ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul: Analisis Pembatalan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dengan Rumusan Masalah 1.Apa yang menjadi dasar pemohon mengajukan permohonan? 2.Bagaimana Dasar Pertimbangan Mahkamah Kontitusi membatalkan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? 3.Bagaimana Akibat Hukum dari Pembatalan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dasar pemohon mengajukan judicial review, dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan akibat hukum dari pembatalan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaituPembatalan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2107 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dan akibat hukumnyadan variabel terikat yaitu Dasar Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi. Sumberbahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan/dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian penulis sebagai berikut : 1. Dasar Pemohon mengajukan permohonan 1. Pemohon sebagai anggota KPU hak konstitusinya dirugikan dengan berlakunya Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 2. DKPP telah membuat putusan yang cacat yuridis saat memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Pemohon. 2. Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi a. Ketentuan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menimbulkan kerugian hak Konstitusional pemohon. b. Pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memenuhi syarat dalam pengujian Undang-Undang. c. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah Melampaui Tugas Dan Kewenangan Lembaga Peradilan. 3. Akibat hukum dari pembatalan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum a. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak bersifat final dan mengikat. b. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hanya mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu. Berdasarkan kesimpulan diatas beberapa hal yang menjadi saran yaitu: 1. Bagi DKPP perlu melaksanakan putusan Mahkamah Kontitusi agar tetap pada koridor hukum yang berlaku. 2. Bagi Mahkamah Kontstitusi perlu meningkatkan profesionalisme dalam menjaga hak warga Negara yang tercantum dalam UUD 1945 dalam rangka penegakkan hukum bagi warga Negara dengan memutuskan perkara yang objektif dan berkeadilan bagi warga Negara yang dirugikan. 3. Bagi DPR agar melaksanakan perubahan Pasal 458 (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci:Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ialah Deskripsi Tentang Deskripsi Tentang Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Terdakwa Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencoblosan Ganda Dalam Pemilihan Umum,denganRumusanmasalah yang dibahas adalah Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pencoblosan dua kali oleh orang yang sama dalam pemilihan umum, kemudian Bagaimanakah modus pelaku melakukan pencoblosan dua kali oleh pemilih yang sama dalam Pemilihan Umum, danBagaimana akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggaradalam pemilihan umum Penelitian ini dilakukan dengan tujuan Untuk mengetahui penyebab terjadinya pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui modus pelaku pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggara dalam pemilihan umum. Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terkait .Variabel bebas dalam penilitian ini adalah Tentang Penyebab dan Modus pelaku Pencoblosan dua kalidi satu TPS atau lebih dan Variabel Terkait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu tindak pidana dalam Pemilihan Umum Metodeyangdigunakandalampenelitianinijenis penelitiannormatif dan sifat penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat Deskriptif.Pengumpulan datadalam penulisan ini melaluidatasekunderdaridirektorat mahkamah agung kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya. Hasilpenelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut, hasil penelitian menunjukan penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencoblosan ganda saat pemilihan umum: karena kesengajaan para terdakwa, Karena kelalaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Petugas penyelenggara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak teliti serta tegas dalam menjalan tugas, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat berbasis masyarakat pedesaan, Kurangnya partisipasi masyarakat terhadap akses informasi publik kemudian modus pelaku adalah sebagai berikut: Memanfaatkan kesalahan penyelenggara pemilihan umum, Kesengajaan terdakwa serta Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih dan Penyelenggara Pemilihan Umum ialah: Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih, Akibat hukum yang timbul terhadap penyelenggara pemilihan umum Kata Kunci : Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Pencoblosan Ganda, Pemilihan Umum
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini ”ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 182 HURUFl TENTANG PEMILIHAN UMUM”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Bagaimana pertimbangan hakim mahkamah konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dansifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan untuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim. Yaitu Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil penggugat atas sangketa pemilihan umum. Alasan atau pertimbangan hakim Makamah Konstitusi Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terja disuatu pelanggaran berdasarkan pemohon dan tuntutan hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan Frasa pekerjaan lain dalam pasal 182 huruf l sangat multi tafsir. Frasa pekerjaan lain dalam pasal 182 huruf l menimbulkan ketidak pastian hukum. Kata Kunci :Pertimbangan Hakim, Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan umum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini: Judul Skripsi Penulis adalah Kajian Yuridis Pembatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. ,rumusan masalah dari skripsi ini adalah: Bagaimana “Pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. jenis penelitian ini adalah:Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah variable bebas, yakni Pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa alasan atau pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintah Yang Baik. Sehingga dengannya hasil penelitian yang penulis temukan tersebut, adapub beberapa saran penulis dalam menunjang sebuah keputusan yang nantinya diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum, yakni diharapkan bagi Komisi Pemilihan Umum baik dari KPU Kabupaten TTU dan Kabupaten Lembata, maupun Kabupaten lainnya, sebelum menerbitkan suatu keputusan tata usaha negara harus memperhatikan bahwa keputusan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, serta Komisi Pemilihan Umum baik dari KPU Kabupaten TTU dan Kabupaten Lembata, maupun Kabupaten lainnya, sebelum menerbitkan suatu keputusan tata usaha negara harus memperhatikan bahwa keputusan tersebut tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Good Government). Kata Kunci: Komisi Pemilihan Umum, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pengadilan Tata Usaha Negara