Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: DPR
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENGUJIAN PENDAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI MAHKAMAH AGUNG MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN ETIKA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH WAKIL WALIKOTA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi adalah : Deskripsi Tentang Pengujian Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Mahkamah Agung Mengenai Dugaan Pelanggaran Etika Dan Peraturan Perundang-Undangan Oleh Wakil Wali Kota. Rumusan Masalah adalah: 1) Mengapa DPRD mengajukan permohonan pengujian dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh wakil walikota 2) Bagaimana dasar pertimbangan Mahkama Agung terhadap permohonan pengujian DPRD tersebut sehingga menjatuhkan putusan menolak permohonan DPRD. Tujuan penelitian, yaitu 1) Untuk mengetahui alasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengajukan permohonan pengujian dugaan pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-Undangan oleh wakil walikota. 2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Agung terhadap pengujian pendapat mengenai dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh wakil walikota. sifat penelitian adalah penelitian hukum yang bersifat Deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian hukum Normatif. Variable bebas dalam penelitian variable terikat. Hasil penelitian ini adalah: 1) Alasan DPRD mengajukan Pengujian pendapat karena Wakil Walikota diduga melanggar Etika dan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Pasal 66 ayat (1) huruf a, 67 huruf b dan d, Pasal 207 ayat (1) dan ayat (2) huruf d serta pelanggaran terhadap SK Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 Tahun 2016 dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 2) Alasan Mahkamah Agung menolak permohonan pengujian pendapat DPRD karena tidak ada ketegasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh wakil walikota. Saran yang dapat penulis berikan adalah sebagai berikut: 1) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam melaksanakan atau dalam menggunakan hak angketnya, sebaiknya dilakukan dengan teliti dan berdasarkan pada ketentuan hukum, sehingga tidak merugikan hak-hak dan kepentingan kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal ini wakil walikota Bandar Lampung. 2) Kepada Kepala Daerah secara keseluruhan bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya, sebaiknya dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan pelanggaran yang nantinya akan merugikan hak-hak dan kepentingannya. Kata Kunci: Putusan Mahkamah Agung, Pengujian Pendapat DPRD, Pelanggaran Etika Dan Peraturan Perundang-Undangan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ALASAN PEMBATALAN PASAL 73 AYAT(3),(4),(5),(6) DAN PASAL 122 L UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR,DPR,DPD DAN DPRD OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah :ALASAN PEMBATALAN PASAL 73 AYAT (3),(4),(5),(6) DAN PASAL 122L UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR,DPR,DPD DAN DPRD OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah :Mengapa Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah :Untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah yaitu Alasan Pembatalan Pasal 73 Ayat (3),(4),(5),(6) dan Pasal 122l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD Oleh Mahkamah Konstitusi. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD karena: 1. Pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD menimbulkan ketidakpastian hukum. 2. Pasal 73 ayat (3),(4),(5),(6) dan pasal 122L Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. DPR dan Presiden harus segera melakukan perubahan terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD sebagai upaya tindaklanjut dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 16/PUU-XVI/2018. 2. DPR harus mendengar dan memperhatikan aspirasi masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran hak konstitusional warga negara

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail