsi:3949

Publikasi terkait