Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

7 hasil
Subjek: Pajak Daerah
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP JUDICIAL REVIEW PASAL 1 ANGKA 28, PASAL 52 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul: Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Judicial Review Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945? Bagaimanakah akibat hukum yang timbul terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang bermanfaat secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: dasar pertimbangan hakim dan variabel terikat yaitu: putusan Mahkamah Konstitusi dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 karena pertama, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili. Kedua, Pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum dan ketiga, Pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum yang timbul terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yaitu: pertama, Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat dan kedua, adanya kekosongan hukum. Pencegahan terjadinya kekosongan hukum, maka Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk ketentuan baru sebagai dasar bagi pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik, khususnya penerangan jalan, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENERIMAAN PAJAK DAERAH SEBELUM DAN SELAMA COVID DI KOTA KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ANALISIS PENERIMAAN PAJAK DAERAH SEBELUM DAN SELAMA COVID DI KOTA KUPANG ABSTRAK Penelitian ini didasari karena adanya salah satu virus berbahaya yang disebut Covid-19 . Dengan adanya covid bukan hanya berdampak pada kesehatan saja tapi sangat berdampak juga pada aktivitas ekonomi. Penelitian dengan judul “Analisis Penerimaan Pajak Daerah Sebelum Dan Selama Covid Di Kota Kupang“ bertujuan untuk melihat perbandingan penerimaan pajak daerah sebelum dan selama covid terhadap pendapatan pajak hotel, restoran, hiburan, reklame dan penerangan jalan. Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada penelitian ini sampel yang digunakan adalah kumpulan data realisasi penerimaan pajak kota Kupang dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame dan penerangan jalan dari bulan Januari – Desember 2019 dan bulan Januari – Desember 2020. Penelitian ini menggunakan uji T-pa ired Sampel Test dengan menggunakan aplikasi SPSS versi 26. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hasil uji penerimaan pajak hotel dan hiburan menggunakan T-paired Sampel Test mengalami perbedaan sebelum dan selama covid. Sedangkan penerimaan pajak restoran, reklame dan penerangan jalan tidak mengalami perbedaan sebelum dan selama covid. Kata kunci : Pajak Daerah, Covid-19, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS EFEKTIFITAS DAN LAJU PERTUMBUHAN PAJAK DAERAH SERTA KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA KUPANG TAHUN 2016-2020

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rasio Efektivitas Pajak Daerah pemerintah Kota Kupang yang diukur dari tahun 2016-2020 mengalami kenaikan dan penurunan dari tahun ke tahun hal ini dapat dilihat dari Tahun 2016 sebesar 99,95% masuk dalam kriteria tidak efektif, Tahun 2017 sebesar 110% masuk dalam kriteria efektif, Tahun 2018 sebesar 95,18% masuk dalam kriteria tidak efektif, Tahun 2019 sebesar 101,51% masuk dalam kriteria efektif, Tahun 2020 sebesar 99,10% masuk dalam kriteria tidak efektif karena berada dibawah 100%. Hal ini disebabkan karena pemerintah daerah tidak dapat merealisasikan pendapatan daerah yang sesuai yang ditargetkan. Melalui analisis efektivitas dapat diketahui seberapa besar realisasi pajak daerah terhadap target yang seharusnya dicapai pada periode tertentu. Dengan adanya penargetan realisasi pajak daerah dimaksudkan agar mendorong kinerja pemerintah daerah dalam mencapai penerimaan daerah yang tinggi. Untuk Rasio Pertumbuhan Pajak daerah Pemerintah Daerah Kota Kupang yang diukur dari tahun 2016–2020, mengalami penurunan dari tahun ke tahun hal ini dapat dilihat untuk tahun 2017 sebesar 26,63% tahun 2018 sebesar 3,58% tahun 2019 13,8% dan tahun 2020 sebesar -8,34% hal ini dikarenakan dana transfer pusat dan lain – lain pendapatan yang sah tidak stabil Rasio pertumbuhan bermanfaat untuk mengetahui apakah pemerintah daerah dalam tahun anggaran bersangkutan atau selama beberapa periode anggaran, kinerja anggarannya mengalami pertumbuhan pendapatan secara positif atau negative. Untuk kontribusi Pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Daerah Kota Kupang yang diukur dari tahun 2016–2020. Pada tahun 2016 memiliki presentasi sebesar 48,94% masuk dalam kriteria baik. Pada tahun 2017 memiliki presentasi sebesar 43,08% di karenakan di bawah 50% masuk dalam kriteria baik. Pada tahun 2018 memiliki presentasi sebesar 53,11% masuk dalam kriteria sangat baik Pada tahun 2019 memiliki presentasi sebesar 54,62% masuk dalam kriteria sangat baik dan Pada tahun 2020 memiliki presentasi sebesar 59,98% masuk dalam kriteria sangat baik dikarenakan sudah diatas 50%.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Efektivitas digunakan untuk mengukur hubungan antara hasil pungutan suatu pajak dengan tujuan atau target yang telah ditetapkan. Efektivitas merupakan hubungan antara keluaran dengan tujuan atau sasaran yang harus dicapai. Dikatakan efektif apabila proses kegiatan mencapai tujuan dan sasaran akhir kebijakan (spendingwisely). Semakin besar ouput yang dihasilkan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang ditentukan, maka semakin efektif proses kerja suatu unit organisasi. Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran pajak Pendapatan Asli daerah adalah:“pendapatan asli Daerah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah., yang bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui untuk realisasi efektivitas pemungutan pajak daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kota kupang. Populasi dalam penelitian adalah mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan PAD mulai di pungut di Kota Kupang mulai dari Tahun 2017-2019. Sampel dalam penelitian ini adalah dokumen pajak pendapatan aslidaerahmulai dari tahun 2017-2019. Dalam penelitian ini digunakan Teknik pengumpulan Dokumentasi berupa catatan/dokumen tentang pajak daerah dan pendapatan asli daerah. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis yang bersifat deeskriptif kualitatif Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Efektifitas Pemungutan Pajak Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang sangat efektif. Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Laksim (2014) dengan judul Efektifitasn Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Dalam Kontribusi pada Pendapatan Daerah di Kabupaten Gianyar. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa Tingkat efektifitas Pemungutan Pendapatan Asli Daerah yang diukur dengan rasio efektifitas sangat efektif

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN 2018-2020

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK “ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN 2018-2020” tujuan penelitian ini yaitu (1) untuk mengetahui berapa besarnya kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Rote Ndao tahun 2018-2020,(2) untuk mengetahui berapa besarnya kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Rote Ndao tahun 2018-2020. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kauantitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah Badan Pendapatan Kabupaten Rote Ndao dengan objek penelitian besarnya PAD tahun 2018-2020. Penelitian ini menggunakan mmetode dokumentasi dengan menggunakan analisis data yaitu analisis kontribusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1)Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah Di Kabupaten Rote Ndao rata-rata mencapai 28,84% sehingga dapat dikategorikan sedang.(2)hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah Di Kabupaten Rote Ndao rata-rata mencapai 20,45% sehingga dapat dikategorikan sedang Kata kunci : pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan asli daerah

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK DAERAH UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN MALAKA (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ANALISIS EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI, DAN POTENSI PAJAKDAERAH UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (Studi Pada Dinas pendapatan daerah kabupaten malaka) NAMA : MARIA SELVIANA H.BRIA NIM : 17191635 PROGRAM STUDI : AKUNTANSI FAKULTAS : EKONOMI ABSTRAKSI Penelitian ini berjudul: “ANALISIS EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI, DAN POTENSI PAJAKDAERAH UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (Studi Pada dinas pendapatan daerah kabupaten malaka) ” Masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah tingkat pencapaian pungutan Pajak Daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah sudah berjalan efektif dan Pajak Daerah berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malaka yang menjadi persoalan penelitian adalah Apakah tingkat pencapaian pungutan Pajak Daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan sudah berjalan efektif dan Seberapa besar kontribusi pajak daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di kabupaten Malaka. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui tingkat pencapaian pungutan Pajak Daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan sudah berjalan efektif dan mengetahui kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah di kabupaten malaka. Konsep penelitian dalam penelitian ini adalah Efektivitas adalah tingkat pencapaian ghasil program dengan target yang ditetapkan. secara sederhana merupakan perbandingan outcome dengan output efektivitas menunjukan kesuksesan atau dalam pencapaian tujuan sebuah kegiatan/kebijakan dimana ukuran efektivitas merupakan refleksi output. efektivitas terkait dengan hubungan antara hasil dengan hasilnya yang sesungguhnya dicapai efektivitas merupakan hubungan antara output dengan tujuan. Kontribusi adalah suatu yang diberikan bersama-sama dengan pihak lain untuk tujuan biaya atau kerugian tertentu atau bersama. sehingga kontribusi yang dimaksud dapat diartikan sebagai sumbangan yang diberikan pajak daerah terhadap besarnya pendapatan asli daerah (PAD). Pendapatn asli daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan didalam daerah sendiri. pendapatan daerah tersebut dipungut berdasarkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Populasi penelitian ini adalah data yang digunakan diambil laporan xi realisasi anggaran pendapatan daerah kabupaten malaka dari tahun 2014-2020. populasi dalam penelitian ini akan melakukan analisis dengan metode deskriptif kuantitatif. Sampel dalam penelitian ini adalah laporan realisasi anggaran pendapatan daerah kabupaten malaka dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data dokumentasi. Dalam analisis data ini penulis mendeskripsikan indikator dari konsep penelitian pada analisis pendahuluan untuk mendapatkan gambaran umum dari objek Penelitian Yakni pajak daerah pada efektivitas, kontribusi dan pendapatan daerah Kabupaten Malaka.Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan penulis hasil analisis menunjukan bahwa Berdasarkan hasil analisis efektivitas pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malaka, maka Pada tahun 2016 efektivitasnya sebesar 141% dan Pendapatan Asli Daerahnya sebesar 29,26%,kemudian terjadi penurunan pada tahun 2017 sebesar 106% karena realisainya adalah Rp9.694.332.176,30 meningkat tetapi targetnya turun menjdi Rp9.125.512.690 sehingga efektivitasnya menurun, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerahnya meningkat sebesar 54,79% . Selanjutnya pada tahun 2018 terjadi penurunan sebesar 79% dibandingkan dengan tahun 2017, karena angka realisasinya adalah Rp7.841.376.585 tetapi angka targetnya adalah Rp9.917.676.276 meningkat sehingga efektivitasnya menurun, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerahnya menurun sebesar 41,05%, kemudian ada peningkatan pada tahun 2019 sebesar 108% karena angka realisasinya adalah Rp11.482.100.547 meningkat tetapi angga targetnya adalah Rp10.590.932.798 menurun sehingga efektivitasnya meningkat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerahnya meningkat sebesar 49,19% ,dan akhirnya pada tahun 2020 meningkat sebesar 109% dibandingkan dengan tahun lalu, karena angka realisasi adalah Rp7.821.348.711,54 dan target adalah Rp7.161.050.000 menurun sehingga efektivitasnya meningkat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerahnya meningkat sebesar 54,53% . Kata kunci: pajak daerah, pendapatan asli daerah, efektivitas, kontribusi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Perubahan Struktur PAD Kota Kupang

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Perubahan struktur PAD kota Kupang dilihat dari empat komposisi Pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sumber PAD lainnya yang sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perubahan struktur komponen Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan jenis dan besar kontribusinya sehingga bisa dilihat dari perubahannya. Penelitian ini mengunakan metode deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan data realisasi Pendapatan Daerah Kota Kupang tahun 2015 - 2019. Dari tahun ke tahun menunjukan bahwa struktur PAD berubah dilihat dari siklus diagramnya, dilihat dari ke-4 komposisi ada yang meninkat dan ada yang menurun. Perubahan struktur PAD yang paling menunjak terjadi pada komposisi Pajak daerah pada tahun 2015 dengan berkontribusi sebesar 51% dan pada tahun 2019 pajak daerah meningkat sebesar 93% dari hal inilah kita bisa melihat perubahan strukturnya dan diikuti dari potensi retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain – lain PAD yang sah. Hasil penelitian menunjukkan kontribusi PAD pada tahun 2015-2019 yang paling besar yaitu terjadi pada kontribusi Pajak Daerah sebesar 93,23% kriteri rasio kontribusi dari tahun 2015 ke tahun 2019 dikatakan sangat baik, karena rasio kontribusi diperoleh diatas 50%. Dalam hal ini diartikan bahwa pemerintah daerah kota kupang sangat baik dalam pengelolah pajak daerah sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap PAD yang besar. Berikut diikuti oleh rasio kontribusi retrinusi daerah menyatakan bahwa retribusi daerah memberikan kontribusi terhadap PAD sebesar 20,17%, kriteria rasio ini dikatakan sedang karena rasio kontribusi dibawah 30,01%, rasio kontribusi retribusi daerah terhadap PAD dari tahun 2015-2019 menyatakan bahwa belom mampu dalam mengoptimalkan petensi PAD. Kurangnya rasio kontribusi ini menunjukan bahwa upaya pemerintah kota kupang dalam menggali sumber penerimaan daerah yang berasal dari retribusi daerah masih jauh dari harapan. realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi terhadap PAD sebesar 10,76%, Dapat dilihat dari pernyataan (tabel: 4.6) pada tahun 2017-2019 menyatakan bahwa rasio kontribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dikatakan sangat kurang karena rasio kontribusi yang diperoleh di bawah 10,01%. Hal ini dikatakan bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan belom mampu dalam memberikan sumbangan kontribusi terhadap PAD, realisasi hasil pendapatan lain lain PAD yang sah memberikan kontribusi terhadap PAD sebesar 15,93%, pada tahun 2015 dan tahun 2016 bahwa kriteria rasio dikatakan kurang karena rasio kontribusi kurang dari 20,01%. Rasio kontribusi lain – lain PAD dikatakan sangat kurang karena rasio kontribusi yang diperoleh di bawah 10,01%. Rasio kontribusi pendapatan lain lain PAD yang sah sangat minim dalam memberikan kontribusi terhadap PAD. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan potensi PAD untuk mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari pusat, sehingga meningkatkan otonomi dan keleluasaan daerah (local discretion). Langkah penting yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah adalah menghitung potensi PAD yang riil dimiliki daerah. Untuk itu diperlihatkan metode penghitung potensi PAD yang sistematis dan rasional. Dilihat juga dari rasio pertumbuhan dari sumber-sumber PAD kota kupang dikatakan masih cukup baik, dengan peningkatan setiap sumber PAD dari tahun ke tahun kiranya pemerintah kota kupang lebih bekerja keras lagi dalam mengembangkan setiap sektor – sektor yang mampu memberikan pendapatan yang lebih besar sehingga pemerintah kota kupang lebih mandiri dalam proses pembangunan daerah dari berbagai aspek, sehingga mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat. Untuk meningkatka pertumbuhan PAD dilihat dari perubahan pertumbuhan ekonomi karena Pertumbuhan ekonomi merupakan suatu gambaran yang nyata dari dampak suatu kebijakan pembangunan yang dilaksanakan, khususnya dalam bidang ekonomi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail