ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini adalah DESKRIPSI TENTANG ALASAN MAHKAMAH AGUNG MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN DAN DENDA DALAM TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN. Masalah pokok yang diteliti penulis adalah mengapa Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan dan denda dalam tindak pidana perlindungan konsumen. Tujuan penelitian untuk mengetahui alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaandan denda dalam tindak pidana perlindungan konsumen. Jenis penelitian hukum yang digunakan penulis bersifat Deskriptif dan sifat penelitian yang digunakan adalah Normatif. Sumber data mengunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Teknik analisis data mengunakan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Hasi penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjunya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaandan denda dalam tindak pidana perlindungan konsumen yaitu: 1. Perbuatan Terdakwa terbukti bersalah memperdagangkan barang yang tidak memiliki lebel. 2. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana ringan dan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Kepada pelaku usaha haruslah memberi informasi yang benar atas barang ataupun produk mengenai masa konsumsi dari mutu suatu produk pangan sangat penting untuk kesehatan, keamanan, maupun keselamatan konsumen. 2. Kepada Majelis Hakim haruslah memberi sanksi sebagai efek jera bagi pelaku usaha.
Kata kunci : Putusan Pemidanaan, Denda, Perlindungan Konsumen
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Membalas dendam terhadap satu dengan yang lain adalah hal yang lumrah bagi kehidupan
Jemaat Kristen masa kini. Dalam menjalani kehidupan ini, banyak permasalahan sering
terjadi antara satu dengan yang lain. Permasalahan-permasalahan tersebut sering
menyinggung perasaan, merendahkan harga diri, merasa dihina, dan bahkan mengundang
amarah. Menyikapi akan hal-hal ini, orang Kristen terkhususnya Jemaat GMIT lebih
cenderung berusaha untuk melakukan hal yang sama (membalas) atau bahkan lebih kepada
siapa yang menyakitinya. Keinginan untuk membalas perbuatan yang dilakukan oleh pihak
lain kepada pihak yang direndahkan harga dirinya akan semakin besar dan seakan-akan
keinginan itu harus segera dilakukan. Jika tidak dilakukan ada rasa ketidakpuasan dan tidak
ada rasa ketenangan dalam diri. Biasanya tindakan balas dendam ini tidak memandang kelas
sosial, ras atau agama, semua orang bisa melakukan balas dendam tergantung seberapa hal
buruk yang dialami atau dirasakan dari orang lain.
Melihat kehidupan Jemaat GMIT saat ini, berkaitan dengan sikap balas dendam yang
seringkali dilakukan, penulis ingin memberikan pemahaman teologi yang baik tentang sikap
yang harus dilakukan orang Kristen ketika menghadapi permasalahan tersebut. Bertolak dari
apa yang disampaikan oleh Yesus berkaitan dengan hukum pembalasan, jemaat GMIT masa
kini dituntut untuk mampu melakukan apa yang menjadi kehendak Yesus dan menghidupinya
dalam kehidupan setiap hari. Mereka tidak boleh hidup sebagai orang yang mendendam dan
saling membalas apapun yang dilakukan. Mereka harus ingat bahwa Yesus telah mengajarkan
kasih yang sesungguhnya yang harus diteladani. Kasih yang Yesus ajarkan merupakan jalan
yang tepat agar mereka dapat menghilangkan keinginan balas dendam atas perlakuan buruk
yang diterima.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak PidanaBudidaya Perkebunan”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1)Mengapa hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan?. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahuidasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan.sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunanadalah karena terdakwa telah terbukti , maka sesuai pasal 25 Perma No. 13 Tahun 2016 terdakwa hanya dijatuhi pidana denda. Karena yang menjadi subjek hukum atau pelaku dalam kasus ini Perusahaan Perkebunan bukan pengurus atau orang perseorangan serta karena dalam tindak pidana korporasi pengurusnya hanya mewakili korporasi tersebut, Oleh karena itu korporasi dalam kasus ini hanya dijatuhi Pidana denda. Terdakwa dalam kasus ini adalah korporasi yang diwakili oleh pengurusnya masing-masing. KUD.Pematang Sawit dan PT. PEPUTRA SUPRA JAYA sesuai putusan hakim dijatuhi Pidana denda. Berdasarkan Pasal 25 Ayat (1),(2),(3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi , Pidana pokoknya yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah Pidana Denda, Penjelasan pasal 25 sebagai berikut : (a) Hakim menjatuhkan pidana terhadap korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan. (b) Pidana Pokok yang dapat di jatuhkan terhadap korporasi sebagaimana ayat (1) adalah pidana denda (c) Pidana tambahan di jatuhkan terhadap korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi korporasi yang melakukan usaha dibidang apa saja hasus mengurus izin usaha sehingga tidak menimbulkan permsalahan hukum dalam hal ini dibidang hukum pidana. Korporasi yang melakukan usaha tanpa izin usaha kepada pihak yang berwenang sehingga tidak menimbulkan kerugian dikemudian hari. Kata Kunci : Tindak Pidana Korporasi, Penjatuhan Pidana Denda
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Kehamilan sebelum menikah seringkali digambarkan sebagai suatu situasi kehidupan yang penuh dengan tekanan baik dari keluarga, masyarakat bahkan gereja. Perempuan yang hamil sebelum menikah harus siap untuk menerima segala bentuk konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya. Kasus kehamilan sebelum menikah juga sering terjadi di lingkup pelayanan Jemaat GMIT Soleman Neonmat Klasis Soe Timur. Rata-rata perempuan yang hamil sebelum menikah di tempat ini adalah pelajar sekolah menengah atas atau dengan kata lain merupakan anak-anak remaja. Dengan alasan mengurangi kehamilan sebelum menikah, gereja GMIT Soleman Neonmat membuat suatu kesepakatan. Kesepakatan ini mengharuskan perempuan yang ingin membawa anaknya ke gereja untuk dilayani, terlebih dahulu harus membayar uang sesuai jumlah yang telah disepakati. Jumlah uang yang harus dibayar sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dampak dan faktor-faktor yang ditimbulkan dari pembayaran denda oleh perempuan yang hamil sebelum menikah kepada gereja serta merefleksikannya kasus ini menurut sudut pandang pastoral.Tujuan ini dapat dicapai dengan melakukan penelitian lapangan dan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang digunakan untuk memperoleh data yang akurat dengan metode penulisannya adalah metode studi kasus. Metode studi kasus membantu untuk mengerti masalah dengan menderksripsikan, menganalisa, merefleksikan dan memberikan tawaran aksi pastoral yang dapat dipakai oleh gereja dan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, faktor pemberlakuan denda yaitu gereja belum secara penuh memahami tentang konsep penebusan salah. Pemberlakuan denda sebagai bentuk pembersihan diri seolah-olah menandakan bahwa manusia dapat berusaha seorang diri dengan menggunakan harta untuk membersihkan diri dari dosa yang telah dilakukan. Semua manusia adalah makhluk yang berdosa. Oleh karena dosa itu Allah melalui Yesus Kristus berinisiatif untuk memperbaiki relasi yang telah rusak antara manusia dengan Allah serta manusia dengan sesamanya. Dosa yang dilakukan oleh manusia hanya dapat dibersihkan dengan darah yang kudus dan itu semua nyata dalam karya Yesus Kristus di kayu Salib. Kata Kunci: Pastoral, Hamil Sebelum Menikah, Denda, Penebusan Salah.