Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Tindak Pidana Perbankan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN DAN TURUT SERTA MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT TANPA IZIN USAHA DARI PIMPINAN BANK INDONESIA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum pelaku tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah motif pelaku dalam tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, bagaimanakah modus pelaku dalam tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia dan akibat hukum pelaku tindak perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui motif pelaku dalam tindak perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, untuk mengetahui modus pelaku dalam perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, untuk mengetahui akibat hukum pencemaran perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan tanpa ijin usaha dari pimpinan bank Indonesia, adalah : a. Mencari keuntungan b. Memenuhi kebutuhan atau biaya hidup terdakwa dan keluarganya. 2. Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat tanpa memperoleh izin dari bank Indonesiaa, adalah : a. Menyalahgunakan tanggung jawab dan kewenangan sebagai komisaris utama dan dewan komisaris. b. Meminta nasabah berinvestasi pada PT yang dikelola terdakwa dengan janji keuntungan sebesar 6 – 7%. c. Membuka koperasi tanpa ijin guna mengambil uang nasabah. 3. Akibat Hukum terhadap Pelaku, yakni: a. Para Terdakwa ditahan; b. Para terdakwa dikenai pemidanaan; c. Para Terdakwa dikenai pidana denda; dan d. Para terdakwa dikenai pembayaran biaya perkara. Kata Kunci : Motif, Modus , Akibat Hukum, Tindak Pidana Perbankan dan Turut Serta Menghimpun Dana dari Masyarakat Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM JUDEX YURIS MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTIE DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi adalah Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Judex Yuris Membatalkan Putusan Judex Factie Dalam Tindak Pidana Perbankan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan. Sifat penelitian ini adalah deskripsi dan Jenis penelitian ini adalah normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana perbankan. Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan, yaitu: 1. Judex factie salah menerapkan hukum 2. Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan. Saran/ rekomendasi penulis terhadap para penegak hukum, terkhususnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri agar: 1. Diharapkan Hakim Tidak lagi salah menerapkan unsur kesalahan terkait praktek perbankan yang tidak sehat. 2. Diharapkan Hakim Tidak lagi salah menerapkan unsur kesalahan terkait terdakwa tidak mencegah pt. ilham teguh melakukan pencaitan keuangan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PERBANKAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Perbankan”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana motif terjadinya tindak pidana perbankan? 2. Bagaimana modusterjadinya tindak pidana perbankan?3. Bagaimana akibat hukum terjadinya tindak pidana perbankan terhadap pelaku dan korban?Tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui Motif terjadinya tindak pidana perbankan. 2. Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana perbankan 3. Untuk Mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana perbankan terhadap pelaku dan korban. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Perbankan.Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Tindak Pidana Perbankan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan makamotif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana perbankanadalah sebagai berikut : 1. Motif : Untuk mendapatkan keuntungan. 2. Modus : Memproses pengajuan permohonan kredit menggunakan nama orang lain, Memalsukan dokumen debitur, merekayasa keuangan bank, mencairkan dana tanpa melakukan pengecekan lapangan 3. Akibat Hukum: Terdakwa ditahan, terdakwa dikenakan pidana penjara dan di kenakan denda.Saran yang penulis berikan adalah pimpinan bank atau pegawai bank serta seluruh nasabah di perbankan harus lebih teliti dalam melakukan tanggung jawab baik itu akan hak dan kewajiban, sehingga sistem kerja di suatu bank lebih terbina dan terpola dengan baik demi menjalankan fungsi bank yang sebagaimana mestinya. Kata Kunci : Motif, Modus, Akibat HukumTindak Pidana Perbankan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA DI PENGADILAN NEGERI

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah: DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA DI PENGADILAN NEGERI. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa terjadi disparitas putusan Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan yang dilakukan secara bersama dan Apa akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti yang dilakukan secara bersama dalam tindak pidana perbankan? Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan yang dilakukan secara bersama dan Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti yang dilakukan secara bersama dalam tindak pidana perbankan. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang- undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbankan Yang Dilakukan Secara Bersama Di Pengadilan Negeri dan variabel terikat yakni Putusan Hakim Tindak Pidana Perbankan. Hasil penelitian, menemukan 3 (tiga alasan) yang menjadi penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan yang dilakukan secara bersama yaitu karena: tuntutan jaksa penuntut umum yang berbeda, kualitas perbuatan pelaku dan hakim yang mengadili perkara berbeda. dan akibat hukum bagi pelaku tindak pidana perbankan adalah: Pelaku dipidana dan pelaku ganti rugi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail