Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

13 hasil
Subjek: Perdagangan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SUSU BUBUK TANPA WAKTU TANGGAL KADALUARSA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul :Deskripsi Tentang Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Susu Bubuk Tanpa Waktu Tanggal Kadaluarsa. Rumusan Masalah yang dikaji Oleh Penulis adalah Mengapa terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan susu bubuk tanpa waktu tanggal kadaluarsa? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan susu bubuk tanpa waktu tanggal kadaluarsa Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yaitu, Dispartias Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Susu Bubuk Tanpa Waktu Tanggal Kadaluarsa. dan variabel terikat yaitu variabel yang terdiri dari Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Susu Bubuk Tanpa Waktu Tanggal Kadaluarsa Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sebagai berikut 1.Tuntutan Jaksa penuntut berbeda-beda 2. independensi hakim yang berbeda-beda 3. kualifikasi perbuatan tuntutan yang berbeda-beda 4. pertimbangan hakim yang memberatkan dan meringankan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan susu bubuk tanpa waktu tanggal kadaluarsa. Saran Pelaku usaha yang memperdangkan produk makanan kadaluarsa harus bertangungjawab dan Pelaku usaha dilarang memperdangkan barang makanan atau minuman yang kadaluarsa.karan bisa mengakibatkan ganguan kesehata. Kata Kunci :Deskripsi Putusan Hakim, Tindak Pidana Perdagangan Susu Bubuk Tanpa Waktu Tanggal Kadaluarsa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PENGADILAN DALAM SENGEKTA TRANSAKSI PERDAGANGAN KONTRAK BERJANGKA KOMUDITI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : Deskripsi Tentang Putusan Pengadilan Dalam Sengketa Transasksi perdagangan Kontrak Berjangka Komuditi. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah 1.Apa dasar Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan hakim Peninjauan Kembali menyatakan gugatan para Penggugat ditolak 2. Apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan para Penggugat dikabulkan. Tujuan penelitian ini adalah 1.Untuk menegtahui dasar Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan hakim Peninjauan Kembali menyatakan gugatan para Penggugat ditolak. 2. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan para Penggugat dikabulkan. Jenis penelitian yang di gunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan Hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, putusan Hakim dan kaida dasar. Variabel yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Variabel bebas yaitu Alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Peninjaun Kembali menyatakan gugatan para Penggugat ditolak serta hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan para Penggugat dikabulkan dalam Sengketa Transasksi Perdagangan Kontrak Berjangka Komuditi, variabel terikat dalam penelitian ini adalah penyelesaian sengketa transaksi kontrak berjangkakomuditi Hasil penelitian ini penulis menemukan 2 (dua) alasan Putusan Hakin yang menyatakan gugatan ditolak dan gugatan dikabulkan dalam Sengketa Transasksi Perdagangan Kontrak Berjangka Komuditi, sebagai berikut :1. a) Gugatan para Penggugat sempurna secara formil. b) Para Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya. 2. a) Gugatan para Penggugat sempurna secara formil. b) Para Pengguga mampu mendalilkan dalil gugatanya. Kata kunci: Putusan Pengadilan, Tentang Sengketa Transaksi Perdagangan Kontrak Berjangka Komuditi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PEMBAYARAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Pembayaran Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pembayaran restitusi oleh pelaku terhadap korban tindak pidana perdagangan orang? (2) Mengapa besarnya pembayaran restitusi yang dijatuhkan oleh hakim berbeda antara yang satu dengan yang lain? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pembayaran restitusi oleh pelaku terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. (2) Untuk mengetahui alasan besarnya pembayaran restitusi yang dijatuhkan oleh hakim berbeda antara yang satu dengan yang lain. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pembayaran restitusi oleh pelaku terhadap korban tindak pidana perdagangan orang adalah: a. Korban mengalami kehilangan kekayaan atau penghasilan. b. Korban mengalami kerugian Materil. 2. Alasan besarnya pembayaran restitusi yang dijatuhkan oleh hakim berbeda antara yang satu dengan yang lain disebabkan: a. Tuntutan restitusi Jaksa Penuntut Umum berbeda. b. Kerugian yang dialami korban berbeda. Adapun saran dari penulis terkait dengan pembayaran restitusi korban tindak pidana perdagangan orang antara lain: 1. Diharapkan pemerintah dapat menerapkan regulasi dalam penilian besaran pembayaran restitusi terkhususnya mengenai korban yang mengalami kerugian yang dideritanya sebab dari regulasi yang ada tidak diatur secara eksplisit terkait rincian penilaian material dan immaterial. 2. Diharapkan pemerintah dapat memperhatikan regulasi terkait besar kecilnya ataupun kategori penilain yang memiliki ambang batas pembayaran restitusi, sebab diperhatikan tuntutan yang dimintakan oleh Penuntut Umum lebih besar dari nilai kerugian yang diderita korban artinya adanya ketimbangan-timbangan yang terjadi pada penegak hukum (Penuntut Umum).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN BARANG TIDAK SESUAI STANDAR DI BAWAH ANCAMAN PIDANA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan hakim sehingga memutuskan tindak pidana perdagangan barang tidak sesuai standar kesehatan sangat redah dibawah ancaman pidana menurut undang-undang? Tujuan penelitian : Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim seingga memutuskan tiandak pidana perdagangan barang yang tidak sesuai standar sangat rendah dibwah ancaman pidana menurut undang-undang. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Barang Tidak Sesuai Standar Di Bawah Ancaman Pidanan sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan-putusan kasus tindak pidana perdagangan barang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Barang Tidak Sesuai Standar adalah sebagai berikut: Barang yang di perjual belikan memiliki harga yang rendah, Adanya Faktor-Faktor Yang Meringankan Terdakwa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul tulisan ini adalah “Deskripsi Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Bentuk tindak pidana perdagangan orang ? 2. Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang ? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis adalah sebagai berikut: 1. Bentuk tindak pidana perdagangan orang adalah a. Korban di pekerjakan sebagai pekerja seks komersial b. Pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malesya untuk benkerja sebagai Pembantu Rumah Tangga 2. Cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah a. Terdakwa menampung korban b. Terdakwa mencarikan pelanggan bagi korban c. Terdakwa memungut sebagian hasil upah bayaran d. Terdakwa mengirim korban dengan cara memalsukan dokumen 3. Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah a. Terdakwa ditahan b. Terdakwa dipidana c. Terdakwa dipidana denda

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah : Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1)Bagaimana bentuk cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang? Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang? dan 3) Bagaimana Pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui bentuk dan cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah bentuk dan cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan.Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi Bentuk pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang yaitu: a)Ekseploitasi Seksual. b)Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman dan pemindahan. c)Perdagangan anak. Cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang yaitu: a)Meminjamkan uang kepada korban. b)Mengajak secara langsung. c)Melalui media sosial. d)Pelaku menyiapkan semua keperluan para korban untuk keberangkatan. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan yaitu: a)Majelis hakim mempertimbangkan bentuk perbuatan terdakwa terhadap korban. b)Majelis hakim mempertimbangkan akibat perbuatan terdakwa terhadap korban. c) Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah: 1)Kepada Majelis Hakim Dalam membuat putusan, harus memperhatikan fakta dipersidangan. 2)Kepada pemerintah lebih meningkatkan peraturan tentang penanganan perdagangan orang, serta melakukan sosialisasi Kepada masyarakat. 3) Masyarakat dalam hal ini orang tua di harapkan menjaga anak perempuan dengan mendidiknya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN BARANG TIDAK SESUAI STANDAR

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1) Mengapa pelaku melakukan tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai standar ? 2) Bagaimana bentuk tindak pidana perdagangan barang tidak sesuai standar? 3)Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai standar?, Tujuan Penelitian adalah : 1) Untuk mengetahui Pelaku memperdagangkan barang tidak sesuai standar 2) Untuk mengetahui bentuk tindak pidana perdagangan barang tidak sesuai standar 3) Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai standar, Penelitian ini bersifat Deskriptif analisis artinya bahwa penelitian ini termasuk lingkungan penelitian , menjelaskan secara tepat serta men ganalisis peraturan perundang -undangan yang berkaitan dengan penelitian ini yak ni tindak pidana memeperdagangkan barang tidak sesuai standar, Jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif. sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Variable bebas dalam penelitian ini adalah penyebab, bentuk,cara, dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memperda gangkan barang tidak sesuai standar, Sedangkan Variabel Terikat dalam penelitian ini adalah Putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai standar. Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan maka diperoleh jawaban yaitu: 1) Alasan pelaku melakukan tindak pidana memperdagang kan barang tidak sesuai standar yaitu a) Karena banyak permintaan dari pelanggan b) Pelaku ingin mendapatkan keuntungan 2) Bentuk tindak pidana perdagangan barang tidak sesuai standar yaitu a) Pelaku memproduksi barang tidak sesuai stan dar b)Pelaku menjual atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar 3) Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai standar yaitu, a) Pelaku ditahan, b) Pelaku dipidana penjara, c) Pelaku membayar biaya perkara, Saran diharapkan agar Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 dapat dijalankan dengan maksimal bagi pihak pihak yang berperkara dalam tindak pidana tentang memperdagangkan barang tidak sesuai standar agar selalu konsisten menganalisis segala bentuk persoalan dan tambahan dalam hal pelaksanaan dan menggunakan cara yang bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PEMIDANAAN JUDEX FACTIE OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mengapa Judex Factie Menyatakan Putus Pemidanaan Tetapi Mahkamah Agung Atau Judex Juris Membatalkan Putusan Judex Factie Dengan Membebaskan Terdakwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim mahkamah agung yang membatalkan putusan pengadilan tinggi (Judex Factie) pada tingkat kasasi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking), dengan putusan yang membebaskan terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pemidanaan Judex Factie sedangkan, Variabel Terikat dari penelitian ini adalah Putusan Judex Factie dan Judex Juris dalam Tindak Pidana Perdagangan orang (Human Trafficking). Hasil penelitian menunjukan bahwa Alasan Judex Factie Menghukum Terdakwa dikarenakan Terdakwa terbukti sebagai penyelenggara negara, Terdakwa terbukti menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri, Terdakwa terbukti membawa warga negara indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Sedangkan, Alasan Judex Juris membebaskan terdakwa adalah Terdakwa bukan penyelenggara negara, dan Terdakwa tidak terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Saran Diharapkan kepada para majelis hakim yang mengadili setiap perkara terlebih khusus terhadap perkara tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) supaya dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa harus mempertimbangkan dengan baik agar tidak memiliki putusan yang berbeda terhadap kasus yang sama dan majelis hakim juga harus memperhatikan setiap unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa supaya memperoleh putusan yang sama dan kepada pihak pemerintah supaya ada badan pengawas yang mengatur agar tidak terjadi tindak perdagangan orang (Human Trafficking)

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini berjudul “Deskripsi tentang Penyebab dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Masalah dalam penelitian ini adalah; 1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang? dan 2) Bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku, korban dan Negara? Tujuan penelitian ini adalah; 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku, korban dan Negara. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan pada lima putusan yaitu; 1) Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Rtg, 2) Nomor 94/Pid.Sus/2016/PN Slw, 3) No: 83 /Pid.Sus/2011/PN.SMI, 4) Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Idm dan 5) Nomor 140 / Pid. Sus / 2017 / PN. Idm. Variabel bebas dalam dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian adalah akibat hukum terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) Penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah, faktor ekonomi yaitu terdakwa diberikan bayaran dari setiap pekerja yang direkrut dan faktor kebutuhan akan para perkerja. 2) Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang adalah; a. Bagi pelaku mendapat kurungan penjara dan denda; 1) Korban mengalami kerugian materil, 2) Korban Mengalami Gangguan Psikologis, 3) Korban Mengalami Cacat Fisik dan 4) Korban Mendapatkan Penambahan Restitusi. b Bagi negara yaitu Negara mengalami kerugian terhadap pendapatan karena keberangkatan para pekerja tidak diproses melalui pasar tenaga kerja sehingga menimbulkan lambatnya perekonomian negara. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka saran yang diberikan adalah; ditujukan kepada seluruh orang tua, agar lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak agar tidak menjadi korban perdagangan orang. Diharapkan para orang tua agar tidak menitipkan anak kepada orang-orang yang tidak dikenal

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS OPERANDI TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Motif dan Modus Operandi Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Permasalahan penelitian dalam penelitian ini adalah: Apa motif tindak pidana perdagangan orang? Bagaimana modus operandi tindak pidana perdagangan orang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui motif dan modus operandi tindak pidana perdagangan orang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas adalah motif dan modus operandi tindak pidana perdagangan orang dan variabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana perdagangan orang dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa motif terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah: faktor ekonomi dan faktor pekerjaan. Modus Operandi Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui bujuk rayu dengan iming-iming upah yang besar, perekrutan terhadap korban dan memberikan sponsor dan melakukan penyekapan terhadap korban.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis, adalah “ Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)”. Permasalahan pokok penelitian penulis adalah: “Apa Dasar Pertimbangan Hakim, sehingga terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku tindak pidana perdagangan Orang (Trafficking)”. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan Hakim, sehingga terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku tindak pidana perdagangan Orang (Trafficking)”. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif dengan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini adalah Studi Kepustakaan / Studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulis menyimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim, sehingga terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku tindak pidana perdagangan Orang (Trafficking)”,adalah sebagai berikut: 1. Jaksa yang memeriksa berbeda. 2. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa berbeda-beda. 3. Independensi dari majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa. 4. Hakim yang memeriksa berbeda. 5. Unsur subjektifitas (ada hal yang meringankan dan ada yang memberatkan) turut menentukan besarnya hukuman yang akan dijalani. Kata kunci : Hakim, Pelaku, Tindak Pidana, Perdagangan dan Orang

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN PIDANA PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU SATWA YANG DILINDUNGI

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul dari Skripsi ini adalah“Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Dilindungi”. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, kualitatif dengan jenis penelitian normative atau kepustakaan, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa putusan pengadilan negeri kupang, dapat digunakan penelitian normative atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian normative dilakukan untuk menghasilkan argumentsai teori atau konsepbaru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan maslah yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukan bahwa “Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Tindak Pidana Perdagangan satwa yang dilindungi” hakim yakin bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat di cela atas perbuatannya yaitu dilarang memperniagakan, menyimpan/memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang dilindungi. Hakim melihat alat-alat bukti yang ada di persidangan, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, serta unsur-unsur perbuatan yang merupakan salah satu unsur perbuatan yang melanggar peratruran perundang-undangan sehingga hakim memutuskan unsur pertanggungjawaban pidana. Kata Kunci : Putusan Hakim, perdagangan, satwa yang Dilindungi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judulskripsiini: “PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Mengapa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri membebaskan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 421 K/Pid.Sus/2015. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Mataram juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenaihal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan yakni, “Dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut” dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan “ Mengeksploitasi ekonomi” atau “Mengeksploitasi seksual” dalam pasal 88 undang-undang perlindungan anak serta “Proses” dan “cara” dalam melakukan “penyekapan, penyalahgunaan posisi rentan ” hingga “penjeratan utang” tidak terbukti sehingga pada akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail