ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan Anak Oleh Ibu Kandung”. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah : Faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dan Mengapa hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku pembunuhan anak oleh ibu kandung tidak menerapkan pasal 76 UU Perlindungan Anak tetapi menerapkan pasal 341 KUHP? Tujuan penelitian ini adalah :Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dan Untuk mengetahui alasan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku pembunuhan anak oleh ibu kandung tidak menerapkan pasal 76 UU Perlindungan Anak tetapi menerapkan pasal 341 KUHP. Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini dapat memberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya. Sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normativ. Sehingga pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan, yang dimana penelitian hukum normatif mencakup: penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah hukum dan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : variabel bebas adalah bebas dalam mempengaruhi variabel lain. Yang menjadikan variable bebas adalah faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dan alasan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku pembunuhan anak oleh ibu kandung tidak menerapkan pasal 76 UU Perlindungan Anak tetapi menerapkan pasal 341 KUHP. Sedangkan veriabel terikat adalah ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat dari adanya pengubah variable bebas. Oleh karenanya, varibel terikat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dan untuk mengetahui mengapa hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku pembunuhan anak oleh ibu kandung pasal 76 UU Perlindungan Anak tetapi menyerahkan pasal 341 KUHP
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian ini ialah Analisis Yuridis Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat kesehatan. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah : 1. Bagaimanakah Motif terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 2. Bagaimanakah Modus terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 3. Bagaimanakah Akibat Hukum terjadinya tindak pidana korupsi terhadap terdakwa dan negara. Tujuan penelitian ini : 1. Untuk mengetahui Motif terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 2. Untuk mengetahui modus tedakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 3. Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi terhadap terdakwa dan negara. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Varibael Penelitian yang di gunakan yaitu Variabel Bebas dan Terikat. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, a. Terdakwa Mencari keuntungan, b. Terdakwa menunjukan kekuasaan, 2. Modus Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, a. Terdakwa menyediakan barang/alat kesehatan yang berbeda spesifikasinya dengan yang tercantum pada HPS, b. Terdakwa memesan alat kesehatan dari berbagai distributor, 3. Akibat Hukum a. Terhadap terdakwa, 1). Terdakwa di tahan, 2). Terdakwa di hukum penjara, b. Terhadap Negara, 1). Terdakwa membayar kerugian keuangan Negara Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Hakim Mahkamah Agung sebaiknya agar lebih berhati-hati, cermat dan bijaksana dalam memutuskan suatu perkara pidana tersebut. 2. Ketentuan mengenai suatu perkara dalam tindak pidana korupsi perlu di teliti agar Hakim Mahkamah Agung dapat memutuskan yang adil bagi semua pihak. Kata Kunci : Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi penulis adalah: Tindak Pidana Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Izin. Rumusan Masalahnya yang dikaji adalah : Faktor-Faktor Apakah yang Menyebabkan Terjadinya Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Izin, dan apa akibat hukum dari tindak pidana pengankutan hasil hutan tanpa izin terhadap terdakwa barang bukti dan negara Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan serta menjelaskan. Data yang digunakan adalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut : 1. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa izin yakni: a. Terdakwa mendapatkan tawaran sebesar Rp.800.000/ kubik, b.Terdakwa mengangkut kayu Untuk membangun rumah, c.Terdakwa Mengangkut kayu untuk jual kepada pembeli, d. Terdakwa di beri upah sebesar Rp. 2.000.000, e.Terdakwa diberikan bayaran sebesar Rp. 1.200.000. 2. Akibat hukum dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan terhadap terdakwa dan Negara: a. Terhadap Terdakwa Yaitu : 1) Terdakwa ditahan 2) Terdakwa dikenakan pidana penjara dan pidana denda 3) Terdakwa wajib membayar biaya perkara. b. Terhadap Barang bukti Yaitu : 1) alat angkut serta barang bukti dirampas untuk Negara. c. Terhadap Negara Yaitu : Negara mengalami kerugian karena tidak dibayar dana rebosiasi dan provinsi sumber daya hutan. Saran dari penelitian ini adalah Meningkatkan pengawasan aparat penegak hukum yakni polri dan polhut melalui tindakan preemtif berupa penyeluhan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi hutan tentang dampak perusakan hutan bagi keberlangsungan hidup bersama, patroli rutin yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelestarian hutan. Kata Kunci: Terjadinya Pengangkutan Hasil Hutan, Akibat Hukumnya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini adalah Deskripsi Penyebab, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online, maka penulis akan mengkaji secara lebih lanjut penyebab, modus dan akibat hukum dengan rumusan masalah apa faktor Penyebab, Bagaimana Modus dan akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Penyebab, Modus dan akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online dan manfaat penelitian ini secara praktis agar ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang hukum dan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi pihak–pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti. Variabel yang digunakan 2 (dua) yaitu Variabel Bebas yaitu Penyebab, Modus dan akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online dan Variable terikat yaitu Putusan Pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif dengan jenis data yang digunakan adalah Data Primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu putusan-putusan tindak pidana Prostitusi Online dan Data Sekunder yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer. Seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, atau pendapat para pakar hukum, jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Faktor ekonomi, selain untuk mendapatkan keuntungan dan memerlukan uang tambahan untuk keperluan sehari hari. Modus cara yang dipakai mengiklankan wanita dengan mengirimkan foto dan tarif harga di media aplikasi sosial seperti WhatsUp, Beetalk, dan Michat utuk berhubungan badan. Modus dengan cara merayu dan menawarkan wanita untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Modus kesepakatan imbalan antara mucikari dan PSK dari hasil berhubungan badan dengan tamu. Akibat hukum terhadap pelaku, Pelaku ditahan dan dipidana penjara, Pelaku dibebankan membayar biya perkara. Akibat hukum terhadap barang bukti ialah sebagian barang bukti dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan dan dikembalikan kepada yang berhak, Bagi masyarakat; yang mengetahui adanya tindak pidana prostitusi online agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, Bagi Mucikari dan PSK; Diharapkan bisa kembali ke jalan yang benar, dengan landasan agama dan hukum adat yang melarang hal tersebut. Bagi pemerintah; Diupayakan secara optimal rehabilitasi, namun yang tidak kalah penting ialah upaya pencegahan terhadap segala bentuk prostitusi maupun prostitusi online. Hasil penelitian menunjukan Penyebab, Modus dan akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online, yaitu : Kata Kunci : Penyebab, Modus, Akibat Hukum, Terjadinya, Tindak, Pidana, Prostitusi, Online.