ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadi disparitas putusan pengadilan Judex Factie dan putusan Judex Juris terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Kegunaan penelitian ini adalah kegunaan secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu:
variabel yang merupakan variabel yang mempengaruhi atau menjadi penyebab atau timbulnya variable dependent (terikat). Variable bebas dalam penelitian ini adalah terjadi disparitas putusan pengadilan Judex Factie dan putusan Judex Juris terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. dan variabel terikat : Variabel terikat merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variabel bebas. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah: Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana pembunuhan berencana.
Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: Berdasarkan pada hasil penelitian putusan yang telah dideskripsikan diatas, maka dapat ditemukan beberapa hal yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan judex factie dan judex juris terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu: putusan judex factie terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu Tuntutan penuntut umum yang berbeda, kualitas dari perbuatan terdakwa berdasarkan pada fakta persidangan, pembelaan dari terdakwa / Penasihat Hukum dalam persidangan, Adanya hal yang memberatkan dan meringankan dan Independensi Hakim yang memeriksa Perkara Putusan Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana karena alasan tuntutan penuntut umum berkaitan dengan penerapan hukum dan alasan Pembelaan dari Terdakwa / Penasihat Hukum berkaitan dengan penerapan hukum
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Analisis yuridis putusan Judex Factie dan Judex Juris dalam perkara keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Mengapa Majelis Hakim BPSK Mengabulkan Permohonan Pemohon. Mengapa Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan BPSK. Dan Mengapa Hakim Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan BPSK. Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui Pertimbangan Majelis Hakim BPSK dalam Mengabulkan Permohonan Pemohon. Untuk mengetahui Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan BPSK. Dan Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan BPSK. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah masalah yang telah penulis kemukakan diatas. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan putusan Pengadilan Mataram. Berdasarkan hasil penelitian kesimpulan yang diambil adalah Pemohon Keberatan/Konsumen telah mampu membuktikan adanya penyimpangan dari standart konstruksi bangunan. Putusan BPSK ternyata tidak memberikan kepastian hukum dan putusan BPSK tidak merincikan tanggung jawab yang harus dilakukan termohon. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Saran yang penulis berikan adalah Kepada Konsumen agar bisa berkomunikasi dengan baik kepada pihak developer serta mampu menjelaskan persoalan yang dihadapi untuk mencegah terjadinya sengketa. Kepada Pelaku usaha Agar bisa membangun bangunan yang sesuai dengan standard konstruksi yang ditetapkan. Kata Kunci :Putusan pengadilan, Sengketa Konsumen
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah:. DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan tetapi Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana perpajakan? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah:Untuk Mengetahui Alasan Hakim Pengadilan Negri Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Pemidanaan Tetapi Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana perpajakan. Sifat Penelitian bersifat Deskriptif dan Jenis Penelitian yaitu Penelitian Normatif,menggunakan Variabel Bebas dan variabel terikat. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1.) Alasan hakim pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan: a) Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana b) Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur surat dakwaan c) Judex Factie pada Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum. d) Adanya kekhilafan Judex Factie tingkat Pengadilan Tinggi dalam penerapanya. 2) Alasan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan: a) Perbutan Terdakwa bukan tindak pidana b) Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur surat dakwaan. Kata Kunci : Putusan Hakim Judex Factie, Judex Juris dalam Tindak Pidana Perpajakan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mengapa Judex Factie Menyatakan Putus Pemidanaan Tetapi Mahkamah Agung Atau Judex Juris Membatalkan Putusan Judex Factie Dengan Membebaskan Terdakwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim mahkamah agung yang membatalkan putusan pengadilan tinggi (Judex Factie) pada tingkat kasasi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking), dengan putusan yang membebaskan terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pemidanaan Judex Factie sedangkan, Variabel Terikat dari penelitian ini adalah Putusan Judex Factie dan Judex Juris dalam Tindak Pidana Perdagangan orang (Human Trafficking). Hasil penelitian menunjukan bahwa Alasan Judex Factie Menghukum Terdakwa dikarenakan Terdakwa terbukti sebagai penyelenggara negara, Terdakwa terbukti menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri, Terdakwa terbukti membawa warga negara indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Sedangkan, Alasan Judex Juris membebaskan terdakwa adalah Terdakwa bukan penyelenggara negara, dan Terdakwa tidak terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Saran Diharapkan kepada para majelis hakim yang mengadili setiap perkara terlebih khusus terhadap perkara tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) supaya dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa harus mempertimbangkan dengan baik agar tidak memiliki putusan yang berbeda terhadap kasus yang sama dan majelis hakim juga harus memperhatikan setiap unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa supaya memperoleh putusan yang sama dan kepada pihak pemerintah supaya ada badan pengawas yang mengatur agar tidak terjadi tindak perdagangan orang (Human Trafficking)
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul “Analisis Yuridis Penerapan Hukum Judex Factie Dan Judex Yuris DalamSengketa Kepemilikan Tanah” Masalah pokok penelitian adalah Mengapa Judex Factie menyatakan tidak berwenang mengadili tetapi Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan tanah? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tentang Judex Factie menyatakan tidak berwenang mengadili tetapi Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan tanah. Jenis penelitian adalah penelitian Normatif.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, sedangkan Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Judex Factie yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili dan Putusan Judex Yuris yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili. Dari hasil analisis penulis menunjukkan bahwa Judex Factie menyatakan tidak berwenang mengadili tetapi Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan tanah sebagai berikut: 1. Judex Factie tidak berwenang untuk mengadili perkara sengketa kepemilikan atas tanah karena:Mengenai kewenangan absolut,Dimanana Sertifikat Tanah yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara yang didalilkan diterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara aquo maka sengketa antara Para Penggugatdengan Para Tergugat merupakan sengketa Tata Usaha Negara dan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Peradilan Tata Usaha Negara. 2. Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan atas tanah karena: a. Dasar Gugatan penggugat Merupakan Perbuatan Melawan hukum. b. Sengketa penggugat dan tergugat tentang kepemilikan tanah yang membuat Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum. Kata Kunci:Judex Factie, Judex Yuris,Kepemilikan Tanah.