Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Lalu Lintas
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Penelitian ini berjudul “Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian.”,tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya Disparitas putusan terhadap pelaku tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian.Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatife pendekatan yang mencakup penelitian hukum terhadap Penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi vertikal dan horizontal, penelitian perbandingan hukum dan penelitian sejarah hukum. Adapun maksud penggunaan jenis penelitian ini adalah disamping meneliti bahan-bahan yang ada (buku, peraturan perundang-undangan, penetapan, media internet, surat kabar, dan hasil penelitian yang diterbitkan) melalui bahan kepustakaan.Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang bersifat mengikat. Oleh karena itu dalam penelitian ini bahan Hukum Primer yang digunakan adalah : 1).Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); 2).Kitab Undang-Undang Hukum Aacara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 3).Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; 4).Putusan Pengadilan. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi kepustakaan.Studi kepustakaan adalah kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik ataumasalah yang menjadi obyek penelitian. Informasi tersebut dapat diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah, tesis, disertasi, ensiklopedia, internet, dan sumber-sumber lain. Terdapat 4 (empat) hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, antara lain :1) Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda. 2) Kualitas perbuatan terdakwa. 3) Independensi Hakim. 4) Faktor yang memberatkan dan meringankan.Adapun saran yang dapat penulis berikan berkaitan dengan disparitas penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia antara lain :1). Agar hakim harus lebih obyektif dalam memutus dan menjatukan putusan suatu kasus tindak pidana, agar tidak menimbulkan kecemburuan hukum di dalam masyarakat. 2). Diharapkan kepada majelis hakim untuk menjadi pribadi yang memiliki latar belakang individu yang baik, sehingga di dalam memutus suatu perkara lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum di dalam masyarakat. Kata Kunci: Disparitas, Putusan Pemidanaan, Tindak Pidana, Lalu Lintas

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANGGOTA TNI DI PENGADILAN MILITER

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi adalah “Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Anggota TNI Di Pengadilan Militer”. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengapa penjatuhan putusan hakim ada yang bebas dan ada pemidanaan dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anggota TNI .Tujuan Penelitian yaitu untuk mengetahui alasan penjatuhan putusan hakim ada yang bebas dan ada pemidanaan dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anggota TNI. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau (data sekunder) berupa putusan pengadilan. Data sekunder dalam penelitian ini terdiri dari tiga bahan hukum yaitu : 1. Bahan Hukum Primer, 2. Bahan Hukum Sekunder, 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian ini membuktikan bahwa adapun pertimbangan hakim sehingga pelaku tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anggota TNI, memutus ada yang bebas dan ada yang menjalani pemidanaan adalah sebagai berikut 1. Terdakwa diputus bebas karena : a. Salah satu unsur dalam dakwaan Pasal 310 ayat (2) jo pasal 229 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas tidak terpenuhi. b. Tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana. 2. Terdakwa diputus pemidanaan karena : a. Melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Seperti yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Umum. b. Melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban luka ringan serta telah mengakibatkan kerusakan kendaraan milik korban. Seperti yang diatur dalam Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Umum. c. Tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat melepaskan terdakwa dari tuntutan pidana. d. Semua unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi Kata Kunci : Tindak Pidana, Lalu Lintas, Tentara Nasional Indonesia (TNI)

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail