Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

DESKRIPSI TENTANG PEMAKNAAN KATA BERJUMLAH DALAM PASAL 83 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Judul:Deskripsi Tentang Pemaknaan Kata Berjumlah Dalam Pasal 83 Ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Oleh Mahkamah Konstitusi. Permasalahannya adalah: 1). Alasan-alasan yuridis apakah yang melandasi pemohon mengajukan Constitutional Review terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia? 2). Mengapa Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan terhadap kata berjumlah pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia?Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan yuridis yang melandasi pemohon mengajukan Constitutional Review terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan untuk mengetahui Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan terhadap kata berjumlah pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berguna secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu:alasan pengujian dan pemaknaan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap UUD RI 1945dan variabel terikat yaitu:Putusan Mahkamah Konstitusi30/PUU-XX/2022dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan analisis penulis terhadap putusan diperoleh jawaban bahwa:Alasan-alasan yuridis yang melandasi pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu:Pertama, Pasal 83 ayat (1) UU HAM khususnya sepanjang frasa “Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) yang dirumuskan secara limitatif.Kedua,Pasal 83 ayat (1) UU HAMtidak mencerminkan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Ketiga, Pasal 83 ayat (1) UU HAM menimbulkan adanya ketidakpastian dalam proses seleksi dan menimbulkan multitafsir.Keempat,Pasal 83 ayat (1) UU HAM membatasi yang hak warga negara untuk menjadi Anggota Komnas HAM; KelimaPasal 83 ayat (1) UU HAMmenutup partisipasi publik dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas proses.Alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan kata berjumlah pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena:Pertama, Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan kata “berjumlah” 35 (tiga puluh lima) yang diatur secara imperatif menjadi fakultatif.Kedua, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan memberikan pemaknaan kata berjumlah 35 menjadi berjumlah paling tinggi.

Kata kunci

Hak Asasi Manusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1DESKRIPSI TENTANG PEMAKNAAN KATA BERJUMLAH DALAM PASAL 83 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI · oai:ais:skripsi:3182