ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Deskripsi tentang penjatuhan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi diwilayah hukum pengadilan tipikor pada pengadilan negeri kupang dengan permasalahan sebagai berikut:Bagaimanakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berguna secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variable bebas yaitu: pertimbangan hakim dan variabel terikat yaitu: putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah :
1. Analisis putusan bebas oleh hakim karena:
a. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi
b. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum.
2. Analisis Putusan lepas dari segala tuntutan oleh hakim karena: Perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan tindak pidana.
Berdasarkan pada kesimpulan di atas, maka dapat disarankan sebagai berikut:
Bagi terdakwa. Diharapkan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama agar terhindar dari tindak pidana korupsi;
Bagi Penuntut Umum. Diharapkan agar lebih jeli dan teliti dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi mengenai alat bukti dan barang bukti dan harus membedakan antara perkara pidana dan perdata dalam pembuktian mengenai tindak pidana korupsi sehingga dapat menjerat para pelaku korupsi
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi adalah Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Judex Yuris Membatalkan Putusan Judex Factie Dalam Tindak Pidana Perbankan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan. Sifat penelitian ini adalah deskripsi dan Jenis penelitian ini adalah normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana perbankan.
Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan, yaitu:
1. Judex factie salah menerapkan hukum
2. Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan.
Saran/ rekomendasi penulis terhadap para penegak hukum, terkhususnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri agar:
1. Diharapkan Hakim Tidak lagi salah menerapkan unsur kesalahan terkait praktek perbankan yang tidak sehat.
2. Diharapkan Hakim Tidak lagi salah menerapkan unsur kesalahan terkait terdakwa tidak mencegah pt. ilham teguh melakukan pencaitan keuangan
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini : “Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Putusan Bebas Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Malpraktik Dokter”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Mengapa Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter ? 2. Mengapa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menjatukahkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter ? Tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter. 2. Untuk mengetahui alasan hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter dan alasan hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana malpraktik dokter. Sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah tentang tindak pidana Malpraktik Dokter.
Berdasarkan hasil penelitian maka ada menjadi alasan hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas yaitu : 1. Jaksa Penuntut umum tidak dapat membuktikan kelalaian para terdakwa; 2. Tidak terpenuhinya unsur pemalsuan surat. Sedangkan alasan hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menjatuhkan putusan pemidanaan yaitu : 1. Judex Facti salah menerapkan hukum; 2. Para Terdakwa tidak menyampaikan resiko yang akan terjadi kepada keluarga korban. Saran yang diberikan oleh penulis adalah : 1. Supaya Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan harus memperhatikan dengan teliti hal apa yang dimuat dakwan dan juga teliti dalam mengajukan alat bukti. 2. Kepada Hakim supaya memperhatikan fakta persidangan dan keterkaitan alat bukti sehingga dalam menjatuhkan putusan memenuhi rasa keadilan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Pengaruh Penggunaan Enzim Lipase Terhadap Kualitas Keju
Klaes. M. A)* Ledo. M. E. S) ** Daud. Y)**
Enzim Lipase berperan dalam pembebasan lemak susu sehingga memberikan flavor pada keju. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaruh penggunaan enzim lipase terhadap kualitas keju ditinjau dari parameter rasa, aroma, tekstur, warna dan asam lemak bebas pada keju. Metode yang digunakan ialah metode eksperimen, metode titrasi dan metode uji hedonik dengan menggunakan Rancangan Acak Lengkap (RAL) dengan 3 taraf perlakuan 3 kali ulangan dan 1 kontrol yaitu kontro kontrol(+) dengan variasi konsentrasi lipase mild di peroleh total 15 unit percobaan. Data yang di peroleh dianalisis secara kuantitatif dan kaualitatif dengan menggunakan uji anova. Dalam penelitian ini yang diuji yaitu kadar asam lemak bebas dan uji hedonik. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa kadar asam lemak bebas palmitat dan asam lemak oleat tertinggi terdapat pada kontrol positif (+) tanpa variasi konsentrasi lipase, dengan rata-rata asam palmitat 8,2% dan rata-rata asam oleat 9,0% Sedangkan hasil uji hedonik pada keju diperoleh dari tingkat kesukaan panelis tidak teratih pada warna, rasa, aroma dan tekstur memiliki kesukaan tertinggi pada perlakuan P3 dengan variasi konsentrasi lipase dari kecambah biji kesambi 0,75 g dengan nilai rata-rata warna(14,8), rasa (14,6), aroma (14,8), tekstur (14,4). Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan enzim lipase dari kecambah biji kesambi terhadap kualiatas keju memiliki pengaruh yang sangat nyata pada kadar asam lemak, dan juga uji hedonik warna, rasa, aroma dan tekstur keju.
Kata kunci: Lipase, keju,asam Lemak bebas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas namun Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan. Dengan Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Dasar Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas akan tetapi Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi putusan pemidanaan. Berdasarkan hasil penelitian maka dasar pertimbangan hakim pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan adalah karena alat bukti yang diajukan oleh Penuntut umum tidak memenuhi batas minimum pembuktian. Dengan alasan bahwa keterangan yang diperoleh dari saksi tanpa didukung oleh keterangan saksi lainnya atau alat bukti lainnya sehingga majelis hakim berpendapat bahwa satu saksi tidak dapat dipakai untuk menjatuhkan pidana pada diri seseorang atau dengan kata lain seorang saksi bukan saksi/unus testis nullus testis dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Sedangkan dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan karena Judex Facti telah salah dan tidak menerapkan peraturan hukum sebagai mana mestinya serta tidak mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas kehendak bebas sebagai tanggung jawab etis berdasarkan tinjauan etis biblis Kejadian 1:26-28 serta relevansinya bagi pemuda/i di Jemaat GMIT Emaus Liliba. Latar belakang penelitian ini berangkat dari realitas kehidupan pemuda yang berada di tengah perubahan sosial, budaya, dan perkembangan teknologi yang berlangsung secara cepat dan kompleks. Kondisi tersebut kerap membentuk cara pandang terhadap kebebasan secara individualistik, pragmatis, dan terlepas dari dimensi tanggung jawab etis serta relasi iman. Situasi ini menuntut suatu kajian teologis yang mampu menempatkan pemahaman tentang kehendak bebas dalam kerangka iman Kristen yang berakar pada identitas manusia sebagai gambar dan rupa Allah (imago Dei). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji konteks historis dan motivasi teologis Kejadian 1:26-28, mengidentifikasi nilai-nilai etis yang terkandung di dalam teks tersebut, serta merumuskan relevansinya bagi kehidupan pemuda/i di Jemaat GMIT Emaus Liliba. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap teks Alkitab dan literatur teologis yang relevan, serta refleksi kontekstual terhadap dinamika kehidupan pemuda dalam lingkungan gereja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejadian 1:26-28 lahir dalam konteks krisis identitas umat Israel dan berfungsi sebagai pernyataan teologis yang menegaskan kembali martabat manusia sebagai imago Dei. Kehendak bebas dipahami sebagai anugerah Allah yang melekat pada identitas manusia, namun tidak bersifat otonom mutlak, melainkan selalu terikat pada tanggung jawab etis dalam relasi dengan Allah, sesama, dan seluruh ciptaan. Nilai-nilai etis yang terkandung dalam teks ini meliputi kekudusan hidup, tanggung jawab moral, pengelolaan kuasa secara etis, serta partisipasi manusia dalam mandat budaya Allah. Relevansi etis Kejadian 1:26-28 bagi pemuda/i GMIT Emaus Liliba terletak pada panggilan untuk menghidupi kebebasan secara bertanggung jawab di tengah tantangan kehidupan modern. Pemuda dipanggil untuk memahami kebebasan bukan sekadar sebagai hak pribadi, melainkan sebagai sarana menghadirkan kemuliaan Allah melalui kehidupan yang berintegritas, relasi yang membangun, serta keterlibatan aktif dalam pelayanan gereja dan tanggung jawab sosial sebagai wujud iman Kristen yang hidup dan nyata.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi berjudul “Gereja Dan Penyandang Disabilitas” dengan sub judul “Suatu Tinjauan Teologis Terhadap Pemikiran Nancy Eiesland Tentang Teologi Pembebasan Sebagai Upaya Pemberdayaan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Implikasinya Bagi Jemaat Disabilitas di Jemaat GMIT Lelakapa Meoain Klasis Rote Barat Daya” ditulis oleh Gresty Felendy Pandie. Realita pergumulan jemaat GMIT Lelakapa Meoain Klasis Rote Barat Daya, terdapat 12 orang penyandang disabilitas dan dalam realita ini gereja tidak melakukan upaya pemberdayaan terhadap mereka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Tujuannya agar dapat memahami dan menjelaskan fenomena serta dapat mengenal lebih dalam mengenai pikiran tokoh dan dapat memahami pikiran dan ide dari tokoh tersebut. Metode studi tokoh dengan model kualitatif juga berbasis pada metode kepustakaan. Skripsi ini membahas hubungan antara gereja dan penyandang disabilitas dalam perspektif teologis, dengan fokus pada pemikiran Nancy Eiesland mengenai teologi pembebasan disabilitas sebagai sarana pemberdayaan. Studi ini bertujuan untuk meninjau bagaimana pemikiran Eiesland dapat diimplementasikan dalam konteks Jemaat GMIT Lelakapa Meoain, Klasis Rote Barat Daya, khususnya dalam mendobrak stigma dan diskriminasi yang masih kerap dialami oleh penyandang disabilitas dalam kehidupan bergereja. Penelitian ini menawarkan kerangka teologis yang inklusif dan transformatif bagi gereja. Teologi ini menuntut gereja untuk tidak hanya bersikap ramah terhadap disabilitas, tetapi juga menjadi ruang yang aktif dalam memberdayakan dan melibatkan penyandang disabilitas secara setara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun GMIT Lelakapa Meoain telah menunjukkan beberapa upaya positif, namun masih terdapat ruang bagi pengembangan pendekatan teologis yang lebih kontekstual dan memberdayakan, sebagaimana digagas oleh Eiesland.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Pendidikan Kristiani yang Membebaskan: Suatu Tinjauan Pendidikan Agama Kristen terhadap Model Pendidikan Kristiani Orang Tua Generasi X kepada Remaja Generasi Z di Jemaat GMIT Glorya Tuatuka.” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali model pendidikan Kristiani yang terjadi dalam relasi antara orang tua Generasi X dan remaja Generasi Z, khususnya dalam konteks konflik yang sering muncul, serta bagaimana pendidikan Kristiani yang membebaskan dapat menjadi pendekatan transformatif dalam membangun relasi yang lebih dialogis di tengah kehidupan keluarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara terhadap 20 responden yang terdiri dari 10 orang tua dan 10 remaja di Jemaat GMIT Glorya Tuatuka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pendidikan dari orang tua terhadap anak belum sepenuhnya membebaskan. Hal ini disebabkan oleh pebedaan generasi sehingga mempengaruhi cara pandang, pola pikir dan pola komunikasi dari orang tua dan remaja. Meskipun demikian, ditemukan adanya upaya dari orang tua dan remaja untuk membangun relasi yang membebaskan dalam keluarga. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori Generasi X, Generasi Z, teori konflik, serta konsep Pendidikan Kristiani yang Membebaskan menurut Paulo Freire. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan nilai-nilai dialogis, kesetaraan, dan kesadaran kritis sebagaimana yang ditawarkan dalam pendidikan yang membebaskan sangat relevan dalam membangun hubungan yang sehat antara orang tua dan remaja. Refleksi teologis dalam penelitian ini menekankan pentingnya keluarga sebagai ruang pembentukan iman dan karakter Kristen yang kontekstual dan membebaskan. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan baik keluarga maupun gereja, khususnya Jemaat GMIT Glorya Tuatuka, agar mengambil peran aktif dalam memfasilitasi pendidikan keluarga yang membebaskan, melalui pelatihan, pendampingan pastoral, dan pembinaan iman yang kontekstual.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk pertama mengeksplorasi pemahaman para pemuda-pemudi pelaku seks bebas di Jemaat Silo Naikoten 1 tentang tubuh. Kedua menjelaskan makna esensial dari Teologi Tubuh Paus Yohanes Paulus II terhadap para pemuda-pemudi pelaku seks bebas. Penelitian ini memakai metode kualitatif dan terdiri dari 10 sampel terdapat 5 laki-laki dan 5 perempuan. Penulis juga mengkaji dan mendalami berbagai sumber yang berhubungan dengan tema tulisan ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pemuda-pemudi Jemaat Silo Naikoten 1 tentang makna tubuh itu beragam seperti menganggap tubuh sebagai objek pemuas nafsu, penghasil uang, struktur kehidupan. Dimana para pelaku seks bebas melihat kalau tubuh itu di pandang sebagai objek yang bisa untuk memuaskan nafsu badani mereka terlebih lagi mereka juga memandang kalau tubuh itu indah dan bisa diperjual belikan sehingga tidak melihat sebagai sebuah ciptaan Allah yang kudus.
Berdasarkan pemahaman Paus Yohanes Paulus II tentang tubuh maka Teologi Tubuh melahirkan sebuah refleksi iman tentang makna seksual manusia. Pemaparan ajaran dalam Teologi Tubuh hendak mengajak umat beriman dan menanggapi berbagai perilaku dan gagasan menyimpang tentang pemahaman umum manusia tentang tubuh dalam perspektif iman. Hakikat tubuh sering diasumsi secara keliru. Tubuh dipandang sebagai objek pemuas seksual dan mengandung unsur komoditi dalam perekonomian.
Oleh karena itu hasil analisa dapat disimpulkan bahwa pertama tubuh bukan lagi sebuah objek seksual dan sebagai alat untuk diperjual belikan. Kedua tubuh bukan lagi seonggok daging melainkan tubuh merupakan cara kita untuk berkomunikasi. Karena itu tubuh yang hadir merupakan sebuah kesatuan antara tubuh dengan pribadi ini tergambar dalam bahasa dalam tubuh yang tercetak saat manusia dilahirkan. Tubuh dapat mengungkapkan apa yang tak terlihat menjadi terlihat, sehingga tubuh memiliki nilai keluhuran dan keilahiannya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Song adalah seorang Teolog yang berteologi tentang Teologi Pembebasan. pembebasan ini tumbuh dalam pengalamannya bahwa hanyan Pembebasanlah yang merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan penderitaan yang dialami masyarakat Asia. Song merasa penderitaan yang dialami oleh masyarakat Asia ini tidak akan berakhir kalau masih menggunakan cara berteologi dari Barat, Song juga berpendapat bahwa semua orang bebas berteologi dengan konteks mereka masing-masing tanpa dipengaruhi oleh konteks orang lain. Melalui tulisan ini, akan dibahas secara kritis terhadap nilai yang dapat digali dari pokok pikiran Song mengenai penderitaan. Transposisi juga dapatlah kita maknai sebagai salah satu konsep untuk memerangi penderitaan yang terjadi di lingkup GMIT. Konsep teologi pembebasan ini menjadi relevan dalam konteks GMIT yang sedang mengalami penderitaan kemiskinan dan penderitaan bencana alam. GMIT harus bekerja memerangi penderitaan tersebut, tulisan ini diharapkan juga dapat menjadi salah satu tawaran untuk dipertimbangkan guna diterapkan dalam konteks GMIT.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi penulis adalah :analisis yuridis pembatalan putusan bebas Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung dalam tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana. Rumusan Masalah yang dikaji adalah Mengapa pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan serta menjelaskan. Data yang digunakanaadalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaanya itu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah, Tidak terbuktinya unsur tindak pidana dalam membantu melakukan pembunuhan berencana dalam pasal 340 sebagai dakwaan primair, Tidak terbuktinya unsur tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencan dalam pasal 338 kuhp sebagai dakwaan subsaidir, Tidak terbuktinya semua dakwaan primair,susidair,lebih subsidair ,lebh-lebih subsidair, Keterangan terdakwa bersesuaian dengan keterangan saksi korban dan juga visum et repertum (VE R) pada puskesmas, Kesalahan dalam penerapan hukum oleh Pengadilan Negeri, Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pasal 340 jo pasal 56 kuhp dan dakwaan primair dan Terdakwa terbukti memberikan sebilah parang. Saran dari penulis diharapkan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, memberikan pertimbangan hukum yang baik mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dan teliti untuk melihat kualitas perbuatan terdakwa. Kepada pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk’ lebih berhati-hati memberikan/meminjamkan barang/alat tajam kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melakukan kejahatan lainnya karena dapat dikenakan sanksi pidana. Kata Kunnci : Pembatalan Putusan Bebas, Mahkamah Agung, Pembunuhan Berencana
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kasus kekerasan pada perempuan, anak, dan perdagangan orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan persoalan sosial yang sudah ada pada tingkat darurat. Akibatnya banyak masyarakat dan jemaat yang sudah menjadi korban. Hal ini membuat banyak lembaga-lembaga masyarakat dan keagamaan terlibat dalam upaya pemberantasan. Rumah Harapan GMIT, yang merupakan shelter atau rumah aman bagi para korban, adalah salah satu lembaga gerejawi yang didirikan GMIT dalam menggumuli ketiga kasus di atas. Kehadiran shelter ini bertujuan untuk membebaskan mereka yang menjadi korban. Apa yang melatar-belakangi terbentuknya pelayanan sosial Rumah Harapan GMIT? Apa yang membedakan Rumah Harapan GMIT dan instansi lain dalam pelayanan sosial? Secara teologis, refleksi apa yang bisa dikembangkan terhadap keterlibatan sosial Rumah Harapan GMIT?
Dalam tulisan ini, penulis pertama-tama mendeskripsikan tentang latar belakang dan sejarah berdirinya Rumah Harapan GMIT. Setelah itu, penulis juga melihat Teori Teologi Sosial Gustavo Gutierrez yang berjuang bagi kesejahteraan kaum miskin dengan menghasilkan sebuah teologi pembebasan (Theology of Liberation) bagi kaum miskin di Amerika Latin. Teologi yang dikembangkan Gutierrez ini menjadi sebuah landasan teori bagi penulis untuk melihat konteks sebagai sumber berteologi, kemudian penulis menggunakan 4 aspek Teologi sosial dari J.B Banawiratma untuk menganalisa konteks dan menemukan tema yang dapat dikembangkan sebagai refleksi kritis terhadap pelayanan sosial yang dilakukan Rumah Harapan GMIT.
Tema yang dimaksud adalah pembebasan. Alkitab mencatat berbagai karya pembebasan, terutama yang dilakukan Allah dalam Perjanjian Lama, yaitu: Pembebasan Allah melalui tradisi Tahun Yobel dan Tahun Sabat, Pembebasan Allah pada masa Pembuangan di Babel, sementara dalam Perjanjian Baru pembebasan itu terjadi melalui karya pelayanan Yesus, para Rasul dan Jemaat Mula-mula. Kepedulian dan keberpihakan kepada kaum yang tertindas dan para korban menjadi pergumulan bersama yang dihadapi dalam konteks Perjanjian Lama, Perjanjian Baru, Amerika Latin dan konteks pelayanan GMIT.
Dalam konteks GMIT pada masa kini, idealnya karya pembebasan Allah hadir melalui Pelayanan Rumah Harapan GMIT. Karya pembebasan Allah bagi bangsa Israel dan umat Perjanjian Baru dapat menjadi inspirasi dan teladan bagi tindakan pembebasan yang sedang dilakukan oleh GMIT melalui Rumah Harapan GMIT. Sebagaimana karya Allah tersebut sungguh-sungguh membebaskan, demikian juga GMIT dalam pelayanan sosialnya lewat Rumah Harapan harus menunjukan kehadiran dan penyertaan Allah bagi para korban karena ketidakadilan yang dihadapi. Upaya pembebasan seperti yang dilakukan Allah adalah standard dalam pelayanan sosial, sehingga kesaksian GMIT menjadi bukti nyata bahwa Allah selalu ada bagi orang-orang yang membutuhkan keadilan untuk menolong mereka tetap melanjutkan kehidupan.
Kata-kata Kunci : Peran Sosial, Teologi Pembebasan, Rumah Harapan GMIT, keadilan, Pembebasan Allah
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mengapa Judex Factie Menyatakan Putus Pemidanaan Tetapi Mahkamah Agung Atau Judex Juris Membatalkan Putusan Judex Factie Dengan Membebaskan Terdakwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim mahkamah agung yang membatalkan putusan pengadilan tinggi (Judex Factie) pada tingkat kasasi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking), dengan putusan yang membebaskan terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pemidanaan Judex Factie sedangkan, Variabel Terikat dari penelitian ini adalah Putusan Judex Factie dan Judex Juris dalam Tindak Pidana Perdagangan orang (Human Trafficking). Hasil penelitian menunjukan bahwa Alasan Judex Factie Menghukum Terdakwa dikarenakan Terdakwa terbukti sebagai penyelenggara negara, Terdakwa terbukti menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri, Terdakwa terbukti membawa warga negara indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Sedangkan, Alasan Judex Juris membebaskan terdakwa adalah Terdakwa bukan penyelenggara negara, dan Terdakwa tidak terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Saran Diharapkan kepada para majelis hakim yang mengadili setiap perkara terlebih khusus terhadap perkara tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) supaya dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa harus mempertimbangkan dengan baik agar tidak memiliki putusan yang berbeda terhadap kasus yang sama dan majelis hakim juga harus memperhatikan setiap unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa supaya memperoleh putusan yang sama dan kepada pihak pemerintah supaya ada badan pengawas yang mengatur agar tidak terjadi tindak perdagangan orang (Human Trafficking)
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini : “TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBATALKAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI TERHADAP SALAH SATU PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor : 264/Pid.B/2015/PN.Sag dan Putusan Nomor : 273 K/Pid/2016)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Bebas Pengadilan Negeri SanggauTerhadap Salah Satu Pelaku Tindak Pidana Pencurian?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor : 273 K/Pid/2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 264/Pid.B/2015/PN.Sag . Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri sanggau dengan pertimbangan bahwa perbuatan Suherman (Terdakwa I) dan Amonius Rino (Terdakwa II) dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal Tindak pidana dalam pasal 363 Ayat (1), ke-3, ke-4, ke-5 yaitu unsur setiap orang, Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Unsur Dengan Maksud untuk memiliki secara melawan Hukum, Unsur dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.Judex Facti tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa II (Amonius Rino). Peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya olehnya Pengadilan Negeri Sanggau yaitu dalam hal penerapan hukum pembuktian. Khusunya pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan “surat putusan pemidanaan memuat pertimbangan hukum yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa” .dalam hal ini Pengadilan Negeri sanggau kurang pertimbangan hukum nya dalam menjatuhkan pidana. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidan Pencurian dengan pemberatan dan putusan bebas
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Salah satu aspek kehidupan yang berpengaruh dalam tatanan manusia yaitu pertanian. Dalam aspek ini petani memiliki peranan penting dalam mengupayakan berbagai cara untuk memenuhi kehidupan. Namun dalam upaya-upaya yang dilakukan oleh petani dapat membuat petani hidup dalam sistem sosial yakni sistem ijon yang berdampak pada ketidakadilan. Petani merasakan ketidakadilan dengan praktik sistem ijon yang dilakukan oleh warga jemaat. Skripsi ini membahas tentang praktik sistem ijon yang dilakukan oleh warga jemaat Toru Ahu yang berdampak pada ketidakadilan dengan judul “Gereja dan Sistem Ijon” (Suatu Tinjauan Teologi Sosial Terhadap Keterlibatan Gereja Dalam Praktik Sistem Ijon di Warga Jemaat Toru Ahu Dan Implikasinya Bagi GKS Jemaat Toru Ahu). Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat keterlibatan gereja dalam menyikapi praktik sistem ijon di GKS Jemaat Toru Ahu yang menimbulkan ketidakadilan. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi yakni mengamati fenomena yang terjadi, mendeskripsikan dan menganalisis. Penulis menganalisis ketidakadilan dalam praktik ijon dengan menggunakan teori Paulo Freire tentang Pendidikan Kaum Tertindas. Freire membahas mengenai kebebasan bagi orang-orang yang mengalami ketidakadilan serta memberi penyadaran diri bagi penguasa (tengkulak), kaum tertindas (petani), dan gereja. Perilaku dan sikap yang baik dapat menghasilkan keadilan dan penyadaran diri dengan melandaskan Kasih Allah dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Dari hasil penelitian di GKS Jemaat Toru Ahu khususnya dalam praktik sistem ijon yang telah menimbulkan ketidakadilan bagi jemaat. Gereja memberi kesadaran bagi jemaat sehingga dalam melaksanakan praktik sistem ijon berpatokan pada persekutuan sehingga memperoleh keadilan. Keadilan merupakan sikap yang harus dilakukan oleh setiap orang dalam memenuhi kebutuhan hidup berdasarkan kasih Kristus. Oleh karena itu, gereja harus bekerjasama dengan pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan jemaat. Bekerjasama dalam sebuah persekutuan merupakan keadilan dan wujud dari kesadaran manusia dalam merespon Anugerah Allah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judulskripsiini: “PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Mengapa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri membebaskan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 421 K/Pid.Sus/2015. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Mataram juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenaihal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan yakni, “Dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut” dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan “ Mengeksploitasi ekonomi” atau “Mengeksploitasi seksual” dalam pasal 88 undang-undang perlindungan anak serta “Proses” dan “cara” dalam melakukan “penyekapan, penyalahgunaan posisi rentan ” hingga “penjeratan utang” tidak terbukti sehingga pada akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini: “Tinjauan Yuridis Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Penghinaan”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Dalam Tindak Pidana Penghinaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 43/Pid.B/2017/PN Sim, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 963 K/Pid./201. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Simalungun telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Penghinaan dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Simalungun juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan berupa dakwaan alternatif yakni, “ pasal 310 ayat (1) undang-undang KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum menurut majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak terbukti sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana tetapi jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan putusan hakim pengadilan negeri sehingga penuntut umum mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung, untuk itu Mahkamah Agung mempertimbangkan semua yang diajukan di persidangan hingga Mahkamah Agung memberi putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi kajian yuridis penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu oleh mahkamah Agung Republik Indonesia., Masalah pokok dalam penulisan ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu. Jenis penelitian hukum yang di gunakan adalah normatif dan bersifat deskriptif subyek penelitian adalah putusan pengadilan jakarta barat dan Mahkamah Agung pengumpulan data di lakukan dengan Studi dokumen kemudian data di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian 1 Hakim menjatuhkan putusan bebas karena tidak terpenuhi unsur unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum 2, Hakim Mahkamah Agung menguatkan Putusan pengadilan negeri karena judex fackti sudah benar menerapkan hukum. Saran Pemerintah maupun pihak yang berwenang sebaiknya dapat memberikan arahan mengenai tindak pidana pemalsuan Akta otentik, saran hendaklah Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan upayakan hukum kasasi perlu mencari bukti bukti yang baru Kata kunci Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu