Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Tuntutan Penuntut Umum
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

:“Disparitas Putusan PemidanaanTerhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat”.. Masalah penelitian dalam tulisan ini, “ Mengapa terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat?”.Tujuan penelitan Untuk Mengetahui penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat? Jenis penelitian ini menggunakan Penelitian Hukum Normatif. Sifat Penelitian ini Bersifat Deskripsi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan hasil penelitian maka yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat antara lain : 1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berbeda-beda 2. Indenpendisi Hakim 3. Hakim Yang Memutus Perkara Berbeda Beda 4. Kualitas Perbuatan Terdakwa berbeda 5. Keadaan Memberatkan Dan Meringankan Dalam Persidangan Saran Setelah penulis memaparkan beberapa kesimpulan terhadap skripsi ini, maka penulis akan memberikan saran sebagai berikut: 1. Diharapkan kepada para penegak hukum khususnya kepada jaksa Penuntut Umum harus lebih berhati-hati dalam merumuskan surat dakwaan sehingga benar-benar dapat menggambarkan secara nyata mengenai tindak pidana yang dapat didakwakan kepadapelaku tindak pidana pemalsuan surat 2. Diharapkan agar Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta memberikan pertimbangan hukum yang adil mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa,dan merumuskan keyakinannya yang lebih teliti melihat kualitas perbuatan terdakwa sehingga nampak konsistensi antara pidana yang dijatuhkan dengan penalaran hukum oleh Hakim tentang berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PEMIDANAAN YANG LEBIH RENDAH DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini:“DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PEMIDANAAN YANG LEBIH RENDAH DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA”.. Masalah penelitian dalam tulisan ini, “Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalammenjatuhkanpidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasuspembunuhan berencana?”.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor:237/Pid.B/2018/PN Pbr, Nomor: 1598/Pid.B/2019/PN Jkt Utr, Nomor: 83/Pid.B/2013/PNKdl, Nomor:113/Pid.B/2012/PN Wnp, Nomor: 177/Pid.B/2014/PN Sda. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dibawah tuntutan Penuntut Umum dengan pertimbangan Hakimberdasarkan Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda-beda, Hakim yang memeriksa Putusan berbeda-beda, berdasarkan kemandirian Hakim dan berdasarkan unsur subjektifitas yakni dalam menjatuhkan putusan dan hal-hal yang dapat meringankandalam persidangan seperti: terdakwa bersikap baik dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan karena merasa kasihan terhadap anak dan istri korban, terdakwa masi muda dan punya kesempatan besar untuk memperbaiki tingkah lakunya,dan pencetus terjadinya tindak pidana adalah dari diri korban sendiri karena faktanya dalam keadaan mabuk korban memarahi dan mengajak terdakwa berkelahi.Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang baik mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni (Kemanfaatan),Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Putusan Pemidanaan , Tuntutan Penuntut Umum, PembunuhanBerencana

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail