Abstrak
Judul skripsi penulis adalah :ALASAN PEMBATALAN PASAL 73 AYAT (3),(4),(5),(6) DAN PASAL 122L UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR,DPR,DPD DAN DPRD OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah :Mengapa Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah :Untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah yaitu Alasan Pembatalan Pasal 73 Ayat (3),(4),(5),(6) dan Pasal 122l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD Oleh Mahkamah Konstitusi. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD karena: 1. Pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD menimbulkan ketidakpastian hukum. 2. Pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. DPR dan Presiden harus segera melakukan perubahan terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD sebagai upaya tindaklanjut dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 16/PUU-XVI/2018. 2. DPR harus mendengar dan memperhatikan aspirasi masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran hak konstitusional warga negara