Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP JUDICIAL REVIEW PASAL 1 ANGKA 28, PASAL 52 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Judul: Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Judicial Review Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945? Bagaimanakah akibat hukum yang timbul terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang bermanfaat secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: dasar pertimbangan hakim dan variabel terikat yaitu: putusan Mahkamah Konstitusi dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 karena pertama, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili. Kedua, Pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum dan ketiga, Pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum yang timbul terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yaitu: pertama, Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat dan kedua, adanya kekosongan hukum. Pencegahan terjadinya kekosongan hukum, maka Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk ketentuan baru sebagai dasar bagi pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik, khususnya penerangan jalan, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun

Kata kunci

Pajak Daerah, Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP JUDICIAL REVIEW PASAL 1 ANGKA 28, PASAL 52 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH · oai:ais:skripsi:3335

Publikasi terkait