ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul: “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana" Permasalahan penelitian yang terdiri dari Bagaimanakah bentuk berencanaan dari pelaku melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana? dan Bagaimanakah Penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana?
Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bentuk perencanaan dari pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Manfaat dari penelitian ini secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: bentuk perencanaan dan penegakkan hukum bagi terdakwa dan variabel terikat yaitu: putusan pengadilan tentang pembunuhan berencana dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis putusan diketahui bahwa:
1. Bentuk perencanaan dari pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana adalah:
a. Memutuskan kehendak dengan tenang;
b. Ada ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak
c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang
2. Penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana berupa:
a. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara
b. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya.
Berdasarkan uraian dalam pembahasan dan kesimpulan di atas, maka dapat dirumuskan saran, sebagai berikut:
1. Bagi hakim sebaiknya dalam menjatuhkan sebuah putusan pidana Hakim harus menanggapi keseriusan dampak dari tindak pidana pembunuhan berencana bagi terdakwa, keluarga terdakwa, korban dan masyarakat luas.
2. Bagi terdakwa jangan menggulangi perbuatan yang sama lagi.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Bentuk Perencanaan dan Penegakan Hukum
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul: Analisis Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Permasalahannya adalah sebagai berikut, Bagaimakah bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana? Dan Bagaimanakah penjatuhaan sanksi pidana kepada para pelaku penyertaan dalam pembunuhan berencana? Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan untuk mengetahui Penjatuhan sanksi pidana terhadap para pelaku penyertaan dalam pembunuhan berencana. Manfaat dari penelitian ini secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan variabel terikat yaitu: putusan pengadilan tentang pembunuhan berencana dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis putusan diketahui bahwa:
1. Bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana terdiri dari:
a. Orang yang melakukan (pleger).
b. Orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger).
c. Orang yang turut serta melakukan (medepleger)
d. Terdakwa menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker)
2. Penjatuhan saksi pidana terhadap para pelaku penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana yaitu:
a. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara
b. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara oleh hakim.
Mendasasi pada kesimpulan diatas dapat disarankan beberapa hal yaitu:
1. Penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana perlu dilakukan dan ditingkatkan guna mencari kebenaran materill yang sebenarnya bagi pelaku pembunuhan berencana.
2. Bagi pelaku yang turut serta melakukan perlu menghindari agar tindak dikenakan sanksi pemidanaan dengan melakukan perbuatan yang sama dan dijadikan sebagai pembelajaran setelah menjalani sanksi pemidanaan.
3. Bagi hakim yang menjatuhkan pemidanaan perlu memperhatikan aspek hak asasi manusia baik dari sisi korban maupun terdakwa dalam menjatuhkan pemidanaan dengan memperhatikan aspek kemanfaatan bagi terdakwa.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Penyertaan dan Putusan Hakim
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi: “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Anak Oleh Ibu Kandung”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1.Mengapa ibu kandung melakukan pembunuhan terhadap anak ? 2.Mengapa pelaku tindak pidana pembunuhan anak, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan sedangkan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan? Tujuan penelitian ini adalah: 1.Untuk mengetahui penyebab ibu kandung melakukan pembunuhan terhadap anak. 2.Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan sedangkan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan anak. Penelitian ini bersifat Deskriptif. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum normative.yaitu dengan mengkaji putusan nomor 3175/Pid.B/2010/PN.Sby, dan putusan kasasi nomor 2778K/Pid.Sus/2012. Penelitian ini menggunakan dua variable yaitu variable bebas dan terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab ibu kandung melakukan pembunuhan terhadap anak dan alasan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan sedangkan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan anak dan Variabel terikat adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pembunuhan anak oleh ibu kandung. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder,dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka: Penyebab Ibu kandung melakukan pembunuhan terhadap anak adalah : 1. Karena yang bersangkutan takut ketahuan melahirkan diluar nikah. 2. Tidak ada tanggung jawab dari ayah biologis terhadap bayi dalam kandungan. Alasan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan adalah : 1. Perbuatan terdakwa terbukti sesuai surat dakwaan. 2. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana. Alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan adalah : 1. Perbuatan terdakwa terbukti sesuai surat dakwaan. 2. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana. Saran dari penelitian ini yaitu: 1.Terhadap majelis hakim agar lebih teliti dalam melihat setiap fakta hukum yang ditemukan dalam melakukan pemeriksaan setiap perkara,khususnya dalam tindak pidana pembunuhan anak yang dilakukan oleh ibu kandung. 2. Bagi setiap wanita di Indonesia agar dalam keadaan yang menghimpit dirinya namun tidak merampas nyawa anaknya dengan cara apapun. 3.Terhadap setiap orang tua agar selaku melakukan pengontrolan yang intens terhadap setiap aktivitas anak, lebih utama aktivitas anak diluar jam sekolah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul : “Deskripsi Tentang Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Mutilasi”. Permasalahannya adakah sebagai berikut : Mengapa putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi ada yang lepas dari segala tuntutan hukum? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Alasan hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi. Manfaat dari penelitian ini secara praktis dan teoritis. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normative. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variable bebas yaitu : Penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi dan variable terikat yaitu : putusan pengadilan tentang pembunuhan berencana dengan mutilasi dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder, tersier dengan studi kepustakaan/dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis hasil penelitian adalah :
Alasan hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi adalah :
a. Perbuatan terdakwa terbukti melalui surat dakwaan
b. Perbuatan terdaakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan Anak Oleh Ibu Kandung”. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah : Faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dan Mengapa hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku pembunuhan anak oleh ibu kandung tidak menerapkan pasal 76 UU Perlindungan Anak tetapi menerapkan pasal 341 KUHP? Tujuan penelitian ini adalah :Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dan Untuk mengetahui alasan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku pembunuhan anak oleh ibu kandung tidak menerapkan pasal 76 UU Perlindungan Anak tetapi menerapkan pasal 341 KUHP. Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini dapat memberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya. Sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normativ. Sehingga pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan, yang dimana penelitian hukum normatif mencakup: penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah hukum dan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : variabel bebas adalah bebas dalam mempengaruhi variabel lain. Yang menjadikan variable bebas adalah faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dan alasan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku pembunuhan anak oleh ibu kandung tidak menerapkan pasal 76 UU Perlindungan Anak tetapi menerapkan pasal 341 KUHP. Sedangkan veriabel terikat adalah ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat dari adanya pengubah variable bebas. Oleh karenanya, varibel terikat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dan untuk mengetahui mengapa hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku pembunuhan anak oleh ibu kandung pasal 76 UU Perlindungan Anak tetapi menyerahkan pasal 341 KUHP
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas namun Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan. Dengan Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Dasar Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas akan tetapi Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi putusan pemidanaan. Berdasarkan hasil penelitian maka dasar pertimbangan hakim pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan adalah karena alat bukti yang diajukan oleh Penuntut umum tidak memenuhi batas minimum pembuktian. Dengan alasan bahwa keterangan yang diperoleh dari saksi tanpa didukung oleh keterangan saksi lainnya atau alat bukti lainnya sehingga majelis hakim berpendapat bahwa satu saksi tidak dapat dipakai untuk menjatuhkan pidana pada diri seseorang atau dengan kata lain seorang saksi bukan saksi/unus testis nullus testis dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Sedangkan dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan karena Judex Facti telah salah dan tidak menerapkan peraturan hukum sebagai mana mestinya serta tidak mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Masalah yang dikaji Oleh Penulis adalah Bagaimana Penerapan Keterangan Ahli Dan Visum Et Repertum Seabagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Pelaku Tindak Pembunuhan Berencana?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk Mengetahui.Penerapan Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Menungkap pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normative, dan Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif. Variabel bebas yaitu faktor yang yang menjadi pokok permasalahan dan variabel terikat yaitu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis penilitian yaitu hakim mempertimbangkan keterangan ahli tindak pidana pembunuhan berncana dan hakim memepertimbangkan visum et repertum tindak pidana pembunuhan berencana. kesimpulan mengungkap keterangan ahli dan visum et repertum tindak pidana pembunuhan berencana.Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah hakim mempertimbangkan keterangan ahli dan visum et repertum dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul tulisan ini adalah “Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana” Jurusan Ilmu Hukum. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adala: Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana” Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagai berikut: 1. Pertimbangan hakim terhadap dakwaan jaksa penuntut umum 2. Pertimbangan terhadap alat bukti dan barang bukti 3. Pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi penulis adalah :analisis yuridis pembatalan putusan bebas Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung dalam tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana. Rumusan Masalah yang dikaji adalah Mengapa pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan serta menjelaskan. Data yang digunakanaadalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaanya itu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah, Tidak terbuktinya unsur tindak pidana dalam membantu melakukan pembunuhan berencana dalam pasal 340 sebagai dakwaan primair, Tidak terbuktinya unsur tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencan dalam pasal 338 kuhp sebagai dakwaan subsaidir, Tidak terbuktinya semua dakwaan primair,susidair,lebih subsidair ,lebh-lebih subsidair, Keterangan terdakwa bersesuaian dengan keterangan saksi korban dan juga visum et repertum (VE R) pada puskesmas, Kesalahan dalam penerapan hukum oleh Pengadilan Negeri, Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pasal 340 jo pasal 56 kuhp dan dakwaan primair dan Terdakwa terbukti memberikan sebilah parang. Saran dari penulis diharapkan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, memberikan pertimbangan hukum yang baik mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dan teliti untuk melihat kualitas perbuatan terdakwa. Kepada pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk’ lebih berhati-hati memberikan/meminjamkan barang/alat tajam kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melakukan kejahatan lainnya karena dapat dikenakan sanksi pidana. Kata Kunnci : Pembatalan Putusan Bebas, Mahkamah Agung, Pembunuhan Berencana
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah Disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan hewan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah“Mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan hakimterhadap pelaku tindak pidana pembunuhan hewan?” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan pemidanaan Hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan hewan. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif artinya bahwa sifat penelitian ini penulis berusaha mendeskripsikan atau menguraikan suatu peristiwa hukum yang terjadi. Sumber data dan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yang jenisnya berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian yang penulis temukan terkait dengan “Mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan hakimterhadap pelaku tindak pidana pembunuhan hewan adalah: Tuntutan Penutut Umum yang berbeda-beda, independensi hakim, kualitas perbuatan dan alat bukti dan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa. Adapun saran penulis bahwa diharapkan penuntut umum harus mempelajari perkara-perkara yang lain sehingga dapat menuntut terdakwa dalam kasus tindak pidana pembunuhan hewan tidak terjadi disparitas. Diharapkan dengan kewenangan indepedensi ini hakim harus mempelajari pakara-perkara terdahulu sehingga dapat mengurangi terjadinya disparitas putusan hakim. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempelajari tentang kualitas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sehingga tidak terjadinya putusan yang terlalu melebar. Hakim diharapkan dapat memeriksa perkara-perkara terdahulu yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan hewan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, sehingga hakim tidak menimbulkan suatu putusan yang terlalu melebar. Kata Kunci: Disparitas,Putusan Hakim,Tindak Pidana Pembunuhan Hewan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah “Deskripsi Tentang Modus Operandi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berencana ? tujuan penelitian adalah untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Sifat peneltian adalah bersifat deskriptif artinya penelitian ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya. Jenis penelian adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana pembunihan berencana dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu : 1) Terdakwa melakukan pembunuhan dengan mengajak korban ke sungai dan menenggelamkan kepala korban dengan cara menekan kepala korban menghadap kebawah (kedalam air); 2) Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebaskan senjata tajam jenis kampak yang dipegang dengan tangan kanan kearah kepala dan muka korban sebanyak 3 (tiga) kali; 3) Terdakwa adalah mengajak korban untuk bertemu dan melakukan penganiyaan secara bersama-sama; 4) Terdakwa melakukan penusukan pada bagan perut korban dengan menggunakan pisau; 5) Terdakwa membacok korban dengan menggunakan parang sebanyak dua kali mengarah ke mulut dan leher sebelah kiri korban; 6) Terdakwa menusuk korban dengan menggunakan sebuah pisau mengarah ke dada korban sebanyak dua kali dan di bagian perut sebanyak 3 kali.
Disarankan kepada masyarakat apabila terdapat permasalahan dalam keluarga atau dengan orang lain agar segera diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga tidak menimbulkan dendam satu sama lain yang bisa membuat seseorang yang dendam tersebut melakukan hal yang nekat seperti pembunuhan.Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk menindak dengan hukuman yang tegas kepada para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul “Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak” Masalah Pokok Penelitian, “Apa Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan?” Tujuan Penilitian Yaitu Untuk Mengatahui Apa Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Jenis penelitin yang digunakan adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak sedangkan variabel terikat adalah faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan hasil penelitian maka ada 2 (dua) faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak yaitu 1) Faktor Internal yaitu faktor yang berasal dari diri terdakwa antara lain perbuatan terdakwa untuk melakukan tindak pidana pembunuhan disebabkan oleh karena terdakwa merasa marah, emosi dan dendam terhadap korban dan 2) Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar diri terdakwa antara lain perbuatan terdakwa untuk melakukan tindak pidana pembunuhan disebabkan oleh kerena terdakwa dipengaruhi oleh lingkungan dan pergaulan yang bebas dengan cara meminum minuman keras dan terjadi permasalahan dan perkelahian sehingga mengakibatkan kematian. Diharapkan kepada para penegak hukum harus tegas dalam menindaki suatu perbuatan tindak pidana khususnya pada tindak pidana pembunuhan oleh anak. Penjatuhan sanksi harus sekiranya membuat para pelaku kejahatan jera sehingga mampu mengurangi terjadinya tindak pidana. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sekiranya tidak hanya berorientasi hanya kepada pelaku saja tetapi juga perlu dipertimbangkan sejauh mana dampak perbuatan pelaku tersebut bagi korban dan keluarga korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini “ DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Apa Dasar Putusan Hakim Dalam Menjatuhakan Putusan Pemidanaan yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 198/Pid.B/2016/PN Kpg,Nomor: 79/Pid.B/2016/PN Bon, Nomor 776/Pid.B/2018/PN Mks, Nomor: 18/Pid.B/2019/PN Klb, Nomor 262/Pid.B/2015/PN Kpg. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Kalabahi, Pengadilan Negeri Makasar dan Pengadilan Negeri Bontang, yang menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan berencana dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dala persidangan seperti: Terdakwa bersikap sopan saat persidangan berlangsung, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa melakukan pembunuhan karena faktor emosional, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringan pidana, setian Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerectigkeit (keadilan), Zweckmasigkeit (kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Katakunci : Disparitas, Putusan hakim, Pembunuhan Berencana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi ini:“DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PEMIDANAAN YANG LEBIH RENDAH DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA”.. Masalah penelitian dalam tulisan ini, “Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalammenjatuhkanpidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasuspembunuhan berencana?”.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor:237/Pid.B/2018/PN Pbr, Nomor: 1598/Pid.B/2019/PN Jkt Utr, Nomor: 83/Pid.B/2013/PNKdl, Nomor:113/Pid.B/2012/PN Wnp, Nomor: 177/Pid.B/2014/PN Sda. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dibawah tuntutan Penuntut Umum dengan pertimbangan Hakimberdasarkan Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda-beda, Hakim yang memeriksa Putusan berbeda-beda, berdasarkan kemandirian Hakim dan berdasarkan unsur subjektifitas yakni dalam menjatuhkan putusan dan hal-hal yang dapat meringankandalam persidangan seperti: terdakwa bersikap baik dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan karena merasa kasihan terhadap anak dan istri korban, terdakwa masi muda dan punya kesempatan besar untuk memperbaiki tingkah lakunya,dan pencetus terjadinya tindak pidana adalah dari diri korban sendiri karena faktanya dalam keadaan mabuk korban memarahi dan mengajak terdakwa berkelahi.Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang baik mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni (Kemanfaatan),Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).
Kata Kunci : Putusan Pemidanaan , Tuntutan Penuntut Umum, PembunuhanBerencana